:: Kompas Cyber Media ::

[::] Portal Berita Daerah [::]

Metro Banjar • Serambi Ummah • BëBAS • Diafragma • PASAR • INTECH

Berita Cetak
HOME
Berita Utama

Nusantara
Banjarmasin Plus
Banjarmasin Bungas
BISNIS
Sport Vaganza
Opini-Hot Line

Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Tengah

Hiburan-Gaya Hidup
Internasional
Berita Kemarin
Info Data & Media
Banjarmasin Post
Susunan Redaksi

Pasang Iklan
Order Cetak
Berlangganan
Supporting By

Jumat, 27 Mei 2005 01:06


SA Abdis Jadi Pesakitan

Banjarmasin, BPost
Syazli Arsyad Abdis (59) akhirnya duduk sebagai pesakitan di PN Banjarmasin, Kamis (26/5) kemarin. Abdis yang kini menjadi anggota DPRD Kalsel itu dihadirkan sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Kalsel, Sjachriel Darham. Ia didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 310, 311 jo 315 KUHP.

Dalam sidang kemarin, pria warga Jl Gunung Sari RT 13 Banjarmasin itu hadir didampingi pengacaranya, Marudut Tampubolon SH. Agenda sidang hanya diisi dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Said Muhammad SH MH. Ketua Majelis Hakim Noer Manan SH menunda sidang seminggu mendatang karena pihak Abdis akan mengajukan eksepsi.

Abdis sendiri enggan berkomentar ketika dicegat wartawan. Ia langsung meninggalkan PN begitu sidang dinyatakan ditutup. Begitu pun pengacaranya, yang menyatakan semua akan ditanggapi dalam eksepsi pekan depan.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Abdis pada tanggal 28 Januari 2002 silam--melalui wawancara dengan wartawan sehari sebelumnya di Jl Simpang Telawang, dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal yang tidak benar. Sebagaimana dimuat dalam pemberitaan Metro Banjar edisi 28 Januari 2002, Abdis antara lain menyebut-nyebut "Gubernur atau kepala preman". Pernyataan itu disampaikannya dalam menanggapi pemberitaan sebelumnya (Metro Banjar 24 Januari 2002) yang berjudul "Sjachriel: Golkar-PAN Provokator!".

Terhadap isi pernyataan Abdis tersebut, Sjachriel Darham, baik sebagai pribadi maupun sebagai Gubernur Kalsel merasa tercemar nama baiknya, bahkan merasa dihina karena tersiar secara umum.

"Pada hal terdakwa mengetahui bahwa saksi Drs Sjachriel Darham saat itu menjabat sebagai Gubernur Kalsel," ungkap jaksa. pwk


Copyright © 2003 Banjarmasin Post


Banjarmasin Plus
Tiga Tiung Kayu Ditangkap

Menangis Di Hadapan Kapolda


SA Abdis Jadi Pesakitan


17 PSK Terjaring Razia


Banjarmasin Post Group Jl Haryono MT 143/54 Banjarmasin 70111 Phone: +62-511-54370 Fax: +62-511-66123