:: Kompas Cyber Media ::

[::] Portal Berita Daerah [::]

Metro Banjar • Serambi Ummah • BëBAS • Diafragma • PASAR • INTECH

Berita Cetak
HOME
Berita Utama

Fokus Pemilu
Nusantara
Banjarmasin Plus
Banjarmasin Bungas
BISNIS
Sport Vaganza
Euro 2004

Opini-Hot Line
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Tengah

Hiburan-Gaya Hidup
Internasional
Berita Kemarin
Info Data & Media
Banjarmasin Post
Susunan Redaksi

Pasang Iklan
Order Cetak
Berlangganan
Supporting By

Jumat, 14 Mei 2004 03:50:00


Sidang Husaini Hanya 5 Menit

Marabahan, BPost
Cepat. Itulah gambaran sidang lanjutan dugaan korupsi dana mebeler sebesar Rp75 juta, yang mendudukkan Ketua DPRD Batola Husaini Ruslan sebagai pesakitan, Kamis (13/5).

Sidang pimpinan majelis hakim M Basir SH yang digelar di PN Marabahan ini, hanya berlangsung sekitar 5 menit. Pasalnya, penasehat hukum terdakwa Dr (HC) Halim Shahab SH MH yang berniat menghadirkan saksi meringankan kliennya, tidak dapat memenuhi janjinya.

Alasan Halim, dua saksi meringankan tidak bisa dihadirkan karena sedang berhalangan. "Saya minta maaf tak dapat menghadirkan saksi. Ada hal mendadak, saksi pertama tidak datang karena sakit, dan saksi kedua sedang menjalankan tugas negara," papar Halim kepada majelis hakim.

Maka dirinya meminta sidang ditunda sampai lima hari mendatang. "Kami minta lima hari lagi sidang dilanjutkan," tandas Halim.

Menanggapi keinginan penasehat hukum terdakwa, majelis hakim menyetujui sidang dilanjutkan pada Selasa (18/5) nanti.

Pantauan BPost, berbeda dengan sidang terdahulu, sidang kali kemarin sedikit lebih banyak dihadiri pengunjung. Ini dimungkinkan, karena mereka menganggap materi sidang cukup menarik, yaitu mendengarkan saksi yang identitasnya masih belum diketahui.

   Apalagi Halim sendiri yang dikonfirmasi pun menolak membeberkan siapa saksi yang meringankan yang akan dihadirkannya.

Husaini oleh pihak kejaksaan mendapat dakwakan berlapis UU Anti Korupsi. Dakwaan primer, ia akan dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 4 jo 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31/1999 jo pasal 43 a ayat 3 UU Nomor 20/2001.

Untuk pasal ini, ancaman hukumannya penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta sampai dengan Rp1 miliar.

Sedang untuk dakwaan subsider, Husaini akan dikenakan pasal 3 ayat 1 jo pasal 4 jo 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31/1999 jo pasal 43 a ayat 3 UU Nomor 20/2001. Dimana ia diancam kurungan penjara 1-20 tahun, dengan denda paling sedikit 50 juta dan paling besar Rp1 miliar. dwi


Copyright © 2003 Banjarmasin Post


Kalimantan Selatan
Sidang Husaini Hanya 5 Menit

Diam-Diam Pemko Terima PTT


‘Warung Haji’ Dijanjikan Lahan


Korban Muntaber Terus Bertambah


LPj Fakhruddin Mulus


Trans Kalimantan Segera Diperbaiki


Al Hikam Bukan Ajaran Sesat


Caleg Terpilih Diumumkan


Razia Tambang Dikecam


Banjarmasin Post Group Jl Haryono MT 143/54 Banjarmasin 70111 Phone: +62-511-54370 Fax: +62-511-66123