:: Kompas Cyber Media ::

[::] Portal Berita Daerah [::]

Metro Banjar • Serambi Ummah • Diafragma • PASAR

Berita Cetak
HOME
Berita Utama

Nusantara
Rakyat Memilih
Banjarmasin Plus
Banjarmasin Bungas
BISNIS
Sport Vaganza
Opini-Hot Line

Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Tengah

Hiburan-Gaya Hidup
Internasional
Berita Kemarin
Info Data & Media
Banjarmasin Post
Susunan Redaksi

Pasang Iklan
Order Cetak
Berlangganan
Supporting By

Jumat, 27 Mei 2005 02:53:39


Waspadai Juga Pascapilkada

Banjarmasin, BPost
Pengamat intelejen dari Jakarta Wawan H Purwanto mengatakan, kerawanan bukan hanya terjadi pada saat berlangsungnya proses pilkada. Oleh karena itu dia mengingatkan perlunya kewaspadaan pascapilkada.

"Jangan lantas menilai konflik dalam pilkada sudah selesai setelah dilakukannya pemungutan suara. Sebab, bukan tidak mungkin kemenangan seorang calon akan mendapat gugatan dari calon lain. Dan akan lebih berbahaya lagi jika calon yang kalah itu tidak bisa menerima kekalahannya dan melakukan tindakan-tindakan yang menganggu kekuasaan pemenang," paparnya dalam seminar bertajuk Potensi Konflik Pilkada yang digelar Dewan Mahasiswa Unlam, Kamis (26/5). .

Konflik ini, imbuh Wawan, akan mudah terjadi jika tidak ada pasangan calon yang mampu mencapai suara 50 persen. "Sesuai ketentuan, jika tidak ada yang mencapai 50 persen maka calon yang memperoleh 25 persen akan menjadi pemenang. Ini perlu diwaspadai karena kemenangan calon tersebut sangat tipis sekali sehingga rentan terjadi benturan dengan calon lain," kata Wawan.

Sementara itu, Direktur Intelpam Polda Kalsel, Kombes Suko Basuki mengatakan, meski berstatus resmi sebagai pelaksana dan pengawas, KPU dan panitia pengawas pilkada termasuk salah satu sumber konflik yang dapat mengganggu jalannya pemilihan kepala daerah. Pasalnya, kedua lembaga tersebut seringkali berbeda pendapat dalam menyikapi suatu persoalan.

"Kita memang memasukkan pelaksana pilkada yakni KPU dan Panwasda sebagai salah satu dari lima sumber konflik. Kita melihat kedua lembaga ini tidak selalu seiring sejalan. Dan saat ini sudah terjadi," tegasnya.

Dijelaskan Suko, saat ini KPU dan panwasda saling beradu statemen soal sosialisasi pasangan calon terutama di tingkat propinsi. Bahkan perseteruan ini terkesan meruncing karena keduanya mengeluarkan surat edaran versi masing-masing.

"Di sini terlihat adanya perbedaan tafsir terhadap satu acuan yang sama yakni UU No 32/2004 dan PP No 6/2005. Ini berbahaya jika terus terjadi," tandasnya.

Selain konflik yang berasal dari KPU dan panwas, Suko juga mengemukakan ada empat sumber konflik lain. "Yang juga mendapat perhatian kita adalah konflik yang terjadi dalam partai pendukung pasangan calon. Di Kalsel ini ada partai yang tidak utuh mendukung calon yang sudah diajukan. Ini juga berbahaya jika terjadi benturan," tegas Suko.

Sumber konflik lainnya berasal dari pasangan calon, aparat pemerintah/keamanan dan pemilih. "Untuk pasangan calon akan berbahaya jika muncul gugatan-gugatan masyarakat terhadap calon yang tersangkut masalah hukum. Untuk aparat pemerintah/keamanan lebih pada sikap netralitas mereka dalam pilkada. Sedangkan dari pemilih adalah munculnya sentimen-sentimen etnis," tuturnya.dws


Copyright © 2003 Banjarmasin Post


Rakyat Memilih
Waspadai Juga Pascapilkada

2U Siapkan Rp200 Juta


AnalisisPakar - Perlukah Mempercayai Hasil Polling? (3-Habis) Konstituen Parpol Biasanya Anonim


Daftar Kekayaan Belum Diumumkan


Tekad Gusti Iskandar Untuk Menyejahterakan Petani


Warga Kelampayan Dan Kotabaru Sambut A’A


Dana Pilkada Kukar Rp34 M


Ramlan-Baderani Road-Show Ke Banua Enam (2) Guru Pamangkih Pun Panjatkan Do’a


Banjarmasin Post Group Jl Haryono MT 143/54 Banjarmasin 70111 Phone: +62-511-54370 Fax: +62-511-66123