- Yudhoyono endapkan kasus Soeharto
- Biarkan Bung Karno mati perlahan
- Soeharto kini bebas
- Eksponen Reformasi gusar
Jakarta, BPost
Teka-teki nasib mantan Presiden Soeharto terjawab sudah. Sukacita Cendana hanya
seumur jagung. Pemerintah Yudhoyono memutuskan untuk sementara, mengendapkan peradilan
aktor utama rezim Orde Baru itu.
Keputusan yang ditunggu-tunggu rakyat Indonesia ini, diambil dengan mempertimbangkan
perkembangan yang menjurus perpecahan bangsa. Penghentian sementara proses peradilan itu
berpijak alasan kesehatan Soeharto yang tidak memenuhi syarat hukum dihadirkan dalam
persidangan.
"Perpecahan tak perlu terjadi, harus dicegah dan dihindari. Sebagai Kepala Negara,
saya telaah kembali. Berangkat dari hati dan pikiran yang jernih. Meskipun apa yang kita
lakukan bertujuan baik, konstruktif, untuk kearifan bangsa, mengingat situasi ini bisa
memunculkan perpecahan, saya memilih mengendapkan masalah ini sampai situasinya
betul-betul tepat," kata Presiden.
Keputusan pemerintah itu disampaikan Yudhoyono dalam jumpa pers di Bandara Halim
Perdanakusuma Jakarta, Jumat (12/5) pagi, sebelum bertolak ke Denpasar Bali untuk
menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-8.
Presiden menekankan, sesungguhnya rapat konsultasi pemerintah dengan pimpinan lembaga
tinggi negara di Kantor Presiden, Rabu (10/5) malam, bukanlah forum untuk mengambil
keputusan mengenai sikap pemerintah terhadap Soeharto dan mantan Presiden Soekarno.
Forum tersebut merupakan ajang konsultasi dan komunikasi. "Hasil tukar pikiran itu
adalah, kita sepakat mencari konstruksi penyelesaian masalah yang tepat. Menemukan solusi
yang tepat, baik untuk Bung Karno maupun Pak Harto dalam bingkai sejarah Bangsa
Indonesia," kata Presiden.
"Dalam perkembangannya, menyusul satu niat untuk mencari solusi yang konstruktif
dari kedua pemimpin kita itu, di kalangan masyarakat luas muncul gelombang pro dan kontra.
Yang saya amati tiap hari justru berkembang, makin mengemuka dan makin tinggi. Ini justru
bisa memunculkan perpecahan," jelasnya.
Dengan pengendapan keputusan pemerintah mengenai proses hukum Soeharto, Yudhoyono minta
rakyat menahan diri. Semua pihak dapat kembali memikirkan penyelesaian yang adil,
bijaksana dan tepat terhadap masalah ini. Permasalahan Soeharto, bukan semata-mata
permasalahan pemerintah.
"Saya berharap kontroversi dan silang pendapat, benih-benih perpecahan kita
hentikan. Tidak ada untungnya sama sekali bagi kita, bagi Bangsa Indonesia, karena bukan
itu yang kita tuju," tandas Yudhoyono.
Mantan Presiden Soeharto tak memungkinkan melanjutkan proses hukum, karena kondisi
kesehatannya. "Seperti dijelaskan tim dokter," katanya. Mengenai yayasan-yayasan
yang dikelola Soeharto hingga menyeretnya menjadi terdakwa kasus korupsi, menurut
Presiden, akan dikembalikan ke negara.
Dua hari lalu, Presiden bersama sejumlah menteri konsultasi dengan ketua DPR dan ketua
MPR soal penanganan Soeharto. Tiba-tiba Mensesneg Yusril Ihza Mahendra mengatakan,
Presiden akan merehabilitasi Soeharto setelah Jaksa Agung menghentikan penuntutan bahkan
Kejagung telah mencabut status cekal penguasa Orba itu.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ternyata telah mengeluarkan Surat Ketetapan
Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk Soeharto, 11 Mei 2006. "Surat ketetapan itu bisa
dicabut kembali, apabila terdapat alasan baru yang diperoleh penuntut umum," tutur
Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh.
"Secara hukum bebas. Namun, bukan bebas murni. Bisa dibuka lagi kalau ada alasan
lain. Kalau dokter bilang sehat bisa diajukan lagi," janji Jaksa Agung yang banyak
diragukan rakyat.
Bagaimana dengan kerugian negara akibat penyalahgunaan dana senilai 419 juta dolar AS
dan Rp1,3 triliun? Jaksa Agung mengatakan, hal itu masih dalam pengkajian Kejaksaan Bidang
Keperdataan.
Cendana Kecewa
Keputusan pemerintah mengendapkan kasus Soeharto tak urung menyulut ketidakpuasan
mayoritas rakyat Indonesia. Bahkan keluarga Cendana kecewa. Kuasa hukum mantan Presiden
Soeharto, M Assegaf, menilai istilah pengendapan sama dengan membuat status hukum kliennya
terkatung-katung.
