:: Kompas Cyber Media ::

[::] Portal Berita Daerah [::]

Metro Banjar • Serambi Ummah Spirit Kalsel • Diafragma • PASAR

Berita Cetak
HOME
Berita Utama

Nusantara
Banjarmasin Plus
Banjarmasin Bungas
BISNIS
Sport Vaganza
Opini-Hot Line

Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Tengah

Hiburan-Gaya Hidup
Internasional
Berita Kemarin
Info Data & Media
Banjarmasin Post
Susunan Redaksi

Pasang Iklan
Order Cetak
Berlangganan
Supporting By

Sabtu, 13 Mei 2006 02:45:01


Keluarga Soekarno Menggugat

  • Yudhoyono endapkan kasus Soeharto
  • Biarkan Bung Karno mati perlahan
  • Soeharto kini bebas
  • Eksponen Reformasi gusar

Jakarta, BPost
Teka-teki nasib mantan Presiden Soeharto terjawab sudah. Sukacita Cendana hanya seumur jagung. Pemerintah Yudhoyono memutuskan untuk sementara, mengendapkan peradilan aktor utama rezim Orde Baru itu.

Keputusan yang ditunggu-tunggu rakyat Indonesia ini, diambil dengan mempertimbangkan perkembangan yang menjurus perpecahan bangsa. Penghentian sementara proses peradilan itu berpijak alasan kesehatan Soeharto yang tidak memenuhi syarat hukum dihadirkan dalam persidangan.

"Perpecahan tak perlu terjadi, harus dicegah dan dihindari. Sebagai Kepala Negara, saya telaah kembali. Berangkat dari hati dan pikiran yang jernih. Meskipun apa yang kita lakukan bertujuan baik, konstruktif, untuk kearifan bangsa, mengingat situasi ini bisa memunculkan perpecahan, saya memilih mengendapkan masalah ini sampai situasinya betul-betul tepat," kata Presiden.

Keputusan pemerintah itu disampaikan Yudhoyono dalam jumpa pers di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat (12/5) pagi, sebelum bertolak ke Denpasar Bali untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-8.

Presiden menekankan, sesungguhnya rapat konsultasi pemerintah dengan pimpinan lembaga tinggi negara di Kantor Presiden, Rabu (10/5) malam, bukanlah forum untuk mengambil keputusan mengenai sikap pemerintah terhadap Soeharto dan mantan Presiden Soekarno.

Forum tersebut merupakan ajang konsultasi dan komunikasi. "Hasil tukar pikiran itu adalah, kita sepakat mencari konstruksi penyelesaian masalah yang tepat. Menemukan solusi yang tepat, baik untuk Bung Karno maupun Pak Harto dalam bingkai sejarah Bangsa Indonesia," kata Presiden.

"Dalam perkembangannya, menyusul satu niat untuk mencari solusi yang konstruktif dari kedua pemimpin kita itu, di kalangan masyarakat luas muncul gelombang pro dan kontra. Yang saya amati tiap hari justru berkembang, makin mengemuka dan makin tinggi. Ini justru bisa memunculkan perpecahan," jelasnya.

Dengan pengendapan keputusan pemerintah mengenai proses hukum Soeharto, Yudhoyono minta rakyat menahan diri. Semua pihak dapat kembali memikirkan penyelesaian yang adil, bijaksana dan tepat terhadap masalah ini. Permasalahan Soeharto, bukan semata-mata permasalahan pemerintah.

"Saya berharap kontroversi dan silang pendapat, benih-benih perpecahan kita hentikan. Tidak ada untungnya sama sekali bagi kita, bagi Bangsa Indonesia, karena bukan itu yang kita tuju," tandas Yudhoyono.

Mantan Presiden Soeharto tak memungkinkan melanjutkan proses hukum, karena kondisi kesehatannya. "Seperti dijelaskan tim dokter," katanya. Mengenai yayasan-yayasan yang dikelola Soeharto hingga menyeretnya menjadi terdakwa kasus korupsi, menurut Presiden, akan dikembalikan ke negara.

Dua hari lalu, Presiden bersama sejumlah menteri konsultasi dengan ketua DPR dan ketua MPR soal penanganan Soeharto. Tiba-tiba Mensesneg Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Presiden akan merehabilitasi Soeharto setelah Jaksa Agung menghentikan penuntutan bahkan Kejagung telah mencabut status cekal penguasa Orba itu.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ternyata telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk Soeharto, 11 Mei 2006. "Surat ketetapan itu bisa dicabut kembali, apabila terdapat alasan baru yang diperoleh penuntut umum," tutur Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh.

"Secara hukum bebas. Namun, bukan bebas murni. Bisa dibuka lagi kalau ada alasan lain. Kalau dokter bilang sehat bisa diajukan lagi," janji Jaksa Agung yang banyak diragukan rakyat.

Bagaimana dengan kerugian negara akibat penyalahgunaan dana senilai 419 juta dolar AS dan Rp1,3 triliun? Jaksa Agung mengatakan, hal itu masih dalam pengkajian Kejaksaan Bidang Keperdataan.

Cendana Kecewa
Keputusan pemerintah mengendapkan kasus Soeharto tak urung menyulut ketidakpuasan mayoritas rakyat Indonesia. Bahkan keluarga Cendana kecewa. Kuasa hukum mantan Presiden Soeharto, M Assegaf, menilai istilah pengendapan sama dengan membuat status hukum kliennya terkatung-katung.

"Padahal, keluarga sangat mengharapkan, kalaupun Pak Harto akhirnya nanti meninggal dunia, statusnya bukan sebagai terdakwa," ujar Assegaf.

