Tindakan Aminah
Wadud sebagai imam sekaligus khatib Jumat, menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan
muslim. Ada yang menganggap sebagai pencerahan bagi emansipasi wanita dan ada yang
mengecamnya. Pendukungnya berdalil dengan doktrin maqasid al-syariah, suatu teori
untuk mengedepankan maslahah dalam sebuah hukum yang salah satunya adalah persamaan
kedudukan di muka Allah.
Terlepas dari banyaknya umat Islam (jumhur) yang mendukung fatwa pelarangan
wanita menjadi imam itu, seiring dengan alam keterbukaan berpendapat seperti saat ini
khususnya di Indonesia, akan tetap ada orang yang mendukung Aminah Wadud sekaligus
mencerna fatwa al-Azhar dan mereka yang mengamininya sebagai orang-orang yang berfikiran
sempit dan tidak mau terbuka terhadap pembaruan (tajdid).
Banyak argumen yang digunakan untuk memarginalkan orang-orang yang biasa menolak
praktik baru, baik dalam masalah ibadah maupun muamalah. Salah satunya tuduhan terhadap
mereka sebagai orang-orang yang tidak memahami maksud pensyariatan hukum Islam (maqasid
al-syariah). Dengan argumen itu seringkali mereka yang dalam posisi
mempertahankan ajaran dasar, disudutkan sebagai orang-orang verbalis dan tradisional.
Memang, doktrin maqasid al-syariah yang dicetuskan penggagasnya, Abu Ishaq
al-Syatibi, dalam interpretasinya telah banyak melampaui kriteria yang diungkapkannya.
Akibatnya, banyak kasus ketika seseorang berusaha mencari legitimasi hukum atau mau
menghindar dari hukum yang sedang berjalan, berusaha sekuat tenaga menggunakan istilah maqasid
al-syariah sebagai landasannya dengan melupakan kiteria apa yang semestinya digunakan
agar sebuah tindakan dianggap untuk mewujudkan maqasid al-syariah (tahqiq qasd
al-syari).
Bagaimana sesugguhnya yang diinginkan al-Syatibi mengenai maqasid al-syariah
itu? Ia dalam kitabnya, Al-Muwafaqat menjelaskan ada dua qasd, yaitu dari segi syari
(Allah dan Rasul Nya) dan dari mukallaf. Dari segi syari dijelaskan,
taklif Allah tidak lepas dari kemaslahatan hamba Nya. Hal ini, menurut ia, bisa dimengerti
dari banyak talil dalam pensyariatan hukum dalam Alquran. Sedangkan dari segi
mukallaf adalah menjelaskan perintah Allah yang di dalamnya ada kemaslahatan untuk
dirinya.
Lantas dari mana diketahui adanya maqasid itu? Menurut ia, jalan utama adalah min
sarih al-lafaz (kejelasan lafaz) seperti adanya larangan dan perintah. Baru
sesudah itu, jika tidak ada, dicari melalui maqwasid tsaniyyah (sekunder) atau maslahah
mursalah.
Dengan demikian, menurut pencetusnya, maqasid al-syariah itu tidak semudah dalam
pengertian lafaznya, karena banyak variable yang mesti dipenuhi untuk
menyatakan apakah perbuatan mukallah dianggap dalam rangka mewudkan maqasid
syariah. Hanya dalam dalam perjalanannya, banyak penafsiran yang meluas. Terutama
ketika teori maqasid al-syariah dipadukan dengan teori Najmuddin al-Tufi yang
menggap manusialah yang lebih tahu masalahnya ketimbang teks syari, sehingga
jika ada perbenturan nas dengan kepentingan mukallah kepentingan itulah yang
mesti didahulukan.
Akan tetapi perlu diingat, baik Izz Abd al-Salam dan al-Ghazali melalui doktrin istislah
atau maslah, Ibn al-Qayyim melalui tujuan logisnya, Abu Ishaq al-Syatibi melalui maqasid
al-syariahnya, dan Najmuddin al-Tufi melui qutb qasd al-syarinya sepakat,
bahwa persoalan yang mereka prioritaskan dalam mempertimbangkan masalah itu adalah dalam
aspek muamalah atau bukan ibadah mahdah.
Jika suatu perbuatan itu terkait dengan ibadah mahdah, mereka sepakat dalam satu
kata bahwa dalam ibadah hanya ada satu kata, maqasid al-syariah dalam ibadah ittiba
hudu dan tazallul (ketiga kata itu berarti hanya mengikuti sesuai yang
diperintahkan Allah). Dengan demikian, dalam soal ibadah maqasid syariahnya
mengikuti praktik nabi itu sendiri, karena dalam bidang itu ada larangan kreasi atau bidah.
Oleh karena mengikuti praktik itu sendiri merupakan maqasid al-syariahnya, maka
usaha pencarian hikmah di balik ibadah bukan untuk mengkreasi bentuk ibadah, tetapi
rahasia yang bisa digunakan untuk menambah penghayatan.
Persoalannya sekarang, apakah wanita menjadi imam shalat berjamaah termasuk dalam
kategori ibadah mahdah atau tidak? Jika dikategorikan ibadah mahdah tentu
tidak bisa, karena memang tidak pernah ada landasan pasti (qati yang
membolehkan wanita menjadi imam shalat bagi wanita dan laki-laki.
Sesuai doktrin usul fiqh, dalam ibadah harus mengikuti contoh, terlebih salat.
Maka harus dipandang ketiadaan dalil pendukung bagi wanita menjadi imam shalat, semestinya
dianggap suatu keniscayaan pelarangannya. Mengenai hadist Umm Waraqah yang memberikan
kesan ada seorang laki-laki yang ketika itu menjadi muazin diduga juga menjadi makmumnya,
menurut saya, merujuk kepada doktrin dasar maqasid al-syariah dalam ibadah, sangat
tidak memadai. Karena, sesuai dengan kiteria hadist ahad yang zanni baik
dari segi wurud dan dalalahnya hanya akan melahirkan spekulasi seputar
masalah itu. Dan, jika hal itu diteruskan akan beprasangka tidak baik kepada Nabi, karena
tidak ada hadist lanjutan yang memberikan justifikasi untuk itu. Di samping itu, bisa
melahirkan tuduhan kepada sahabat Nabi sebagai orang-orang yang menghambat kesetaraan hak
wanita dan itu menurut saya, sangat naf.
Seharusnya, mengingat hadist perihal itu masuk dalam kategori zanni (relatif)
harus disikapi dengan mengembalikan kepada doktrin dasar dan praktik yang telah
dicontohkan Nabi dan sahabatnya. Sebab jika memang ada dalil yang membolehkan, tentunya
Aisyah akan protes jika ada usaha sahabat yang berusaha mereduksinya.
Oleh sebab itu, dalam ibadah jika ada doktrin yang zanni menyangkut praktiknya
harus dikembalikan kepada tiga azas tersebut. Sebab, dalam ibadah tidak boleh doktrin yang
didasarkan kepada dalil yang lemah karena bisa mengarah kepada bidah.
Berdasarkan hal itu, saya berkesimpulan, larangan terhadap wanita tidak boleh menjadi
imam shalat yang di antara makmumnya laki-laki dan perempuan, memang sudah final. Mengenai
masalah kewajiban menyampaikan ayat, memang benar tidak mesti oleh laki-laki saja. Tapi,
apa mesti melalui imam shalat?
Pemerhati masalah sosial keagamaan, tinggal di Jakarta
e-mail: mahmudiasyari@eramuslim.com