GUGATAN yang diajukan Ketua DPD Partai Golkar Kalteng H Asmawi Agani ke
PTUN Palangka Raya kontan membuat KPU setempat yang menjadi tergugat cukup kaget.
Pasalnya, pihak KPU merasa apa yang tertuang dalam SK Nomor 18/2005 tersebut sudah sesuai
dengan kenyataannya.
Ketua KPU Kalteng H Abdul Wahid Qasimy mengatakan pihaknya tidak ada alasan untuk tidak
meloloskan para kandidat. Berdasarkan hasil pemeriksaan kemampuan jasmani dan rohani
maupun verifikasi berkas, semua calon baik cagub maupun cawagub dinyatakan memenuhi syarat
Jika gugatan ditujukan terkait status beberapa calon yaitu Agustin Teras Narang, HA Dj
Nihin, HA Diran dan Heriyanto Garang yang disebut bermasalah dengan status jabatannya,
Wahid mengatakan semuanya sudah jelas sesuai ketentuan.
Keempat calon yang disebut-sebut menjadi dasar gugatan yang diajukan tersebut, telah
memenuhi persyaratan dengan menyerahkan bukti pengunduran diri dari jabatan masing-masing.
"Pak Nihin, Pak Diran dan Pak Heriyanto sudah menyampaikan bukti surat pengunduran
diri mereka dari pihak berwenang. Untuk Teras Narang juga sudah menyampaikan izin untuk
tidak aktif dari Ketua DPR-RI. Makanya tidak ada alasan bagi kami untuk tidak meloloskan
mereka. Kalau itu kami lakukan, malah bisa KPU yang digugat para calon," kata Wahid.
Hingga kemarin, Wahid hanya menerima pemberitahuan dari PTUN agar mempersiapkan diri
dalam sidang 6 Juni nanti. Menurutnya, pihaknya akan mempelajari gugatan tersebut karena
KPU tidak bisa serta merta membatalkan suatu keputusan pleno.
"Kita dan semua pejabat sudah sepakat agar pilkada tidak ada penundaan. Jadi kalau
memang diproses maka silakan perkara jalan dan pilkada juga tetap dilaksanakan sesuai
jadwal. Kami siap menjelaskannya, bahkan kalau memang diharuskan maka KPU akan menunjuk
kuasa hukum," pungkas Wahid. mgb