:: Kompas Cyber Media ::

[::] Portal Berita Daerah [::]

Metro Banjar • Serambi Ummah • Diafragma • PASAR

Berita Cetak
HOME
Berita Utama

Nusantara
Rakyat Memilih

Banjarmasin Plus
Banjarmasin Bungas
BISNIS
Sport Vaganza
Opini-Hot Line

Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Tengah

Hiburan-Gaya Hidup
Internasional
Berita Kemarin
Info Data & Media
Banjarmasin Post
Susunan Redaksi

Pasang Iklan
Order Cetak
Berlangganan
Supporting By

Jumat, 27 Mei 2005 02:52


Wanita Sebagai Imam Dan Persoalan Maqasid Al-Syariah

Oleh: Mahmudi Asyari MA & Syukron Makmun

Tindakan Aminah Wadud sebagai imam sekaligus khatib Jumat, menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan muslim. Ada yang menganggap sebagai pencerahan bagi emansipasi wanita dan ada yang mengecamnya. Pendukungnya berdalil dengan doktrin maqasid al-syariah, suatu teori untuk mengedepankan maslahah dalam sebuah hukum yang salah satunya adalah persamaan kedudukan di muka Allah.

Terlepas dari banyaknya umat Islam (jumhur) yang mendukung fatwa pelarangan wanita menjadi imam itu, seiring dengan alam keterbukaan berpendapat seperti saat ini khususnya di Indonesia, akan tetap ada orang yang mendukung Aminah Wadud sekaligus mencerna fatwa al-Azhar dan mereka yang mengamininya sebagai orang-orang yang berfikiran sempit dan tidak mau terbuka terhadap pembaruan (tajdid).

Banyak argumen yang digunakan untuk memarginalkan orang-orang yang biasa menolak praktik baru, baik dalam masalah ibadah maupun muamalah. Salah satunya tuduhan terhadap mereka sebagai orang-orang yang tidak memahami maksud pensyariatan hukum Islam (maqasid al-syari‘ah). Dengan argumen itu seringkali mereka yang dalam posisi mempertahankan ajaran dasar, disudutkan sebagai orang-orang verbalis dan tradisional.

Memang, doktrin maqasid al-syariah yang dicetuskan penggagasnya, Abu Ishaq al-Syatibi, dalam interpretasinya telah banyak melampaui kriteria yang diungkapkannya. Akibatnya, banyak kasus ketika seseorang berusaha mencari legitimasi hukum atau mau menghindar dari hukum yang sedang berjalan, berusaha sekuat tenaga menggunakan istilah maqasid al-syariah sebagai landasannya dengan melupakan kiteria apa yang semestinya digunakan agar sebuah tindakan dianggap untuk mewujudkan maqasid al-syariah (tahqiq qasd al-syari’).

Bagaimana sesugguhnya yang diinginkan al-Syatibi mengenai maqasid al-syariah itu? Ia dalam kitabnya, Al-Muwafaqat menjelaskan ada dua qasd, yaitu dari segi syari‘ (Allah dan Rasul Nya) dan dari mukallaf. Dari segi syari’ dijelaskan, taklif Allah tidak lepas dari kemaslahatan hamba Nya. Hal ini, menurut ia, bisa dimengerti dari banyak ta‘lil dalam pensyariatan hukum dalam Alquran. Sedangkan dari segi mukallaf adalah menjelaskan perintah Allah yang di dalamnya ada kemaslahatan untuk dirinya.

Lantas dari mana diketahui adanya maqasid itu? Menurut ia, jalan utama adalah min sarih al-lafaz (kejelasan lafaz) seperti adanya larangan dan perintah. Baru sesudah itu, jika tidak ada, dicari melalui maqwasid tsaniyyah (sekunder) atau maslahah mursalah.

Dengan demikian, menurut pencetusnya, maqasid al-syariah itu tidak semudah dalam pengertian lafaznya, karena banyak variable yang mesti dipenuhi untuk menyatakan apakah perbuatan mukallah dianggap dalam rangka mewudkan maqasid syariah. Hanya dalam dalam perjalanannya, banyak penafsiran yang meluas. Terutama ketika teori maqasid al-syariah dipadukan dengan teori Najmuddin al-Tufi yang menggap manusialah yang lebih tahu masalahnya ketimbang teks syari’, sehingga jika ada perbenturan nas dengan kepentingan mukallah kepentingan itulah yang mesti didahulukan.

