:: Kompas Cyber Media ::

[::] Portal Berita Daerah [::]

Metro Banjar • Serambi Ummah • Diafragma • PASAR

Berita Cetak
HOME
Berita Utama

Nusantara
Rakyat Memilih
Banjarmasin Plus
Banjarmasin Bungas
BISNIS
Sport Vaganza
Opini-Hot Line

Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Tengah

Hiburan-Gaya Hidup
Internasional
Berita Kemarin
Info Data & Media
Banjarmasin Post
Susunan Redaksi

Pasang Iklan
Order Cetak
Berlangganan
Supporting By

Jumat, 27 Mei 2005 02:50


Tiga Tiung Kayu Ditangkap

Banjarmasin, BPost
Tiga kapal tiung bermuatan kayu tanpa dokumen resmi ditangkap petugas Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Kalsel yang sedang patroli di daerah Ujung Panti Sungai Barito, Rabu (25/5) Siang. Saat ditangkap kapal-kapal itu sedang menuju wilayah Alalak.

Selain menyita sekitar 40 meter kubik kayu meranti, Kruwing dan balau yang diduga ilegal, petugas juga menahan seorang tersangka, sebagai pemilik kayu yaitu Alfuat alias Aat (29) warga Jl Prona I Gg Margasari III RT19 Kelurahan Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan. Bersama tiga nahkoda, hingga kemarin ia masih menjalani pemeriksaan di Markas Ditpolair, Teluk Tiram, Banjarmasin.

Menurut Alfuat, kayu berkualitas ekspor itu dibawa dari Mentangai, Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah dan rencananya akan dibawa ke daerah Alalak untuk dijual kembali.

"Saya beli kayu itu seharga Rp400 ribu per kubiknya. Rencananya kayu tersebut akan saya jual kembali ke daerah Alalak seharga Rp800 ribu per kubik. Tidak ada pemesan khusus. Hanya saja jika dijual di sana kemungkinan besar akan lebih laku," katanya.

Ia mengaku baru kali ini melakukan usaha penyelundupan, tanpa melengkapi kayunya dengan SKSHH. Sebab sebagai seorang pedagang kayu, sebelumnya ia selalu menjual kayu-kayu-kayunya lengkap menggunakan dokumen resmi.

"Saya sering juga menjual kayu tapi waktu itu pakai dokumen. Karena petugas sering tidak memeriksa, saya mencoba membawa kayu tersebut tidak memakai dokumen," jelasnya.

Menurutnya, untuk membawa 40 kubik dengan tiga kapal, diperkirakannya kayu-kayu itu tidak mungkin terlihat petugas. Sayang, perkiraannya meleset. Ketika bertemu petugas patroli, ia langsung melakukan razia dan pemeriksaan.

Dir Polair Polda Kalsel, AKBP Drs Sudarto MpB melalui Kasigakkum AKP Bertin Barutu mengatakan, volume kayu yang ditahan belum diketahui karena masih menunggu saksi ahli dari Dinas Kehutanan. Hanya diperkirakan volumenya berkisar 40 kubik.

Pihaknya masih menetapkan satu orang tersangka yaitu yang mengakui memiliki kayu. Sedangkan tiga orang anak buah kapal dan nahkoda masih sebagai saksi. Tersangka akan dikenai Undang-undang No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, terutama pasal 50 dimana ancaman hukumannya sampai 20 tahun dan denda 1 miliar.

Menurut catatan BPost, penangkapan kapal pengangkut kayu itu merupakan yang kedua dalam sebulan terakhir. Sebelumnya petugas Lanal Banjarmasin juga menggelandang tiga kapal pinishi ketika hendak menyelundupkan ratusan kubik kayu dari Pantai Batakan ke Pasuruhan. Kini kasus tersebut telah ditangani Ditreskrim Polda Kalsel. c3


Copyright © 2003 Banjarmasin Post


Banjarmasin Plus
Tiga Tiung Kayu Ditangkap

Menangis Di Hadapan Kapolda


SA Abdis Jadi Pesakitan


17 PSK Terjaring Razia


Banjarmasin Post Group Jl Haryono MT 143/54 Banjarmasin 70111 Phone: +62-511-54370 Fax: +62-511-66123