Banjarmasin, BPost
Syazli Arsyad Abdis (59) akhirnya duduk sebagai pesakitan di PN Banjarmasin, Kamis
(26/5) kemarin. Abdis yang kini menjadi anggota DPRD Kalsel itu dihadirkan sebagai
terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Kalsel, Sjachriel Darham. Ia
didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 310, 311 jo 315 KUHP.
Dalam sidang kemarin, pria warga Jl Gunung Sari RT 13 Banjarmasin itu hadir didampingi
pengacaranya, Marudut Tampubolon SH. Agenda sidang hanya diisi dengan pembacaan dakwaan
oleh Jaksa Penuntut Umum, Said Muhammad SH MH. Ketua Majelis Hakim Noer Manan SH menunda
sidang seminggu mendatang karena pihak Abdis akan mengajukan eksepsi.
Abdis sendiri enggan berkomentar ketika dicegat wartawan. Ia langsung meninggalkan PN
begitu sidang dinyatakan ditutup. Begitu pun pengacaranya, yang menyatakan semua akan
ditanggapi dalam eksepsi pekan depan.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Abdis pada tanggal 28 Januari 2002 silam--melalui
wawancara dengan wartawan sehari sebelumnya di Jl Simpang Telawang, dengan sengaja
menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal yang tidak
benar. Sebagaimana dimuat dalam pemberitaan Metro Banjar edisi 28 Januari 2002,
Abdis antara lain menyebut-nyebut "Gubernur atau kepala preman". Pernyataan itu
disampaikannya dalam menanggapi pemberitaan sebelumnya (Metro Banjar 24 Januari
2002) yang berjudul "Sjachriel: Golkar-PAN Provokator!".
Terhadap isi pernyataan Abdis tersebut, Sjachriel Darham, baik sebagai pribadi maupun
sebagai Gubernur Kalsel merasa tercemar nama baiknya, bahkan merasa dihina karena tersiar
secara umum.
"Pada hal terdakwa mengetahui bahwa saksi Drs Sjachriel Darham saat itu menjabat
sebagai Gubernur Kalsel," ungkap jaksa. pwk