Muara Teweh, BPost
Sebanyak 243 potong log dan 400 keping kayu jenis meranti campuran tanpa dokumen,
diamankan jajaran Polsek Lahei, Barito Utara (Barut), Selasa (10/4), ketika dimilirkan di
Sungai Seweyu anak Sungai Lahei. Rencananya kayu ilegal tersebut dibawa kesalah satu
sawmil di Muara Teweh.
Tim Reskrim Polsek Lahei juga mengamankan para pelaku yakni, Sariani (46) pemilik kayu
log, Impik (34) dan Eman (21) pemilik kayu papan dan Suri (46) pemilik kelotok penarik
rakit.
Aksi para pelaku tergolong nekat. Di tengah gencarnya pihak keamanan melakukan
penangkapan terhadap kayu ilegal, mereka malah berani memilirkan kayu tanpa dokumen.
Kapolsek Lahei Iptu Hendrik Kappa didampingi Kanit Reskrim Brigadir Muhadi, mengatakan,
penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat, jika di daerah dalam Sungai Lehei sering
terjadi aksi pembalakan liar.
"Ketika melakukan patroli di Sungai Lahei kami menyaksikan para pelaku sedang
membawa rakit, namun setelah dihampiri mereka tidak bisa menunjukan dokumen asal kayu
tersebut," ujar Muhadi, Rabu (11/4).
Hendrik menambahkan, rencananya kayu yang terlihat masih baru tersebut, akan dibawa ke
Muara Teweh, untuk dijual kepada siapa saja membutuhkan kayu dengan panjang empat meter
dan berdiameter 30 centimeter tersebut.
"Para tersangka dan alat bukti berupa kayu log dan papan sudah kita titipkan di
Polres Barut," tukas Hendrik.
Pelaku akan dikenakan pasal 78 (7) junto pasal 50 (3) huruf H Undang Undang No 41
tentang kehutanan dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.
Berdasarkan pengakuan Sariani, rencananya kayu tersebut mereka bawa ke salah satu
sawmil di dekat dermaga Muara Teweh. ck7