Jakarta, BPost
Serikat Pengacara Rakyat bersama para tokoh masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar),
Kamis (26/5) resmi mendaftarkan gugatan class action terhadap Jaksa Agung Abdul
Rahman Saleh ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menilai, Jaksa Agung lamban
menindaklanjuti putusan MA terhadap kasus korupsi mantan bupati Kukar, Syaukani AR. Saat
ditemui di PN Jakarta Selatan, Bambang Kusdiyanto, salah satu tokoh masyarakat Kutai
Kartanegara sempat menjelaskan meminta kepada Jaksa Agung dalam tempo 7 x 24 jam untuk
menangkap Syaukani, Jaksa Agung juga diminta meminta maaf di 9 koran nasional dan 9 media
lokal. Termasuk di 9 radio dan media situs internet selama tiga hari berturut-turut.
"Kami sebagai wakil masyarakat kuker dan wakil kerabat kesultanan Kuker meminta
hak kepada Mantan Bupati Kuker yang kini mencalonkan diri lagi. Sudah sekian lama masalah
ini tidak kunjung selesai" ujar Aji B Zaman, kerabat kesultanan Kuker yang ditemui.
Sementara Bambang Kasiyanto menambahkan, kasus korupsi di Kuker makin bertambah banyak.
"Dan sampai saat ini tidak bisa diangkat termasuk kasus korupsi yang dilakukan oleh
Syaukhani ini," tambah Bambang. JBP/yat