:: Kompas Cyber Media ::

[::] Portal Berita Daerah [::]

Metro Banjar • Serambi Ummah Spirit Kalsel • Diafragma • PASAR

Berita Cetak
HOME
Berita Utama

Nusantara
Banjarmasin Plus
Banjarmasin Bungas
BISNIS
Sport Vaganza
Opini-Hot Line

Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Tengah

Hiburan-Gaya Hidup
Internasional
Berita Kemarin
Info Data & Media
Banjarmasin Post
Susunan Redaksi

Pasang Iklan
Order Cetak
Berlangganan
Supporting By

Kamis, 11 Mei 2006 03:12:43


Khianati Reformasi

Jakarta, BPost
Isyarat Presiden Yudhoyono yang akan memberikan pengampunan terhadap mantan Presiden Soeharto, menyulut tentangan keras dari elemen-elemen pejuang reformasi. Pemerintah dinilai lemah, mengkhianati reformasi dan melukai nurani rakyat.

Sikap Yudhoyono itu setelah dirinya mendapat masukan para pejabat lembaga tertinggi negara, yang diundang khusus ke Istana Merdeka, Rabu (10/5) malam. Mereka yang hadir di antaranya para pimpinan MPR, DPR, DPD, Jaksa Agung, Ketua MA dan Ketua BPK

Keinginan Yudhoyono yang didasari kemanusiaan dan juga menghormati bekas pemimpin bangsa ini, tidak berjalan mulus. Para pegiat hak asasi manusia maupun aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) menentang keras pengampunan bagi Soeharto.

Apa yang dilakukan Yudhoyono, seperti diungkapkan Laode Ida, wakil ketua Dewan Perwakilan Derah (DPD), sama dengan mengkhianati gerakan reformasi. "Putuskan dahulu secara hukum. Jangan persoalan hukum diputuskan politik," tandas dia, di Jakarta, kemarin.

Sesuai semangat reformasi, sebut Ade, yang terpenting adalah melakukan penegakan hukum dan menghilangkan KKN dengan menghukum siapa pun yang melakukannya.

"Jika Soeharto langsung diberikan pengampunan, baik grasi, amnesti atau abolisi, itu bukan tindakan adil, tapi suatu penghinaan terhadap gerakan reformasi," ujar Ade.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid mendesak Soeharto menyerahkan seluruh aset pengelolaan yayasan yang dimilikinya kepada negara dan meminta maaf kepada rakyat Indonesia atas kekhilafan yang telah dilakukan selama 32 tahun.

"Dengan kebesaran jiwa Pak Harto secara moral harus meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia serta mengembalikan harta negara," katanya kepada pers, kemarin.

Menurut Laode Ida, harta kekayaan Soeharto wajib diinventarisasi dan diaudit untuk membuktikan kepada publik bahwa harta yang dikeruknya selama 32 tahun adalah harta negara atau harta pribadi. "Mana yang diduga hasil KKN (kolusi, korupsi, nepotisme) dan mana yang harus dikembalikan ke negara," cetusnya.

Rapat pimpinan MPR yang dipimpin Hidayat Nurwahid kemarin berjalan alot membahas soal Tap MPR XI/1998 yang mengamanatkan pemberantasan KKN secara tegas, termasuk Soeharto.

Hidayat tegas menyatakan Tap MPR XI/1998 tak bisa dicabut karena MPR saat ini tidak memiliki hak dan wewenang untuk itu. "MPR sekarang hanya memiliki wewenang membuat ketetapan yang mengikat ke dalam seperti tata tertib," jelasnya.

Solusi yang tepat, sebut Hidayat, adalah presiden dan DPR membuat undang-undang spesifik membahas kasus Soeharto.

Namun Laode Ida menegaskan, pengadilan atas Soeharto tak bisa dihentikan begitu saja sebab akan membuat kecemburuan sosial bagi pihak lain.

Proses Hukum

Para aktivis LSM Pro Demokrasi mengatakan pengampunan terhadap Soeharto tanpa ada proses hukum akan melukai hati rakyat. Dikatakan, perkara hukum Soeharto bukan masalah personal atau dendam dan tidak berdasar subjektivitas akan kebencian.

"Ini adalah masalah rezim. rezim Soeharto yang banyak mewariskan banyak masalah di berbagai sektor. Termasuk yang dilakukan para kroni-kroninya," kata Koordinator Kontras, Usman Hamid dalam jumpa pers di kantor Kontras.

LSM Pro Demokrasi yang terdiri atas Kontras, ICW, YLBHI, LBH, PHBI, HRWG serta perwakilan korban Semanggi I dan II, tegas menyatakan, Soeharto harus tetap diadili.

