KETUA Komisi D DPRD Banjar Muhammad Syarkawi didampingi anggotanya Najib
Mubarrak dan H Jamhari, membeberkan hasil kunjungan kerja (kunker) beberapa waktu lalu di
Kabupaten Bima, NTB berkenaan rencana penerapan Perda Jumat Khusyuk di Kabupaten Banjar,
Kamis (26/5).
Syarkawi mengatakan, sambutan Penjabat Bupati Bima Hirsan Mahruf dan para pejabat
eksekutif dan legislatif begitu antusias atas kedatangan rombongan yang ia pimpin. 19 Mei
lalu.
"Mungkin mereka beranggapan Kabupaten Banjar merupakan saudara kental, mengingat
adanya kemiripan kehidupan masyarakatnya yang agamis. Sebab mereka tahu, kita juga akan
menerapkan Perda Jumat Khusyuk, meskipun saat ini masih dalam penggodokan berupa
raperda," tukasnya.
Dituturkannya, dalam sejarahnya, Perda Jumat Khusyuk Bima bermula lahir dari political
will-nya Bupati Bima Zainul Ariffin, sekitar beberapa tahun lalu. Zainul kemudian
mengeluarkan SK Bupati Bima tentang Jumat Khusyuk.
Upaya Zainul memasyarakatkan keputusan tersebut, dengan jalan turun langsung ke
tengah-tengah masyarakat untuk memberikan teladan, betapa pentingnya kekhusyukan pada saat
shalat Jumat.
"Bahkan, Bupati Zainul tidak segan-segan menghentikan mobil-mobil dan kendaraan
roda dua, ketika menjelang shalat Jumat. Dari kisah warga, Bupati Zainul sempat mengambil
kunci kontak kendaraan pengendara yang membandel. Selain itu, sampai penerbangan di
Bandara Salahudin Bima pun untuk beberapa saat dihentikan aktivitasnya selama shalat
Jumat, meski belakangan kebijakan tersebut ditinjau kembali," tutur Syarkawi.
Walaupun kebijakan tersebut masih dituangkan dalam perda, namun seluruh elemen
masyarakat mulai dari MUI, NU, Muhammadiyah, LSM, pelajar, mahasiswa, masyarakat adat dan
elemen lainnya, mendukung penuh kebijakan Bupati Zaenul.
Dengan dukungan tersebut, di 2002 lalu dibuatlah Piagam M Bojo, yang berisi kesediaan
seluruh elemen masyarakat mendukung pelaksanaan Perda Jumat Khusyuk.
"Bagi pegawai di lingkungan Pemkab Bima yang tidak mematuhi perda tersebut, bakal
dikenai sanksi administrasi, sedangkan bagi masyarakat umum berlaku sanksi adat, yakni
rasa malu karena akan ditegur, dicemooh dan diasingkan dari masyarakat sekitarnya. Meski
tidak ada sanksi hukum positif, bentuk sanksi ini ternyata efektif," paparnya.
Pada waktu yang ditentukan, kendaraan di jalan-jalan akan dihentikan sementara, guna
memberikan kesempatan pelaksanaan shalat Jumat. Di bagian jalan tertentu dibuat portal
sebagai tanda batas perhentian kendaraan. adi