:: Kompas Cyber Media ::

[::] Portal Berita Daerah [::]

Metro Banjar • Serambi Ummah • Diafragma • PASAR

Berita Cetak
HOME
Berita Utama

Nusantara
Rakyat Memilih

Banjarmasin Plus
Banjarmasin Bungas
BISNIS
Sport Vaganza
Opini-Hot Line

Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Tengah

Hiburan-Gaya Hidup
Internasional
Berita Kemarin
Info Data & Media
Banjarmasin Post
Susunan Redaksi

Pasang Iklan
Order Cetak
Berlangganan
Supporting By

Jumat, 27 Mei 2005 02:50:34


Asmawi Gugat KPU

Palangka Raya, BPost
DPD Partai Golkar Kalteng atas nama Ketua DPD Partai Golkar yang juga calon gubernur dari partai tersebut H Asmawi Agani, secara resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya, Senin (23/5) lalu.

Isi gugatan dengan nomor register perkara 7/G.TUN/2005/PTUN.PLK yaitu tentang tuntutan pembatalan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 18/2005 tertanggal 3 Mei 2005 tentang penetapan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang dinyatakan memenuhi syarat dalam pilkada 23 Juni mendatang.

Ketua PTUN Palangka Raya Yosran membenarkan dan saat ini pihaknya sudah mempelajari gugatan tersebut. Bahkan, ia mengaku telah menunjuk majelis hakim dalam sidang pemeriksaan persiapan yang akan digelar tertutup, 6 Juni mendatang.

"Kami sudah mempelajari gugatan itu. Saya pun sudah menunjukmajelis hakimnya, terdiri dari saya sebagai ketua majelis dan dua anggota Achmad Hari Arwoko dan Effendi. Sedangkan panitera penggantinya adalah Harnadi," ucapnya, Kamis (26/5).

Pemeriksan persiapan bertujuan untuk mematangkan gugatan karena surat gugatan harus disusun sesuai urutan formalnya. Dalam sidang tersebut, rencananya akan dipanggil pihak-pihak penggugat dan tergugat.

Selain itu, pihaknya pun akan memanggil pihak ketiga yang tersangkut dalam SK KPU yang digugat tersebut. Pihak ketiga itu yaitu pasangan cagub-cawagub yang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mengikuti pilkada yaitu Agustin Teras Narang-HA Diran, HA Dj Nihin-Nusa J Toendan, H KMA Usop-H Rinco Norkim dan HSA Fauzy Zain BZA-Heriyanto Garang.

Ditanya soal kemungkinan proses perkara yang bisa mempengaruhi pencalonan para kandidat kepala daerah tersebut, Yosran enggan menjawabnya. Menurutnya PTUN tidak boleh mencampuri urusan KPU seperti untuk menunda pilkada. Namun secara tersirat dirinya mengakui proses perkara itu mungkin saja bisa mempengaruhi para pasangan kandidat tersebut.

"Pengadilan tidak boleh ikut campur dalam urusan pilkada seperti menghentikan atau terus jalan. Tapi kalau ini mempengaruhi apa tidak, bisa dijawab ya dan bisa juga tidak. Itu relatif, kita pelajari dulu dan kita tidak bisa jawab dulu. Tapi ada kemungkinan? Bisa ya bisa tidak," jawabnya politis. mgb


Copyright © 2003 Banjarmasin Post


Palangka Raya
Asmawi Gugat KPU

"Tidak Ada Alasan Membatalkan"


Listrik Byar Pet Dua Bulan


Derita Warga Di Tengah Rusaknya Jalan Penghubung (1) - Dua Bulan Tak Bisa Memasarkan Hasil Bumi


Usop Giliran Kampanye Pertama


Gunung Mas Tuntut Janji DPR-RI


Didukung DPC PKB Se-Kalteng


Diduga Karena Over Dosis


Modus Operandi Cukong Hindari Penertiban - Manfaatkan Jasa Warga Pribumi


Banjarmasin Post Group Jl Haryono MT 143/54 Banjarmasin 70111 Phone: +62-511-54370 Fax: +62-511-66123