:: Kompas Cyber Media ::

[::] Portal Berita Daerah [::]

Metro Banjar • Serambi Ummah Spirit Kalsel • Diafragma • PASAR

Berita Cetak
HOME
Berita Utama

Nusantara
Banjarmasin Bungas
BISNIS
Sport Vaganza
Opini

Hot Line
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Tengah
Hiburan-Gaya Hidup
Internasional
Berita Kemarin
Info Data & Media
Banjarmasin Post
Susunan Redaksi

Pasang Iklan
Order Cetak
Berlangganan
Supporting By

Jumat, 13 April 2007 02:59:36


Walikota Masih Ragu

PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Lambung Mangkurat, Hadin Muhjad menilai, ada keragu-raguan Walikota Yudhi Wahyuni terhadap isi Perda Nomor 6 Tahun 2007. Akibatnya, terjadi tarik ulur antara walikota dengan DPRD mengenai kapan diberlakukan.

"Dia (walikota) masih menunggu pengajuan ke pusat dulu. Mungkin karena ragu-ragu saja terhadap isi Perda tersebut jika ada kelompok masyarakat yang keberatan. Termasuk pengalaman dianulirnya Perda No1 Tahun 2000 yang dikeluarkan Pemprov Kalsel pernah dianulir oleh pusat," terang Hadin.

Sejak adanya UU 22 Tahun 1999 Jo UU 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Pemda), pemerintah setempat bisa lebih bersifat represif. Artinya, sebuah Perda tidak perlu lagi diajukan ke pusat sebelum diberlakukan. Karena cukup disahkan dewan dan ditandatangi kepala daerah langsung bisa dilaksanakan.

Jika berdasarkan UU No5 Tahun 1974 Tentang pengesahan Perda, karena bersifat preventif, sehingga semua Perda sebelum ditandatangi kepala daerah harus dimintakan persetujuan dulu ke pusat.

Hanya saja, imbuh peraih gelar Doktor Tata Negara ini, jika dalam pelaksanaan Perda tersebut ada kelompok masyarakat yang keberatan, maka baru diajukan ke pusat untuk dilakukan peninjauan guna dicabut atau tetap diberlakukan.

"Kalau zaman dulu memang harus ke pusat dulu, baru dilaksanakan. Tapi sekarang tidak lagi, cukup ditandatangi walikota langsung diberlakukan. Kalau nanti ada yang komplain, baru diusulkan ke pusat untuk diteliti," tegasnya.

Meski begitu, tidak serta merta kewenangan Pemko putus. Tapi masih ada kesempatan untuk mengajukan pembelaan saat diajukan ke Mahkamah Agung (MA), untuk mempertahankan isi atau materi Perda tersebut.

"Kalaupun toh sampai dicabut dalam tahap itu, tidak ada konsekuensi bagi Pemko untuk membayar ganti rugi atau sampai ke PTUN," tandasnya.

Dia menilai, materi Perda tersebut lebih berdasarkan syariat Islam. Artinya, berapa pun kadar alkohol yang ada dalam minuman tersebut dinyatakan haram. Termasuk, semua tempat dilarang menjual air haram tersebut. coi


Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Banjarmasin Bungas
Penerapan Perda Miras Simpang Siur

Tidak Ada Kontribusi


Walikota Masih Ragu


Nama Kasat Narkoba Dicatut Memeras


PELUNCURAN PERDANA MOBIL SIM
Tunggu 10 Menit, SIM Pun Jadi


Polisi Kalah Cepat Dari Bandar Narkoba


Siswa Gelar Doa Bersama


PPRN Kalsel Paling Siap


MENANGGGUK REZEKI DARI DEBU
Menyiram Aspal Lalu Menadahkan Ember


Lintas Kota


Gedung HJ Djok Mentaya, Jl AS Musyaffa No16 Banjarmasin 70111 Phone: +62-511-3354370 Fax: +62-511-4366123