Bandung, BPost
Penegakan hukum di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) hanya sandiwara. Meski
telah dipecat dan divonis, sepuluh praja terpidana kasus pembunuhan Wahyu Hidayat, secara
diam-diam tetap menyelesaikan pendidikannya. Bahkan, kini mendapat jabatan penting di
karirnya.
Dalam kasus ini, para praja yang berasal dari Kontingen Jabar ini dijatuhi vonis tujuh
bulan sampai sepuluh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sumedang. Di tingkat banding,
Pengadilan Tinggi Jabar justru memperberat hukuman menjadi satu tahun enam bulan penjara.
Kasasi yang mereka ajukan pun ditolak Mahkamah Agung pada 2005. Meski memiliki hak
peninjauan kembali, para praja ini tidak menggunakannya. "Setelah dicek dari kasus
2004 sampai 2007, tidak ada kasus dari PN Sumedang yang masuk ke MA," kata Kepala
Biro Hukum dan Humas MA, Norhadi di Jakarta, Kamis (12/4).
Dari penelusuran BPost, terpidana Sandra Rachman ditengarai menjadi Ajudan Sekda
Jabar Lex Laksamana sejak 2006. Kabiro Kepegawaian Pemprov Jabar Aip Rivai saat dihubungi
via telepon, mengakuinya. "Oh betul.. betul ajudan Sekda, tapi saya tidak tahu
tahun kelulusan dan mulai bekerjanya, harus dicek dulu," ujar Aip yang mengaku sedang
dalam perjalanan ke Jakarta.
Gubernur Jabar Danny Setiawan mengaku belum bisa mengomentari adanya para terpidana
yang menjadi pegawai negeri sipil itu. "Saya kurang tahu persis orang per orangnya,
itu kan ke Biro Kepegawaian. Karena itu soal teknis. Kemarin juga ada yang tanya,
apakah ajudan gubernur ada yang bermasalah. Siapa? Saya bilang. Tidak ada itu ajudan saya
yang bermasalah, saya juga seleksi betul," katanya.
Selain Sandra, ada empat terpidana yang bekerja sebagai staf kelurahan di Kota Bandung
(lihat tabel). Hanya saja, menurut Kadis Infokom setempat, Bulqan Alamin, status
mereka adalah pegawai titipan pemprov.
Di luar Kota Bandung, seorang terpidana kasus serupa, Yayan Sofyan sudah enam bulan ini
menjadi ajudan Bupati Sukabumi, Sukmawijaya. Status dia juga pegawai titipan Pemprov
Jabar. "Mengapa bisa terjadi. Kalau memang ada PNS yang jadi terpidana. Lepaskan saja
dan serahkan ke hukum," sesal Ketua DPRD Sukabumi, Supandi Hadja Sasmita.
Penyuntik Formalin
Dalam perkembangan kasus terbunuhnya praja asal Manado Cliff Muntu, teka-teka aktor
penolakan otopsi dan penyuntikan formalin pada jenazah Cliff, terkuak. Diduga keras dia
adalah Dekan Fakultas Ilmu Manajemen Pemerintahan IPDN Lexie M Giroth. Hingga malam tadi
dia pun menjalani pemeriksaan di Polres Sumedang.
Kepada pers sebelum menjalani pemeriksaan, Lexie mengaku tindakannya itu berdasar
kesepakatan. "Itu atas kesepakatan Reskrim (Polres Sumedang dan lembaga (IPDN) itu.
Saya juga dapat izin dari keluarga," kilahnya.
Namun, ayah Cliff, Noldie Muntu, membantah. Dia mengaku tidak pernah keberatan anaknya
diotopsi. Keluarga baru mengetahui Cliff meninggal pada Selasa (3/4) pukul 06.00 WIB.
"Jam 3 pagi, Lexie menelepon kalau Cliff sakit dan dia baru dalam perjalanan untuk
menengoknya," katanya. Padahal saat itu, Cliff telah meninggal.
Noldie mengaku mendapat telepon dari Kapolres Sumedang untuk melakukan otopsi pukul
13.00 WIB. "Kami izinkan karena kami ingin tahu penyebab kematian," ujarnya.
Pemeriksaan Lexie ini merupakan pengembangan pascapenahanan pegawai Yayasan Pelayanan
Pemakaman dan Kremasi Bumi Baru, Bandung, Iyeng Sopandi yang diduga menyuntikkan formalin.
Selain Lexie, polisi juga memeriksa dosen vokal IPDN Inu Kencana Syafii.
Namun, statusnya sebagai saksi pelapor. Di saat Inu menjalami pemeriksaan, keluarganya
diungsikan di suatu tempat.