Jakarta, BPost
Majelis hakim dalam kasus Adiguna Sutowo tidak main-main dalam menegakkan
keadilan. Terdakwa pembunuh Rudy Natong, yang berbaring di RS MH Thamrin tersebut, Kamis
(26/5), dijemput paksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar bisa mengikuti persidangan.
Walhasil, bungsu dari Ibnu Sutowo ini hadir ke pengadilan dengan kendaraan tahanan
Rutan Salemba. Hakim memerintahkan penjemputan paksa karena tidak pernah mengeluarkan
surat pembantaran untuk Adiguna, yang berada di rumah sakit sejak Selasa (17/5).
Penjemputan paksa ini adalah yang kedua kalinya. Beberapa waktu lalu dia dijemput paksa
JPU dari RSP Pertamina.
Ketika sidang dibuka tanpa kehadiran Adiguna, JPU hanya bisa membacakan surat
keterangan dari RS HM Thamrin yang menyatakan Adiguna menderita sejumlah penyakit seperti
sinusitis kronis, tumor di bagian wajah dan asma.
Akibatnya sidang yang sedianya dimulai pukul 10.00 WIB tertunda selama sekitar tiga
jam. Baru sekitar pukul 13.00, persidangan di buka kembali karena JPU telah berhasil
membawa Adiguna dengan kendaraan tahanan Rutan Salemba ke pengadilan.
Adiguna yang tiba di PN Jakarta Pusat sekitar pukul 12.45, terlihat sehat. Pemilik
sejumlah hotel mewah di Jakarta dan Bali ini juga bisa berjalan sendiri memasuki ruang
persidangan yang terletak di lantai 3 gedung PN Jakarta Pusat. Ia cukup dikawal petugas
kejaksaan serta beberapa pria berbadan tegap berseragam safari yang setiap persidangan
selalu hadir.
Ketika Adiguna berjalan terlihat tabung oksigen dibawa oleh petugas kesehatan. Berikut
beberapa botol infus yang siap dipasang bila terjadi apa-apa terhadap mantan pembalap
nasional ini.
Tak sedikitpun tampak kesakitan atau kelelahan yang menderanya. Adiguna yang mengenakan
baju batik warna putih bercorak coklat ini juga duduk tenang selama persidangan.
Tepat pukul 13.00 WIB, majelis hakim membuka persidangan kembali. Adiguna terlebih dulu
ditanya apakah dirinya sehat dan kuat melanjutkan persidangan ini, mengaku siap.
"Saya kuat," pendek pria bertubuh gempal ini.
Saat kuasa hukumnya yang dikomandoi oleh Moh Assegaf membacakan pledoi, Adiguna
terlihat santai. Badannya yang besar beberapa kali ia sandarkan di kursi untuk
menghilangkan pegal-pegal.
Seperti sebelumnya, persidangan kemarin diwarnai unjuk rasa mahasiswa Universita Bung
Karno (UBK) dan Federasi Serikat Pekerja Mandiri. Rudy Natong merupakan salah satu
mahasiswa UBK yang saat penembakan, malam pergantian Tahun Baru 2005, sedang magang di
Hotel Hilton.
Selain pembunuhan, Adiguna juga dijerat dengan pasal pemilikan senjata api tanpa izin.
Dia dituntut hukuman penjara seumur hidup. JBP/yls