Banjarmasin, BPost
Tiga kapal tiung bermuatan kayu tanpa dokumen resmi ditangkap petugas Direktorat Polisi
Perairan (Ditpolair) Polda Kalsel yang sedang patroli di daerah Ujung Panti Sungai Barito,
Rabu (25/5) Siang. Saat ditangkap kapal-kapal itu sedang menuju wilayah Alalak.
Selain menyita sekitar 40 meter kubik kayu meranti, Kruwing dan balau yang diduga
ilegal, petugas juga menahan seorang tersangka, sebagai pemilik kayu yaitu Alfuat alias
Aat (29) warga Jl Prona I Gg Margasari III RT19 Kelurahan Pemurus Baru, Banjarmasin
Selatan. Bersama tiga nahkoda, hingga kemarin ia masih menjalani pemeriksaan di Markas
Ditpolair, Teluk Tiram, Banjarmasin.
Menurut Alfuat, kayu berkualitas ekspor itu dibawa dari Mentangai, Kuala Kapuas,
Kalimantan Tengah dan rencananya akan dibawa ke daerah Alalak untuk dijual kembali.
"Saya beli kayu itu seharga Rp400 ribu per kubiknya. Rencananya kayu tersebut akan
saya jual kembali ke daerah Alalak seharga Rp800 ribu per kubik. Tidak ada pemesan khusus.
Hanya saja jika dijual di sana kemungkinan besar akan lebih laku," katanya.
Ia mengaku baru kali ini melakukan usaha penyelundupan, tanpa melengkapi kayunya dengan
SKSHH. Sebab sebagai seorang pedagang kayu, sebelumnya ia selalu menjual kayu-kayu-kayunya
lengkap menggunakan dokumen resmi.
"Saya sering juga menjual kayu tapi waktu itu pakai dokumen. Karena petugas sering
tidak memeriksa, saya mencoba membawa kayu tersebut tidak memakai dokumen," jelasnya.
Menurutnya, untuk membawa 40 kubik dengan tiga kapal, diperkirakannya kayu-kayu itu
tidak mungkin terlihat petugas. Sayang, perkiraannya meleset. Ketika bertemu petugas
patroli, ia langsung melakukan razia dan pemeriksaan.
Dir Polair Polda Kalsel, AKBP Drs Sudarto MpB melalui Kasigakkum AKP Bertin Barutu
mengatakan, volume kayu yang ditahan belum diketahui karena masih menunggu saksi ahli dari
Dinas Kehutanan. Hanya diperkirakan volumenya berkisar 40 kubik.
Pihaknya masih menetapkan satu orang tersangka yaitu yang mengakui memiliki kayu.
Sedangkan tiga orang anak buah kapal dan nahkoda masih sebagai saksi. Tersangka akan
dikenai Undang-undang No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, terutama pasal 50 dimana ancaman
hukumannya sampai 20 tahun dan denda 1 miliar.
Menurut catatan BPost, penangkapan kapal pengangkut kayu itu merupakan yang
kedua dalam sebulan terakhir. Sebelumnya petugas Lanal Banjarmasin juga menggelandang tiga
kapal pinishi ketika hendak menyelundupkan ratusan kubik kayu dari Pantai Batakan ke
Pasuruhan. Kini kasus tersebut telah ditangani Ditreskrim Polda Kalsel. c3