Jakarta, BPost
Isyarat Presiden Yudhoyono yang akan memberikan pengampunan terhadap mantan Presiden
Soeharto, menyulut tentangan keras dari elemen-elemen pejuang reformasi. Pemerintah
dinilai lemah, mengkhianati reformasi dan melukai nurani rakyat.
Sikap Yudhoyono itu setelah dirinya mendapat masukan para pejabat lembaga tertinggi
negara, yang diundang khusus ke Istana Merdeka, Rabu (10/5) malam. Mereka yang hadir di
antaranya para pimpinan MPR, DPR, DPD, Jaksa Agung, Ketua MA dan Ketua BPK
Keinginan Yudhoyono yang didasari kemanusiaan dan juga menghormati bekas pemimpin
bangsa ini, tidak berjalan mulus. Para pegiat hak asasi manusia maupun aktivis lembaga
swadaya masyarakat (LSM) menentang keras pengampunan bagi Soeharto.
Apa yang dilakukan Yudhoyono, seperti diungkapkan Laode Ida, wakil ketua Dewan
Perwakilan Derah (DPD), sama dengan mengkhianati gerakan reformasi. "Putuskan dahulu
secara hukum. Jangan persoalan hukum diputuskan politik," tandas dia, di Jakarta,
kemarin.
Sesuai semangat reformasi, sebut Ade, yang terpenting adalah melakukan penegakan hukum
dan menghilangkan KKN dengan menghukum siapa pun yang melakukannya.
"Jika Soeharto langsung diberikan pengampunan, baik grasi, amnesti atau abolisi,
itu bukan tindakan adil, tapi suatu penghinaan terhadap gerakan reformasi," ujar Ade.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid mendesak Soeharto
menyerahkan seluruh aset pengelolaan yayasan yang dimilikinya kepada negara dan meminta
maaf kepada rakyat Indonesia atas kekhilafan yang telah dilakukan selama 32 tahun.
"Dengan kebesaran jiwa Pak Harto secara moral harus meminta maaf kepada seluruh
rakyat Indonesia serta mengembalikan harta negara," katanya kepada pers, kemarin.
Menurut Laode Ida, harta kekayaan Soeharto wajib diinventarisasi dan diaudit untuk
membuktikan kepada publik bahwa harta yang dikeruknya selama 32 tahun adalah harta negara
atau harta pribadi. "Mana yang diduga hasil KKN (kolusi, korupsi, nepotisme) dan mana
yang harus dikembalikan ke negara," cetusnya.
Rapat pimpinan MPR yang dipimpin Hidayat Nurwahid kemarin berjalan alot membahas soal
Tap MPR XI/1998 yang mengamanatkan pemberantasan KKN secara tegas, termasuk Soeharto.
Hidayat tegas menyatakan Tap MPR XI/1998 tak bisa dicabut karena MPR saat ini tidak
memiliki hak dan wewenang untuk itu. "MPR sekarang hanya memiliki wewenang membuat
ketetapan yang mengikat ke dalam seperti tata tertib," jelasnya.
Solusi yang tepat, sebut Hidayat, adalah presiden dan DPR membuat undang-undang
spesifik membahas kasus Soeharto.
Namun Laode Ida menegaskan, pengadilan atas Soeharto tak bisa dihentikan begitu saja
sebab akan membuat kecemburuan sosial bagi pihak lain.
Proses Hukum
Para aktivis LSM Pro Demokrasi mengatakan pengampunan terhadap Soeharto tanpa
ada proses hukum akan melukai hati rakyat. Dikatakan, perkara hukum Soeharto bukan masalah
personal atau dendam dan tidak berdasar subjektivitas akan kebencian.
"Ini adalah masalah rezim. rezim Soeharto yang banyak mewariskan banyak masalah di
berbagai sektor. Termasuk yang dilakukan para kroni-kroninya," kata Koordinator
Kontras, Usman Hamid dalam jumpa pers di kantor Kontras.
