Marabahan, BPost
Cepat. Itulah gambaran sidang lanjutan dugaan korupsi dana mebeler sebesar
Rp75 juta, yang mendudukkan Ketua DPRD Batola Husaini Ruslan sebagai pesakitan, Kamis
(13/5).
Sidang pimpinan majelis hakim M Basir SH yang digelar di PN Marabahan ini, hanya
berlangsung sekitar 5 menit. Pasalnya, penasehat hukum terdakwa Dr (HC) Halim Shahab SH MH
yang berniat menghadirkan saksi meringankan kliennya, tidak dapat memenuhi janjinya.
Alasan Halim, dua saksi meringankan tidak bisa dihadirkan karena sedang berhalangan.
"Saya minta maaf tak dapat menghadirkan saksi. Ada hal mendadak, saksi pertama tidak
datang karena sakit, dan saksi kedua sedang menjalankan tugas negara," papar Halim
kepada majelis hakim.
Maka dirinya meminta sidang ditunda sampai lima hari mendatang. "Kami minta lima
hari lagi sidang dilanjutkan," tandas Halim.
Menanggapi keinginan penasehat hukum terdakwa, majelis hakim menyetujui sidang
dilanjutkan pada Selasa (18/5) nanti.
Pantauan BPost, berbeda dengan sidang terdahulu, sidang kali kemarin sedikit
lebih banyak dihadiri pengunjung. Ini dimungkinkan, karena mereka menganggap materi sidang
cukup menarik, yaitu mendengarkan saksi yang identitasnya masih belum diketahui.
Apalagi Halim sendiri yang dikonfirmasi pun menolak membeberkan siapa
saksi yang meringankan yang akan dihadirkannya.
Husaini oleh pihak kejaksaan mendapat dakwakan berlapis UU Anti Korupsi. Dakwaan
primer, ia akan dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 4 jo 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31/1999
jo pasal 43 a ayat 3 UU Nomor 20/2001.
Untuk pasal ini, ancaman hukumannya penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20
tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta sampai dengan Rp1 miliar.
Sedang untuk dakwaan subsider, Husaini akan dikenakan pasal 3 ayat 1 jo pasal 4 jo 18
ayat 1 huruf b UU Nomor 31/1999 jo pasal 43 a ayat 3 UU Nomor 20/2001. Dimana ia diancam
kurungan penjara 1-20 tahun, dengan denda paling sedikit 50 juta dan paling besar Rp1
miliar. dwi