Akan tetapi perlu diingat, baik Izz Abd al-Salam dan al-Ghazali melalui doktrin istislah atau maslah, Ibn al-Qayyim melalui tujuan logisnya, Abu Ishaq al-Syatibi melalui maqasid al-syariahnya, dan Najmuddin al-Tufi melui qutb qasd al-syari‘nya sepakat, bahwa persoalan yang mereka prioritaskan dalam mempertimbangkan masalah itu adalah dalam aspek muamalah atau bukan ibadah mahdah.

Jika suatu perbuatan itu terkait dengan ibadah mahdah, mereka sepakat dalam satu kata bahwa dalam ibadah hanya ada satu kata, maqasid al-syariah dalam ibadah ittiba’ hudu’ dan tazallul (ketiga kata itu berarti hanya mengikuti sesuai yang diperintahkan Allah). Dengan demikian, dalam soal ibadah maqasid syariahnya mengikuti praktik nabi itu sendiri, karena dalam bidang itu ada larangan kreasi atau bid’ah. Oleh karena mengikuti praktik itu sendiri merupakan maqasid al-syariahnya, maka usaha pencarian hikmah di balik ibadah bukan untuk mengkreasi bentuk ibadah, tetapi rahasia yang bisa digunakan untuk menambah penghayatan.

Persoalannya sekarang, apakah wanita menjadi imam shalat berjamaah termasuk dalam kategori ibadah mahdah atau tidak? Jika dikategorikan ibadah mahdah tentu tidak bisa, karena memang tidak pernah ada landasan pasti (qat‘i yang membolehkan wanita menjadi imam shalat bagi wanita dan laki-laki.

Sesuai doktrin usul fiqh, dalam ibadah harus mengikuti contoh, terlebih salat. Maka harus dipandang ketiadaan dalil pendukung bagi wanita menjadi imam shalat, semestinya dianggap suatu keniscayaan pelarangannya. Mengenai hadist Umm Waraqah yang memberikan kesan ada seorang laki-laki yang ketika itu menjadi muazin diduga juga menjadi makmumnya, menurut saya, merujuk kepada doktrin dasar maqasid al-syariah dalam ibadah, sangat tidak memadai. Karena, sesuai dengan kiteria hadist ahad yang zanni baik dari segi wurud dan dalalahnya hanya akan melahirkan spekulasi seputar masalah itu. Dan, jika hal itu diteruskan akan beprasangka tidak baik kepada Nabi, karena tidak ada hadist lanjutan yang memberikan justifikasi untuk itu. Di samping itu, bisa melahirkan tuduhan kepada sahabat Nabi sebagai orang-orang yang menghambat kesetaraan hak wanita dan itu menurut saya, sangat na’f.

Seharusnya, mengingat hadist perihal itu masuk dalam kategori zanni (relatif) harus disikapi dengan mengembalikan kepada doktrin dasar dan praktik yang telah dicontohkan Nabi dan sahabatnya. Sebab jika memang ada dalil yang membolehkan, tentunya Aisyah akan protes jika ada usaha sahabat yang berusaha mereduksinya.

Oleh sebab itu, dalam ibadah jika ada doktrin yang zanni menyangkut praktiknya harus dikembalikan kepada tiga azas tersebut. Sebab, dalam ibadah tidak boleh doktrin yang didasarkan kepada dalil yang lemah karena bisa mengarah kepada bid‘ah.

Berdasarkan hal itu, saya berkesimpulan, larangan terhadap wanita tidak boleh menjadi imam shalat yang di antara makmumnya laki-laki dan perempuan, memang sudah final. Mengenai masalah kewajiban menyampaikan ayat, memang benar tidak mesti oleh laki-laki saja. Tapi, apa mesti melalui imam shalat?

Pemerhati masalah sosial keagamaan, tinggal di Jakarta
e-mail: mahmudiasyari@eramuslim.com


Copyright © 2003 Banjarmasin Post


O P I N I
Wanita Sebagai Imam Dan Persoalan Maqasid Al-Syariah

Arab Dan Demokrasi


HOTLINE - sosok Pemimpin Kotabaru


TAJUK - Waspadai Kelompok Azahari


Banjarmasin Post Group Jl Haryono MT 143/54 Banjarmasin 70111 Phone: +62-511-54370 Fax: +62-511-66123