:: Kompas Cyber Media ::

[::] Portal Berita Daerah [::]

Metro Banjar • Serambi Ummah • BëBAS • Diafragma • PASAR • INTECH

Berita Cetak
HOME
Berita Utama

Nusantara
Banjarmasin Plus
Banjarmasin Bungas
BISNIS
Sport Vaganza
Opini-Hot Line

Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Tengah

Hiburan-Gaya Hidup
Internasional
Berita Kemarin
Info Data & Media
Banjarmasin Post
Susunan Redaksi

Pasang Iklan
Order Cetak
Berlangganan
Supporting By

Jumat, 27 Mei 2005 01:32:24


Modus Operandi Cukong Hindari Penertiban
Manfaatkan Jasa Warga Pribumi

HINGGA kini, praktek illegal logging di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), masih berlangsung. Kapal-kapal pengangkut kayu yang hilir mudik melewati Sungai Mentaya sebagian besar masih diragukan volumenya sesuai dengan dokumen. Begitu pula dengan asal usul areal penebangan kayu yang diangkut.

Penertiban angkutan kayu baik melalui jalur darat maupun sungai hingga kini masih sebatas menangkap yang membawa kayu. Sedangkan si pemilik kayu yang kebanyakan cukong-cukong asal luar negeri masih belum ada yang ditangkap. Mengapa demikian?

Dari informasi dan data yang dihimpun menyebutkan sejumlah cukong pemilik kayu selama ini bekerja hanya di belakang layar. Hal itu untuk menghindari jeratan hukum dari aparat penegak hukum yang bertugas di beberapa jalur darat dan sungai.

Agar usaha haramnya tetap jalan, para cukong itu kerap memakai jasa warga pribumi untuk operasional di lapangan baik dalam hal pengurusan dokumen hingga yang mengantarkan kayu dari lokasi bongkar muat hingga lepas dari muara Sungai Mentaya.

Celakanya jika terjadi masalah dengan angkutan kayu si cukong tidak bisa dituntut. Warga lokal yang berani pasang badan lah yang menjadi tumbalnya.

Salah satu contoh, kejadian penertiban kayu yang berhasil menangkap beberapa orang nakhoda kapal atau yang mengantarkan kayu oleh pihak kepolisian, April lalu.

Seorang warga Desa Tumbang Samba yang menjadi korban penertiban Dodi Irawan tertangkap basah membawa kayu milik seorang cukong ketika melewati Sungai Katingan sebanyak 50 kubik tanpa dokumen dan ditahan pihak kepolisian Kecamatan Tewang Simalang Garing dan Pulau Malan, sejak 21 April 2005 lalu.

Dodi yang ditugasi membawakan kayu milik cukong ini bisa dibilang menjadi korban akal-akalan si pemilik kayu yang tak mau bertanggung jawab ketika kayu miliknya tertangkap dalam perjalanan milir.

Menurut Mukri salah seorang keluarga korban, pihaknya telah berusaha untuk memaksa si pemilik kayu agar bersedia mengurus keluarganya yang ditahan. Tetapi si pemilik menolaknya dan lepas tangan atas persoalan itu.

Bahkan kini masa penahanan terhadap Dodi Irawan masih diperpanjang karena kasusnya telah P21 dan ditangani pihak kejaksaan Katingan. Modus yang dilakukan para cukong untuk mengelabui aparat ini telah sering kali terjadi dan seperti menjadi trend dalam bisnis kayu di Kalteng.

Makanya jangan heran, dalam setiap penertiban illegal logging mereka yang tertangkap paling banter sopir truk, nakhoda kapal atau bahkan yang membawa kayu yang mereka ini adalah orang-orang pribumi yang dimanfaatkan oleh cukong kayu yang bermain di belakang layar.

Sebab itu bagi warga pribumi sudah selayaknya berfikir panjang sebelum mau menerima tawaran para cukong tersebut meskipun diimingi dengan uang jasa yang nilianya biasanya cukup besar. faturahman


Copyright © 2003 Banjarmasin Post


Palangka Raya
Asmawi Gugat KPU

"Tidak Ada Alasan Membatalkan"


Listrik Byar Pet Dua Bulan


Derita Warga Di Tengah Rusaknya Jalan Penghubung (1) - Dua Bulan Tak Bisa Memasarkan Hasil Bumi


Usop Giliran Kampanye Pertama


Gunung Mas Tuntut Janji DPR-RI


Didukung DPC PKB Se-Kalteng


Diduga Karena Over Dosis


Modus Operandi Cukong Hindari Penertiban - Manfaatkan Jasa Warga Pribumi


Banjarmasin Post Group Jl Haryono MT 143/54 Banjarmasin 70111 Phone: +62-511-54370 Fax: +62-511-66123