Jakarta, BPost
Pertemuan perdana pasca insiden ustad di kampung maling antara
Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung nyaris kembali ricuh. Gara-garanya, karena pihak
Kejagung dalam menjelaskan kasus Bank Mandiri dan sejumlah perusahaan bermasalah, menyebut
nama-nama tersangka hanya dengan inisial.
Telinga Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh sempat memerah begitu mendengar banyaknya
desakan dari para wakil rakyat yang meminta agar tidak menyebut inisial kepada para
tersangka kasus Bank Mandiri. Adu argumentasi antara Abdul Rahman Saleh dengan wakil
rakyat dari PDIP, Panda Nababan sempat terjadi di ruang kerja Komisi III DPR RI, Kamis
(26/5). Namun, situasi panas itu tidak sampai membuat Jaksa Agung bergegas ke luar
ruangan.
Kejadian bermula saat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Hendraman Supanji
menjelaskan tentang kasus Bank Mandiri yang paling banyak disorot masyarakat ini.
Hendarman saat menjelaskan, hanya menyebut inisial para perusahaan serta nama para
tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Nah, para wakil rakyat yang membidangi masalah
hukum dan HAM ini ternyata tidak puas dengan penyebutan inisial tersebut. Panda Nababan
yang terlihat paling sewot.
Situasi pun mendadak ricuh. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, yang akrab dipanggil Arman,
kemudian berusaha menengahi. Ia berdalih, penyebutan inisial itu berdasar azas praduga tak
bersalah.
Arman juga sempat menyindir institusi wartawan seharusnya juga hanya
menyebut inisial para tersangka. Panda Nababan yang juga mantan wartawan ini tidak terima.
Wakil rakyat dari PDIP ini kemudian menegaskan penyebutan nama sama sekali tidak melanggar
etika.
"Namanya diumumkan bukan berarti bersalah. Masak, Sekretaris Negara ditulis jadi
SN. Daripada menjadi lucu-lucuan, kan lebih baik terbuka saja. Ini bukan masalah melanggar
etika atau tidak. Ya kalau nggak mau ketahuan, jangan diperiksa di Gedung Bulat. Periksa
saja tengah malam atau cari tempat lain yang tak diketahui. Atau gelar saja operasi
siluman di Gedung Bulat, jangan ada wartawan," sindir Panda. Sementara wakil rakyat
yang lain, menikmati pernyataan Panda itu dengan tertawa lepas.
Kemudian, giliran Jaksa Agung yang berbicara dan kembali memberikan argumentasinya.
Dikatakan, penyebutan inisial dianggap lebih etis dan sesuai dengan UU Hak Asasi Manusia.
Arman sempat menjelaskan bunyi Pasal 20; penyelidikan tetap menghormati azas praduga tak
bersalah sehingga hasilnya masih rahasia dan tak bisa dibongkar. Perdebatan akhirnya bisa
diredam setelah Akil Mukhtar, selaku pimpinan sidang akhirnya menyetujui usulan Arman yang
memberikan nama-nama para tersangka secara tertlis kepada para anggota Komisi III.
Bantah Dihentikan
Kemudian pertanyaan pamungkas kembali dilontarkan kepada Arman. Hampir semua wakil
rakyat mempertanyakan alasan Kejaksaan Agung yang menyatakan PT Bosowa, milik Jusuf Kalla
dan PT Bakrie Telecom milik Abrurizal Bakrie dinyatakan bebas dari kasus Bank Mandiri.
Arman hanya menjelaskan singkat dan membantah penyelidikan dihentikan. Menurut dia,
sampai saat ini institusinya belum melakukan penyelidikan kepada dua institusi ini.
"Jadi, tidak benar kami telah menghentikan penyelidikan. BPK belum menyerahkan
hasilnya. Jadi persoalannya dimana? Dan kapan akan diserahkan (BPK) kita tidak tahu,"
tukas Arman. JBP/yat