Dari Rumah Sakit Pusat Pertamina diperoleh informasi kondisi kesehatan Soeharto pasca operasi pemotongan usus besar sepanjang 40 cm, membaik.

"Keluarga mengucapkan terima kasih untuk pemerintah. Hanya mereka minta, jangan ditunda-tunda lagi mengenai penutupan kasus ini," ujar Ruhut Sitompul, kuasa hukum Soeharto usai membesuk di RSSP.

Ruhut minta Presiden agar tak lebih dua hari mengendapkan kasus Soeharto. "Pemerintah harus mengambil langkah. Tidak benar jika akan terjadi perpecahan. Kita harus tegas. Hidup harus hitam putih, jangan abu-abu terus," tandasnya.

Apabila Cendana kecewa, aktivis mahasiswa 1998 lebih kecewa lagi. Eksponen pejuang reformasi ini menolak rencana pemerintah menghentikan peradilan Soeharto. "Kami menuntut peradilan Soeharto tetap dilaksanakan sampai adanya ketetapan hukum. Mengendapkan kasus Soeharto sama dengan mengelak dari tanggungjawab," tegas Ray rangkuti, Koordinator Gerakan Kaum Muda (GMK) di Gedung DPR/MPR, kemarin.

Tak Manusiawi
Keluarga Bung Karo pun terusik, apalagi pemerintah berencana merehabilitasi nama baik Soeharto bareng Bung Karno. Rachmawati Soekarnoputri, putri ketiga Soekarno menyatakan ayahnya diperlakukan tak manusiawi selama sakit dan akhirnya meninggal dunia pada Juni 1970 oleh rezim Soeharto.

Sebaliknya, Soeharto diperlakukan istimewa. Rachmawati mengungkap catatan kesehatan ayahnya berupa 10 buku besar, termasuk surat permohonan dari dokter pribadi Soekarno pada 1968 agar pasiennya dipindahkan dari Bogor ke Jakarta.

"Soeharto harus malu meminta pengampunan itu," tandas Sukmawati Soekarnoputri, Ketua Umum PNI Marhaenisme yang mendampingi Rachmawati.

Rachmawati mendesak Yudhoyono memberi perlakuan objektif. "Soekarno tak diadili karena penguasa saat itu tidak ingin terbuka, saya yakin itu. Justru Bung Karno minta segera diadili, supaya terungkap kebenaran tentang peristiwa Gestapu," tandasnya.

"Mengapa Soeharto di-close? Apakah dia memiliki kesalahan yang harus ditutupi. Proses hukum atas Soeharto harus terus berjalan sampai diperoleh keputusan yang objektif lepas dari perasaan emosional yang subjektif," tegasnya.

Ketua Yayasan Pendidikan Soekarno itu berniat menyerahkan dokumen rekaman medis mantan Presiden Soekarno, mulai dirawat di Wisma Yaso hingga meninggal dunia.

Dari dokumen itu bisa diketahui bahwa Soekarno tidak mendapat penanganan serius. Dokter yang menangani Soekarno tak bisa melakukan tugasnya secara independen akibat rezim Soeharto.

"Obat yang diberikan tidak memadai bahkan alat cuci darah yang dibutuhkan Bung Karno tak tersedia. Kalau objektif, ini dibiarkan mati perlahan. Jadi beda," tegas Rachmawati didampingi adiknya, Sukmawati Soekarnoputri.

Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan pun tak setuju terhadap rencana rehabilitasi kedua mantan presiden itu. "Bung Karno diakui sebagai pendiri bangsa dan pemikirannya tetap relevan dengan kepentingan bangsa saat ini," tegas Sekjen PDIP, Pramono Anung Wibowo.

Antara Soekarno dan Soeharto berbeda. Soekarno dicopot dari jabatannya akibat masalah politik tahun 1965, sedangkan Soeharto dicopot karena kasus korupsi. Meski begitu PDIP setuju kasus Soeharto ditutup untuk menghindari pewarisan dendam.

Keputusan pemerintah memang menunjukkan tiadanya ketegasan. Bahkan DPR lepas tangan. DPR berdalih persoalan hukum Soeharto kewenangan pemerintah. Begitulah kesimpulan Rapim DPR bersama pimpinan fraksi, pimpinan Komisi I dan Komisi III.

"Ini domain pemerintah, bukan DPR. Kami mengharapkan eksekutif dan yudikatif segera melakukan tindakan sesuai hak dan kewenangannya," kata Ketua DPR Agung Laksono. ant/dtc/tic/kcm/JBP/ade/aco/yat/mur/h10


Copyright © 2003 Banjarmasin Post


Berita Utama
Keluarga Soekarno Menggugat

Drama Balas Budi Yusril


KOMENTAR ANDA: "Soeharto batal Diadili"


Wanita Gila Bajak Kereta Api


Yudhoyono Marah Kalla Kirim Utusan


PUBLICFIGURE: Bak Bintang Hollywood


Berkeluh-kesah Di Kampung Kusta Tapin Utara
Kami Seperti Hidup Di Dunia Lain


Pembunuh PRT Tidak Gila


DPR Berubah Sikap


Merapi Semburkan Wedhus Gembel


PKB Muhaimin Dekati Yudhoyono


Bangkitkan Peradaban Islam


Figuran Sinetron Bunuh Model


200 Pencuri Minyak Tewas Terbakar


Kapal Perang Australia Siap Ke Timor Leste


Stasiun TV Dikirimi Mayat


Inggris: Tutup Guantanamo


WNI Terancam 20 Tahun Penjara


Gedung HJ Djok Mentaya, Jl AS Musyaffa No16 Banjarmasin 70111 Phone: +62-511-3354370 Fax: +62-511-4366123