Kuala Kapuas, BPost
Setelah sempat bersikeras akan mempertahankan izin sejumlah perkebunan besar kelapa
sawit di kawasan eks Pengembangan Lahan Gambut (PLG), Pemkab Kapuas mulai melunak. Bahkan
izin perusahaan yang sampai kini belum menunjukkan eksistensinya, tak tertutup kemungkinan
bakal dicabut.
"Kita akan inventarisasi dulu, perusahaan mana saja yang sudah bekerja,
menyediakan bibit, atau yang sama sekali belum bekerja. Perusahaan yang belum bekerja
perlu dievaluasi, termasuk kemungkinan pencabutan izinnya," ujar Bupati Burhanudin
Ali, Kamis (12/4).
Dengan total luasan 114.100 hektare lahan yang diberikan kepada PBS untuk kebun sawit,
melebihi dari 20 persen kawasan eks PLG di Kabupaten Kapuas. Padahal seperti diketahui,
88.239 hektare atau 16 persen dari 550.858 hektare lahan eks PLG di kabupaten itu di
antaranya telah ditanami dan digunakan sebagai kawasan persawahan.
Menurut Burhanudin Pemprov Kalteng dan Pemkab Kapuas pada dasarnya sepakat untuk tidak
menyakiti pihak manapun, termasuk perusahaan yang kemungkinan izinnya dicabut karena tak
beroperasi. Kesepahaman tidak ingin menyakiti itu pula yang nantinya akan mereka sampaikan
kepada pemerintah pusat untuk menjadi pertimbangan.
"Alternatif kebijakan itu bisa saja dberikan dengan mencari lokasi di daerah lain
yang dianggap cocok untuk perkebunan sawit. Tapi saya rasa, 80 persen lahan eks PLG untuk
konservasi terlalu luas. Saya tidak percaya, PLG itu rawa berat bergambut tebal semuanya.
Meskinya daerah yang tidak cocok untuk pertanian atau perkebunan saja yang dijadikan
sebagai kawasan konservasi," imbuh dia. ami