:: Kompas Cyber Media ::

[::] Portal Berita Daerah [::]

Metro Banjar • Serambi Ummah • BëBAS • Diafragma • PASAR • INTECH

Berita Cetak
HOME
Berita Utama

Nusantara
Banjarmasin Plus
Banjarmasin Bungas
BISNIS
Sport Vaganza
Opini-Hot Line

Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Tengah

Hiburan-Gaya Hidup
Internasional
Berita Kemarin
Info Data & Media
Banjarmasin Post
Susunan Redaksi

Pasang Iklan
Order Cetak
Berlangganan
Supporting By

Jumat, 27 Mei 2005 02:17:51


Dari Kunker Komisi D Di Bima (1)
Perda Jumat Khusyuk Didukung Penuh

KETUA Komisi D DPRD Banjar Muhammad Syarkawi didampingi anggotanya Najib Mubarrak dan H Jamhari, membeberkan hasil kunjungan kerja (kunker) beberapa waktu lalu di Kabupaten Bima, NTB berkenaan rencana penerapan Perda Jumat Khusyuk di Kabupaten Banjar, Kamis (26/5).

Syarkawi mengatakan, sambutan Penjabat Bupati Bima Hirsan Mahruf dan para pejabat eksekutif dan legislatif begitu antusias atas kedatangan rombongan yang ia pimpin. 19 Mei lalu.

"Mungkin mereka beranggapan Kabupaten Banjar merupakan saudara kental, mengingat adanya kemiripan kehidupan masyarakatnya yang agamis. Sebab mereka tahu, kita juga akan menerapkan Perda Jumat Khusyuk, meskipun saat ini masih dalam penggodokan berupa raperda," tukasnya.

Dituturkannya, dalam sejarahnya, Perda Jumat Khusyuk Bima bermula lahir dari political will-nya Bupati Bima Zainul Ariffin, sekitar beberapa tahun lalu. Zainul kemudian mengeluarkan SK Bupati Bima tentang Jumat Khusyuk.

Upaya Zainul memasyarakatkan keputusan tersebut, dengan jalan turun langsung ke tengah-tengah masyarakat untuk memberikan teladan, betapa pentingnya kekhusyukan pada saat shalat Jumat.

"Bahkan, Bupati Zainul tidak segan-segan menghentikan mobil-mobil dan kendaraan roda dua, ketika menjelang shalat Jumat. Dari kisah warga, Bupati Zainul sempat mengambil kunci kontak kendaraan pengendara yang membandel. Selain itu, sampai penerbangan di Bandara Salahudin Bima pun untuk beberapa saat dihentikan aktivitasnya selama shalat Jumat, meski belakangan kebijakan tersebut ditinjau kembali," tutur Syarkawi.

Walaupun kebijakan tersebut masih dituangkan dalam perda, namun seluruh elemen masyarakat mulai dari MUI, NU, Muhammadiyah, LSM, pelajar, mahasiswa, masyarakat adat dan elemen lainnya, mendukung penuh kebijakan Bupati Zaenul.

Dengan dukungan tersebut, di 2002 lalu dibuatlah Piagam M Bojo, yang berisi kesediaan seluruh elemen masyarakat mendukung pelaksanaan Perda Jumat Khusyuk.

"Bagi pegawai di lingkungan Pemkab Bima yang tidak mematuhi perda tersebut, bakal dikenai sanksi administrasi, sedangkan bagi masyarakat umum berlaku sanksi adat, yakni rasa malu karena akan ditegur, dicemooh dan diasingkan dari masyarakat sekitarnya. Meski tidak ada sanksi hukum positif, bentuk sanksi ini ternyata efektif," paparnya.

Pada waktu yang ditentukan, kendaraan di jalan-jalan akan dihentikan sementara, guna memberikan kesempatan pelaksanaan shalat Jumat. Di bagian jalan tertentu dibuat portal sebagai tanda batas perhentian kendaraan. adi


Copyright © 2003 Banjarmasin Post


Kalimantan Selatan
Diare Serang Anak-Anak

Distam Hambat Pembahasan Raperda


Hanya Dihadiri Tata Dan Syaidinoor


Irhami Siap Mundur


Truk Batu Bara Boleh Melintas


Mahasiswa Berprestasi Ditanggung


14 Saksi Diperiksa


Istri Arif Jawa Ditangkap


Jaringan Telepon Macet


Perikanan Coba Monosex Galah


Kavlingan RLI Bermasalah


Dari Kunker Komisi D Di Bima (1) Perda Jumat Khusyuk Didukung Penuh


Pasar Mahabbah Seminggu Selesai


Status 4.000 Log Tak Jelas


Menpera Resmikan Seribu Rumah


Banjarmasin Post Group Jl Haryono MT 143/54 Banjarmasin 70111 Phone: +62-511-54370 Fax: +62-511-66123