Sementara Wakil Ketua MPR AM Fatwa mengatakan, meski pengampunan terhadap Soeharto kemungkinan terjadi, tapi sudah seharusnya yayasan-yayasan milik Soeharto segera diserahkan pada pemerintah.

Fatwa yang juga menjadi salah satu korban kasus Tanjung Priok, menyatakan telah melupakan kekejaman Soeharto. "Bagaimanapun dia seorang tokoh nasional yang telah ikut membesarkan nama bangsa Indonesia," katanya.

"Saya sudah memaafkan Pak Harto. Tapi tolong kasusnya diproses secara wajar. Kalau perlu mendapat ampunan, ya silakan, tapi harus minta maaf dulu. Tapi bukan untuk para kroni-kroninya ," imbuhnya.

Hak Presiden

Sebelumnya, Mensesneg Yusril Ihza Mahendra menyatakan Presiden Yudhoyono mengisyaratkan akan memberikan amnesti dan abolisi kepada Soeharto. Namun, Yudhoyono perlu masukan dari para petinggi lembaga tinggi negara terkait masalah tersebut.

"Presiden tidak bisa memberikan amnesti dan abolisi tanpa pertimbangan DPR dan MA," jelas Yusril usai mendampingi Presiden Yudhoyono menerima tamu negara Presiden Republik Iran Mahmoud Ahmadinejad di Istana Merdeka, kemarin.

Yusril mengaku, atas permintaan presiden, Setneg melakukan kajian historis tentang kebijakan sejumlah mantan presiden. Di era Megawati, misalnya dibicarakan tentang apa saja yang akan terjadi dengan Soeharto. Termasuk, misalnya, bagaimana upacara kenegaraan dilakukan kalau Soeharto menghadap Tuhan. "Tapi saat itu hasil pertimbangannya amnesti harus melalui pertimbangan DPR," jelasnya.

Meski begitu, di era Megawati ada terdapat kesimpulan sementara penanganan Soeharto, dan semestinya masalah itu menjadi kajian bersama kembali. "Ini menyangkut bangsa dan negara secara keseluruhan. Bagaimanakah bangsa ini memperlakukan mantan pemimpinnya," ucapnya.

Menyinggung pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Yusril mengatakan, hal itu sudah terlambat. SP3 hanya bisa diberikan untuk kasus yang sedang berada dalam taraf penyidikan dan penyelidikan di Polri atau kejaksaan. Sementara kasus Soeharto sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menegaskan abolisi adalah hak mutlak presiden. Karena rencana pemberian abolisi baru sebatas wacana, pihaknya tetap berpatokan kepada UU Pokok Kejaksaan.

"Abolisi adalah hak preogratif presiden. Kita bekerja berdasarkan UU Pokok Kejaksaan (tetap menuntut Soeharto)," tegas Abdul Rahman Saleh, di sela-sela peresmian kantor Komisi Kejaksaan, di Jakarta, kemarin.

-Soeharto dijerat UU anti korupsi Nomor 3 Tahun 1971. Soeharto dijerat dengan pasal anti korupsi karena diduga melakukan korupsi pada tujuh yayasan yang dikelolanya.

Kata Arman, Kamis (11/5) ini rencananya tim dokter Soeharto dipimpin oleh dr Akmal Sareh akan bertemu tim kejaksaan. Tim dokter, sebut dia, akan menjelaskan tentang kondisi kesehatan Soeharto yang pada persidangan tahun 2000 dinyatakan mengalami gangguan otak secara permanen.

"Mudah-mudahan hari Kamis ini sudah ada hasil," cetus Arman. JBP/aco/ewa/yat/ade/yls


Copyright © 2003 Banjarmasin Post


Berita Utama
Khianati Reformasi

Persinggahan Terakhir


Indonesia Dukung Nuklir Iran


Tabir Di Balik Gugatan Cerai Tata (2-Habis)
Akhir Cinta Di Pusara Ny Tien Soeharto


Lia Eden Tak Sadarkan Diri


Usul Bangun Kasino


Sajadah Pun Hiasi Ruko


UU LLAJ Jerat Pengusaha Nakal


964 Pengungsi Merapi Kembali


Betawi-Madura Bertikai


Gunawan Sembunyi Di Puncak


RI Anggota Dewan HAM PBB


Gedung HJ Djok Mentaya, Jl AS Musyaffa No16 Banjarmasin 70111 Phone: +62-511-3354370 Fax: +62-511-4366123