:: Kompas Cyber Media ::

[::] Portal Berita Daerah [::]

Metro Banjar • Serambi Ummah Spirit Kalsel • Diafragma • PASAR

Berita Cetak
HOME
Berita Utama

Nusantara
Banjarmasin Bungas
BISNIS
Sport Vaganza
Opini

Hot Line
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Tengah
Hiburan-Gaya Hidup
Internasional
Berita Kemarin
Info Data & Media
Banjarmasin Post
Susunan Redaksi

Pasang Iklan
Order Cetak
Berlangganan
Supporting By

Jumat, 13 April 2007 03:11


Pembunuh Jadi Ajudan Bupati

  • Dekan IPDN terlibat

Bandung, BPost
Penegakan hukum di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) hanya sandiwara. Meski telah dipecat dan divonis, sepuluh praja terpidana kasus pembunuhan Wahyu Hidayat, secara diam-diam tetap menyelesaikan pendidikannya. Bahkan, kini mendapat jabatan penting di karirnya.

Dalam kasus ini, para praja yang berasal dari Kontingen Jabar ini dijatuhi vonis tujuh bulan sampai sepuluh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sumedang. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jabar justru memperberat hukuman menjadi satu tahun enam bulan penjara.

Kasasi yang mereka ajukan pun ditolak Mahkamah Agung pada 2005. Meski memiliki hak peninjauan kembali, para praja ini tidak menggunakannya. "Setelah dicek dari kasus 2004 sampai 2007, tidak ada kasus dari PN Sumedang yang masuk ke MA," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Norhadi di Jakarta, Kamis (12/4).

Dari penelusuran BPost, terpidana Sandra Rachman ditengarai menjadi Ajudan Sekda Jabar Lex Laksamana sejak 2006. Kabiro Kepegawaian Pemprov Jabar Aip Rivai saat dihubungi via telepon, mengakuinya. "Oh betul.. betul ajudan Sekda, tapi saya tidak tahu tahun kelulusan dan mulai bekerjanya, harus dicek dulu," ujar Aip yang mengaku sedang dalam perjalanan ke Jakarta.

Gubernur Jabar Danny Setiawan mengaku belum bisa mengomentari adanya para terpidana yang menjadi pegawai negeri sipil itu. "Saya kurang tahu persis orang per orangnya, itu kan ke Biro Kepegawaian. Karena itu soal teknis. Kemarin juga ada yang tanya, apakah ajudan gubernur ada yang bermasalah. Siapa? Saya bilang. Tidak ada itu ajudan saya yang bermasalah, saya juga seleksi betul," katanya.

Selain Sandra, ada empat terpidana yang bekerja sebagai staf kelurahan di Kota Bandung (lihat tabel). Hanya saja, menurut Kadis Infokom setempat, Bulqan Alamin, status mereka adalah pegawai titipan pemprov.

Di luar Kota Bandung, seorang terpidana kasus serupa, Yayan Sofyan sudah enam bulan ini menjadi ajudan Bupati Sukabumi, Sukmawijaya. Status dia juga pegawai titipan Pemprov Jabar. "Mengapa bisa terjadi. Kalau memang ada PNS yang jadi terpidana. Lepaskan saja dan serahkan ke hukum," sesal Ketua DPRD Sukabumi, Supandi Hadja Sasmita.

Penyuntik Formalin

Dalam perkembangan kasus terbunuhnya praja asal Manado Cliff Muntu, teka-teka aktor penolakan otopsi dan penyuntikan formalin pada jenazah Cliff, terkuak. Diduga keras dia adalah Dekan Fakultas Ilmu Manajemen Pemerintahan IPDN Lexie M Giroth. Hingga malam tadi dia pun menjalani pemeriksaan di Polres Sumedang.

Kepada pers sebelum menjalani pemeriksaan, Lexie mengaku tindakannya itu berdasar kesepakatan. "Itu atas kesepakatan Reskrim (Polres Sumedang dan lembaga (IPDN) itu. Saya juga dapat izin dari keluarga," kilahnya.

Namun, ayah Cliff, Noldie Muntu, membantah. Dia mengaku tidak pernah keberatan anaknya diotopsi. Keluarga baru mengetahui Cliff meninggal pada Selasa (3/4) pukul 06.00 WIB. "Jam 3 pagi, Lexie menelepon kalau Cliff sakit dan dia baru dalam perjalanan untuk menengoknya," katanya. Padahal saat itu, Cliff telah meninggal.

Noldie mengaku mendapat telepon dari Kapolres Sumedang untuk melakukan otopsi pukul 13.00 WIB. "Kami izinkan karena kami ingin tahu penyebab kematian," ujarnya.

Pemeriksaan Lexie ini merupakan pengembangan pascapenahanan pegawai Yayasan Pelayanan Pemakaman dan Kremasi Bumi Baru, Bandung, Iyeng Sopandi yang diduga menyuntikkan formalin.

Selain Lexie, polisi juga memeriksa dosen ‘vokal’ IPDN Inu Kencana Syafii. Namun, statusnya sebagai saksi pelapor. Di saat Inu menjalami pemeriksaan, keluarganya diungsikan di suatu tempat.

Kemungkinan besar hal itu dilakukan guna keselamatan ia dan keluarganya menyusul sikap lantang Inu dalam membongkar praktik kekerasan di IPDN. Sumber di Polda Jabar menegaskan pengungsian itu merupakan perintah langsung dari Kapolri Jenderal Sutanto. Inu dan keluarga diungsikan sejak Rabu malam. dtc/TJ


Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Berita Utama
Pembunuh Jadi Ajudan Bupati

Ini Hanya Musibah


Biaya ‘Pelonco’ IPDN Rp2,4 M


Wah, Tangan Presiden Wangi


Bandit Tembaki 4 Polisi


Mirip Teroris


UJICOBA NUKLIR HAMBAT PESAWAT UMRAH
"Pesawat Tiba-tiba Balik Arah"


FIKRAH - Shalluu’ Alan-Nabiy (3)


Ketenteraman Warga Dirampas


Tunggu Hasil Tim


RAMALAN KEMATIAN DI SITUS DEATHLIST INGGRIS
Pak Harto Turun Ranking


Pendukung Syaukani Emosi


"Kasihan Anak-anak Kita"


LATEST NEWS! Puluhan Rumah Hancur


Gedung HJ Djok Mentaya, Jl AS Musyaffa No16 Banjarmasin 70111 Phone: +62-511-3354370 Fax: +62-511-4366123