Palangka Raya, BPost
DPD Partai Golkar Kalteng atas nama Ketua DPD Partai Golkar yang juga calon
gubernur dari partai tersebut H Asmawi Agani, secara resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum
(KPU) setempat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya, Senin (23/5) lalu.
Isi gugatan dengan nomor register perkara 7/G.TUN/2005/PTUN.PLK yaitu tentang tuntutan
pembatalan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 18/2005 tertanggal 3 Mei 2005 tentang penetapan
calon gubernur dan calon wakil gubernur yang dinyatakan memenuhi syarat dalam pilkada 23
Juni mendatang.
Ketua PTUN Palangka Raya Yosran membenarkan dan saat ini pihaknya sudah mempelajari
gugatan tersebut. Bahkan, ia mengaku telah menunjuk majelis hakim dalam sidang pemeriksaan
persiapan yang akan digelar tertutup, 6 Juni mendatang.
"Kami sudah mempelajari gugatan itu. Saya pun sudah menunjukmajelis hakimnya,
terdiri dari saya sebagai ketua majelis dan dua anggota Achmad Hari Arwoko dan Effendi.
Sedangkan panitera penggantinya adalah Harnadi," ucapnya, Kamis (26/5).
Pemeriksan persiapan bertujuan untuk mematangkan gugatan karena surat gugatan harus
disusun sesuai urutan formalnya. Dalam sidang tersebut, rencananya akan dipanggil
pihak-pihak penggugat dan tergugat.
Selain itu, pihaknya pun akan memanggil pihak ketiga yang tersangkut dalam SK KPU yang
digugat tersebut. Pihak ketiga itu yaitu pasangan cagub-cawagub yang dinyatakan memenuhi
persyaratan untuk mengikuti pilkada yaitu Agustin Teras Narang-HA Diran, HA Dj Nihin-Nusa
J Toendan, H KMA Usop-H Rinco Norkim dan HSA Fauzy Zain BZA-Heriyanto Garang.
Ditanya soal kemungkinan proses perkara yang bisa mempengaruhi pencalonan para kandidat
kepala daerah tersebut, Yosran enggan menjawabnya. Menurutnya PTUN tidak boleh mencampuri
urusan KPU seperti untuk menunda pilkada. Namun secara tersirat dirinya mengakui proses
perkara itu mungkin saja bisa mempengaruhi para pasangan kandidat tersebut.
"Pengadilan tidak boleh ikut campur dalam urusan pilkada seperti menghentikan atau
terus jalan. Tapi kalau ini mempengaruhi apa tidak, bisa dijawab ya dan bisa juga tidak.
Itu relatif, kita pelajari dulu dan kita tidak bisa jawab dulu. Tapi ada kemungkinan? Bisa
ya bisa tidak," jawabnya politis. mgb