AGAKNYA Gubernur Kalsel Rudy Ariffin belum mengetahui adanya keluhannya warganya
tersebut. Ketika dikonfirmasi masalah itu, Rudy mengatakan, kebijakan membolehkan truk
batu bara melintas di jalan umum selama 24 jam itu, tergantung hasil evaluasi tim.
Sampai dengan kemarin, Rudy mengaku, belum mendapat laporan hasil evaluasi tersebut.
Padahal, sebelumnya dia menyatakan, uji coba itu hanya dalam jangka waktu satu minggu.
Kebijakan itu sendiri dilaksanakan berbarengan dengan hasil Rapat Koordinasi Terpadu
beberapa waktu lalu di Mapolda yang mulai diterapkan sejak 3 April lalu. Dengan demikian
sampai hari ini sudah lewat satu minggu.
"Kita lihat hasil evaluasi tim yakni kawan-kawan dari polda, dinas perhubungan dan
dinas pertambangan dulu," ujarnya enteng.
Rudy coba meluruskan bahwa hal itu bukan dibuka 24 jam. Tetapi, hanya diatur boleh
melintas jalan umum per daerah.
Meski demikian aturan tersebut tidak lagi mengacu SK Gubernur Kalsel No 027 Tahun 1998
yang mengatur truk batu bara boleh melintas jalan negara mulai pukul 18.00 Wita sampai
dengan 06.00 Wita.
"Itu kan untuk antisipasi kemacetan arus lalu lintas dari dan ke arah Hulu
Sungai. Sekarang kan terbukti tidak ada lagi kemacetan," tukasnya.ais