PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Lambung Mangkurat, Hadin Muhjad menilai, ada
keragu-raguan Walikota Yudhi Wahyuni terhadap isi Perda Nomor 6 Tahun 2007. Akibatnya,
terjadi tarik ulur antara walikota dengan DPRD mengenai kapan diberlakukan.
"Dia (walikota) masih menunggu pengajuan ke pusat dulu. Mungkin karena ragu-ragu
saja terhadap isi Perda tersebut jika ada kelompok masyarakat yang keberatan. Termasuk
pengalaman dianulirnya Perda No1 Tahun 2000 yang dikeluarkan Pemprov Kalsel pernah
dianulir oleh pusat," terang Hadin.
Sejak adanya UU 22 Tahun 1999 Jo UU 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Pemda),
pemerintah setempat bisa lebih bersifat represif. Artinya, sebuah Perda tidak perlu lagi
diajukan ke pusat sebelum diberlakukan. Karena cukup disahkan dewan dan ditandatangi
kepala daerah langsung bisa dilaksanakan.
Jika berdasarkan UU No5 Tahun 1974 Tentang pengesahan Perda, karena bersifat preventif,
sehingga semua Perda sebelum ditandatangi kepala daerah harus dimintakan persetujuan dulu
ke pusat.
Hanya saja, imbuh peraih gelar Doktor Tata Negara ini, jika dalam pelaksanaan Perda
tersebut ada kelompok masyarakat yang keberatan, maka baru diajukan ke pusat untuk
dilakukan peninjauan guna dicabut atau tetap diberlakukan.
"Kalau zaman dulu memang harus ke pusat dulu, baru dilaksanakan. Tapi sekarang
tidak lagi, cukup ditandatangi walikota langsung diberlakukan. Kalau nanti ada yang
komplain, baru diusulkan ke pusat untuk diteliti," tegasnya.
Meski begitu, tidak serta merta kewenangan Pemko putus. Tapi masih ada kesempatan untuk
mengajukan pembelaan saat diajukan ke Mahkamah Agung (MA), untuk mempertahankan isi atau
materi Perda tersebut.
"Kalaupun toh sampai dicabut dalam tahap itu, tidak ada konsekuensi bagi Pemko
untuk membayar ganti rugi atau sampai ke PTUN," tandasnya.
Dia menilai, materi Perda tersebut lebih berdasarkan syariat Islam. Artinya, berapa pun
kadar alkohol yang ada dalam minuman tersebut dinyatakan haram. Termasuk, semua tempat
dilarang menjual air haram tersebut. coi