"Padahal, keluarga sangat mengharapkan, kalaupun Pak Harto akhirnya nanti
meninggal dunia, statusnya bukan sebagai terdakwa," ujar Assegaf.
Dari Rumah Sakit Pusat Pertamina diperoleh informasi kondisi kesehatan Soeharto pasca
operasi pemotongan usus besar sepanjang 40 cm, membaik.
"Keluarga mengucapkan terima kasih untuk pemerintah. Hanya mereka minta, jangan
ditunda-tunda lagi mengenai penutupan kasus ini," ujar Ruhut Sitompul, kuasa hukum
Soeharto usai membesuk di RSSP.
Ruhut minta Presiden agar tak lebih dua hari mengendapkan kasus Soeharto.
"Pemerintah harus mengambil langkah. Tidak benar jika akan terjadi perpecahan. Kita
harus tegas. Hidup harus hitam putih, jangan abu-abu terus," tandasnya.
Apabila Cendana kecewa, aktivis mahasiswa 1998 lebih kecewa lagi. Eksponen pejuang
reformasi ini menolak rencana pemerintah menghentikan peradilan Soeharto. "Kami
menuntut peradilan Soeharto tetap dilaksanakan sampai adanya ketetapan hukum. Mengendapkan
kasus Soeharto sama dengan mengelak dari tanggungjawab," tegas Ray rangkuti,
Koordinator Gerakan Kaum Muda (GMK) di Gedung DPR/MPR, kemarin.
Tak Manusiawi
Keluarga Bung Karo pun terusik, apalagi pemerintah berencana merehabilitasi nama baik
Soeharto bareng Bung Karno. Rachmawati Soekarnoputri, putri ketiga Soekarno menyatakan
ayahnya diperlakukan tak manusiawi selama sakit dan akhirnya meninggal dunia pada Juni
1970 oleh rezim Soeharto.
Sebaliknya, Soeharto diperlakukan istimewa. Rachmawati mengungkap catatan kesehatan
ayahnya berupa 10 buku besar, termasuk surat permohonan dari dokter pribadi Soekarno pada
1968 agar pasiennya dipindahkan dari Bogor ke Jakarta.
"Soeharto harus malu meminta pengampunan itu," tandas Sukmawati
Soekarnoputri, Ketua Umum PNI Marhaenisme yang mendampingi Rachmawati.
Rachmawati mendesak Yudhoyono memberi perlakuan objektif. "Soekarno tak diadili
karena penguasa saat itu tidak ingin terbuka, saya yakin itu. Justru Bung Karno minta
segera diadili, supaya terungkap kebenaran tentang peristiwa Gestapu," tandasnya.
"Mengapa Soeharto di-close? Apakah dia memiliki kesalahan yang harus
ditutupi. Proses hukum atas Soeharto harus terus berjalan sampai diperoleh keputusan yang
objektif lepas dari perasaan emosional yang subjektif," tegasnya.
Ketua Yayasan Pendidikan Soekarno itu berniat menyerahkan dokumen rekaman medis mantan
Presiden Soekarno, mulai dirawat di Wisma Yaso hingga meninggal dunia.
Dari dokumen itu bisa diketahui bahwa Soekarno tidak mendapat penanganan serius. Dokter
yang menangani Soekarno tak bisa melakukan tugasnya secara independen akibat rezim
Soeharto.
"Obat yang diberikan tidak memadai bahkan alat cuci darah yang dibutuhkan Bung
Karno tak tersedia. Kalau objektif, ini dibiarkan mati perlahan. Jadi beda," tegas
Rachmawati didampingi adiknya, Sukmawati Soekarnoputri.
Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan pun tak setuju terhadap rencana
rehabilitasi kedua mantan presiden itu. "Bung Karno diakui sebagai pendiri bangsa dan
pemikirannya tetap relevan dengan kepentingan bangsa saat ini," tegas Sekjen PDIP,
Pramono Anung Wibowo.
Antara Soekarno dan Soeharto berbeda. Soekarno dicopot dari jabatannya akibat masalah
politik tahun 1965, sedangkan Soeharto dicopot karena kasus korupsi. Meski begitu PDIP
setuju kasus Soeharto ditutup untuk menghindari pewarisan dendam.
Keputusan pemerintah memang menunjukkan tiadanya ketegasan. Bahkan DPR lepas tangan.
DPR berdalih persoalan hukum Soeharto kewenangan pemerintah. Begitulah kesimpulan Rapim
DPR bersama pimpinan fraksi, pimpinan Komisi I dan Komisi III.
"Ini domain pemerintah, bukan DPR. Kami mengharapkan eksekutif dan yudikatif
segera melakukan tindakan sesuai hak dan kewenangannya," kata Ketua DPR Agung
Laksono. ant/dtc/tic/kcm/JBP/ade/aco/yat/mur/h10