LSM Pro Demokrasi yang terdiri atas Kontras, ICW, YLBHI, LBH, PHBI, HRWG serta
perwakilan korban Semanggi I dan II, tegas menyatakan, Soeharto harus tetap diadili.
Sementara Wakil Ketua MPR AM Fatwa mengatakan, meski pengampunan terhadap Soeharto
kemungkinan terjadi, tapi sudah seharusnya yayasan-yayasan milik Soeharto segera
diserahkan pada pemerintah.
Fatwa yang juga menjadi salah satu korban kasus Tanjung Priok, menyatakan telah
melupakan kekejaman Soeharto. "Bagaimanapun dia seorang tokoh nasional yang telah
ikut membesarkan nama bangsa Indonesia," katanya.
"Saya sudah memaafkan Pak Harto. Tapi tolong kasusnya diproses secara wajar. Kalau
perlu mendapat ampunan, ya silakan, tapi harus minta maaf dulu. Tapi bukan untuk
para kroni-kroninya ," imbuhnya.
Hak Presiden
Sebelumnya, Mensesneg Yusril Ihza Mahendra menyatakan Presiden Yudhoyono mengisyaratkan
akan memberikan amnesti dan abolisi kepada Soeharto. Namun, Yudhoyono perlu masukan dari
para petinggi lembaga tinggi negara terkait masalah tersebut.
"Presiden tidak bisa memberikan amnesti dan abolisi tanpa pertimbangan DPR dan
MA," jelas Yusril usai mendampingi Presiden Yudhoyono menerima tamu negara Presiden
Republik Iran Mahmoud Ahmadinejad di Istana Merdeka, kemarin.
Yusril mengaku, atas permintaan presiden, Setneg melakukan kajian historis tentang
kebijakan sejumlah mantan presiden. Di era Megawati, misalnya dibicarakan tentang apa saja
yang akan terjadi dengan Soeharto. Termasuk, misalnya, bagaimana upacara kenegaraan
dilakukan kalau Soeharto menghadap Tuhan. "Tapi saat itu hasil pertimbangannya
amnesti harus melalui pertimbangan DPR," jelasnya.
Meski begitu, di era Megawati ada terdapat kesimpulan sementara penanganan Soeharto,
dan semestinya masalah itu menjadi kajian bersama kembali. "Ini menyangkut bangsa dan
negara secara keseluruhan. Bagaimanakah bangsa ini memperlakukan mantan pemimpinnya,"
ucapnya.
Menyinggung pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Yusril mengatakan,
hal itu sudah terlambat. SP3 hanya bisa diberikan untuk kasus yang sedang berada dalam
taraf penyidikan dan penyelidikan di Polri atau kejaksaan. Sementara kasus Soeharto sudah
dilimpahkan ke pengadilan.
Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menegaskan abolisi adalah hak mutlak presiden. Karena
rencana pemberian abolisi baru sebatas wacana, pihaknya tetap berpatokan kepada UU Pokok
Kejaksaan.
"Abolisi adalah hak preogratif presiden. Kita bekerja berdasarkan UU Pokok
Kejaksaan (tetap menuntut Soeharto)," tegas Abdul Rahman Saleh, di sela-sela
peresmian kantor Komisi Kejaksaan, di Jakarta, kemarin.
-Soeharto dijerat UU anti korupsi Nomor 3 Tahun 1971. Soeharto dijerat dengan pasal
anti korupsi karena diduga melakukan korupsi pada tujuh yayasan yang dikelolanya.
Kata Arman, Kamis (11/5) ini rencananya tim dokter Soeharto dipimpin oleh dr Akmal
Sareh akan bertemu tim kejaksaan. Tim dokter, sebut dia, akan menjelaskan tentang kondisi
kesehatan Soeharto yang pada persidangan tahun 2000 dinyatakan mengalami gangguan otak
secara permanen.
"Mudah-mudahan hari Kamis ini sudah ada hasil," cetus Arman. JBP/aco/ewa/yat/ade/yls