HINGGA kini, praktek illegal logging di Kabupaten Kotawaringin Timur
(Kotim), masih berlangsung. Kapal-kapal pengangkut kayu yang hilir mudik melewati Sungai
Mentaya sebagian besar masih diragukan volumenya sesuai dengan dokumen. Begitu pula dengan
asal usul areal penebangan kayu yang diangkut.
Penertiban angkutan kayu baik melalui jalur darat maupun sungai hingga kini masih
sebatas menangkap yang membawa kayu. Sedangkan si pemilik kayu yang kebanyakan
cukong-cukong asal luar negeri masih belum ada yang ditangkap. Mengapa demikian?
Dari informasi dan data yang dihimpun menyebutkan sejumlah cukong pemilik kayu selama
ini bekerja hanya di belakang layar. Hal itu untuk menghindari jeratan hukum dari aparat
penegak hukum yang bertugas di beberapa jalur darat dan sungai.
Agar usaha haramnya tetap jalan, para cukong itu kerap memakai jasa warga pribumi untuk
operasional di lapangan baik dalam hal pengurusan dokumen hingga yang mengantarkan kayu
dari lokasi bongkar muat hingga lepas dari muara Sungai Mentaya.
Celakanya jika terjadi masalah dengan angkutan kayu si cukong tidak bisa dituntut.
Warga lokal yang berani pasang badan lah yang menjadi tumbalnya.
Salah satu contoh, kejadian penertiban kayu yang berhasil menangkap beberapa orang
nakhoda kapal atau yang mengantarkan kayu oleh pihak kepolisian, April lalu.
Seorang warga Desa Tumbang Samba yang menjadi korban penertiban Dodi Irawan tertangkap
basah membawa kayu milik seorang cukong ketika melewati Sungai Katingan sebanyak 50 kubik
tanpa dokumen dan ditahan pihak kepolisian Kecamatan Tewang Simalang Garing dan Pulau
Malan, sejak 21 April 2005 lalu.
Dodi yang ditugasi membawakan kayu milik cukong ini bisa dibilang menjadi korban
akal-akalan si pemilik kayu yang tak mau bertanggung jawab ketika kayu miliknya tertangkap
dalam perjalanan milir.
Menurut Mukri salah seorang keluarga korban, pihaknya telah berusaha untuk memaksa si
pemilik kayu agar bersedia mengurus keluarganya yang ditahan. Tetapi si pemilik menolaknya
dan lepas tangan atas persoalan itu.
Bahkan kini masa penahanan terhadap Dodi Irawan masih diperpanjang karena kasusnya
telah P21 dan ditangani pihak kejaksaan Katingan. Modus yang dilakukan para cukong untuk
mengelabui aparat ini telah sering kali terjadi dan seperti menjadi trend dalam bisnis
kayu di Kalteng.
Makanya jangan heran, dalam setiap penertiban illegal logging mereka yang
tertangkap paling banter sopir truk, nakhoda kapal atau bahkan yang membawa kayu yang
mereka ini adalah orang-orang pribumi yang dimanfaatkan oleh cukong kayu yang bermain di
belakang layar.
Sebab itu bagi warga pribumi sudah selayaknya berfikir panjang sebelum mau menerima
tawaran para cukong tersebut meskipun diimingi dengan uang jasa yang nilianya biasanya
cukup besar. faturahman