:: Kompas Cyber Media ::

[::] Portal Berita Daerah [::]

Metro Banjar • Serambi Ummah • BëBAS • Diafragma • PASAR • INTECH

Berita Cetak
HOME
Berita Utama

Nusantara
Banjarmasin Plus
Banjarmasin Bungas
BISNIS
Sport Vaganza
Opini-Hot Line

Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Tengah

Hiburan-Gaya Hidup
Internasional
Berita Kemarin
Info Data & Media
Banjarmasin Post
Susunan Redaksi

Pasang Iklan
Order Cetak
Berlangganan
Supporting By

Jumat, 27 Mei 2005 01:31:49


"Tidak Ada Alasan Membatalkan"

GUGATAN yang diajukan Ketua DPD Partai Golkar Kalteng H Asmawi Agani ke PTUN Palangka Raya kontan membuat KPU setempat yang menjadi tergugat cukup kaget. Pasalnya, pihak KPU merasa apa yang tertuang dalam SK Nomor 18/2005 tersebut sudah sesuai dengan kenyataannya.

Ketua KPU Kalteng H Abdul Wahid Qasimy mengatakan pihaknya tidak ada alasan untuk tidak meloloskan para kandidat. Berdasarkan hasil pemeriksaan kemampuan jasmani dan rohani maupun verifikasi berkas, semua calon baik cagub maupun cawagub dinyatakan memenuhi syarat

Jika gugatan ditujukan terkait status beberapa calon yaitu Agustin Teras Narang, HA Dj Nihin, HA Diran dan Heriyanto Garang yang disebut bermasalah dengan status jabatannya, Wahid mengatakan semuanya sudah jelas sesuai ketentuan.

Keempat calon yang disebut-sebut menjadi dasar gugatan yang diajukan tersebut, telah memenuhi persyaratan dengan menyerahkan bukti pengunduran diri dari jabatan masing-masing.

"Pak Nihin, Pak Diran dan Pak Heriyanto sudah menyampaikan bukti surat pengunduran diri mereka dari pihak berwenang. Untuk Teras Narang juga sudah menyampaikan izin untuk tidak aktif dari Ketua DPR-RI. Makanya tidak ada alasan bagi kami untuk tidak meloloskan mereka. Kalau itu kami lakukan, malah bisa KPU yang digugat para calon," kata Wahid.

Hingga kemarin, Wahid hanya menerima pemberitahuan dari PTUN agar mempersiapkan diri dalam sidang 6 Juni nanti. Menurutnya, pihaknya akan mempelajari gugatan tersebut karena KPU tidak bisa serta merta membatalkan suatu keputusan pleno.

"Kita dan semua pejabat sudah sepakat agar pilkada tidak ada penundaan. Jadi kalau memang diproses maka silakan perkara jalan dan pilkada juga tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Kami siap menjelaskannya, bahkan kalau memang diharuskan maka KPU akan menunjuk kuasa hukum," pungkas Wahid. mgb


Copyright © 2003 Banjarmasin Post


Palangka Raya
Asmawi Gugat KPU

"Tidak Ada Alasan Membatalkan"


Listrik Byar Pet Dua Bulan


Derita Warga Di Tengah Rusaknya Jalan Penghubung (1) - Dua Bulan Tak Bisa Memasarkan Hasil Bumi


Usop Giliran Kampanye Pertama


Gunung Mas Tuntut Janji DPR-RI


Didukung DPC PKB Se-Kalteng


Diduga Karena Over Dosis


Modus Operandi Cukong Hindari Penertiban - Manfaatkan Jasa Warga Pribumi


Banjarmasin Post Group Jl Haryono MT 143/54 Banjarmasin 70111 Phone: +62-511-54370 Fax: +62-511-66123