Jakarta, BPost
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai telah melemparkan bola panas dengan
mengendapkan kasus mantan Presiden Soeharto. Mestinya kasus itu harus segera dituntaskan
sehingga tidak terus menjadi polemik berkepanjangan di masyarakat.
"Sebagai pemimpin tertinggi di negeri ini, Presiden Yudhoyono harus bersikap
tegas. Dia harus segera menuntaskan kasus Soeharto. Tidak justru mengendapkan kasus itu
hingga menjadi carut-marut bahkan bisa membuat marah rakyat," kata mantan Ketua MPR
Amien Rais di sela-sela acara Mimbar Rakyat II di Depok, Jawa Barat, Minggu (14/5).
Soeharto memang wajib diadili sebagaimana apa yang telah diperbuatnya selama 32 tahun
berkuasa. Tengok saja, Global Corruption Report 2004 yang menempatkan
Soeharto di posisi pertama pelaku penggelapan uang sebesar 15-35 miliar dolar AS.
Peringkat kedua ditempati Ferdinand Marcos, bekas presiden Filipina yang menilep uang
negaranya sebesar 5 miliar dolar AS.
"Di peringkat bawahnya ada politisi seperti Slobodan Milosevic, Alberto Fujimori,
dan Joseph Estrada," beber Deputi Eksekutif Transparency Internasional, Rizky Wibowo,
di Jakarta, akhir pekan lalu.
Lebih jauh, Amien Rais mengatakan, carut marutnya masalah hukum Soeharto dikarenakan
Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh yang mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
(SKPP). Sementara Ketua Timtas Tipikor Hendarman Soepandji mengatakan kasus Soeharto bisa
dilanjutkan jika penyakitnya sudah sembuh.
Mantan Ketua Umum DPP PAN ini juga mempertanyakan sikap Yudhoyono yang mengendapkan
kasus Soeharto itu. "Sudah delapan tahun kok mau diendapkan, mau sampai kapan
lagi," tukasnya.
Amien menilai penyelesaian kasus Soeharto bisa dilakukan dengan menggelar persidangan in
absentia. Cukup dengan mengundang para saksi. Setelah itu baru diberi grasi atau
amnesti. Setelah status hukumnya jelas, sebut dia, maka semua harta benda Soeharto bisa
disita.
Karenanya dia meminta Yudhoyono menunjukkan kepemimpinannya dalam menyelesaikan kasus
tersebut. "Kasus Soeharto harus jelas, jangan lempar ke Kejaksaan Agung atau Timtas
Tipikor," tegasnya.
Anggota Komisi III DPR Nursjahbani Katjasungkana juga mengaku kecewa atas tindakan
Jaksa Agung itu. Menurutnya, Jaksa Agung telah melanggar hukum acara pidana. "Dia
bisa dipraperadilankan," tandas politikus PKB ini.
Menurut wanita yang juga bekas pengacara ini, dalam Undang-Undang Nomor 8/1981 tentang
KUHAP tak ada aturan Jaksa Agung boleh menghentikan penuntutan dengan alasan terdakwa
sakit. Pasal 140 ayat 2 (a) menyebut, penuntut umum memutuskan menghentikan penuntutan
karena tak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan tindak pidana atau perkara
maka bisa ditutup demi hukum.
"Keputusan itu membuat Indonesia kehilangan kesempatan membuktikan bahwa
pemberantasan korupsi berjalan lancar di bawah pemerintahan Presiden Yudhoyono,"
sesalnya.
Sebaliknya, Ketua DPR Agung Laksono menilai dikeluarkannya SKPP oleh kejaksaan sudah
sesuai dengan Undang-Undang Kejaksaan. "Itu sudah tepat," cetus Agung, usai
menjenguk Soeharto di RSPP, kemarin sore.
Menurut Agung yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini, DPR sepakat masalah
keputusan hukum yang telah dikeluarkan terhadap mantan Presiden Soeharto diserahkan kepada
yudikatif. "DPR sudah merekomendasikan (hal itu) setelah rapat konsultasi dengan
fraksi-fraksi dan komisi," tukasnya.
Dibatasi
Sementara itu, keluarga besar Cendana meminta agar tamu-tamu yang berkunjung atau
menjenguk Soeharto di RS Pusat Pertamina dibatasi. Alasannya, masa kritis mantan penguasa
Orde Baru itu belum terlampaui.
"Kondisinya masih up and down, kalau bisa orang yang berkunjung bisa
dibatasi," kata Mohammad Assegaf, salah satu pengacara Soeharto.
Direktur RSPP Adji Suprajitno mengatakan, meski kondisi Soeharto sudah lebih baik,
namun secara keseluruhan masa kritis . "Selain itu, foto paru-paru masih menunjukkan
keadaan kurang menggembirakan karena adanya kelebihan cairan tubuh," jelasnya.
Soeharto masuk ke RSPP sejak Kamis (4/5) karena mengalami pendarahan usus. Tim dokter
melakukan operasi dan membuang 40 sentimeter ususnya. "Kadar haemoglobin Soeharto
telah meningkat menjadi 9,7 gram per desiliter dan dalam keadaan sadar penuh setelah
menerima asupan makanan dan transfusi darah," lanjut Adji.
Ditambahkan Koordinator Tim Dokter Kepresidenan, Djoko Rahardjo, pendarahan usus
Soeharto sudah mulai berkurang. "Kami perkirakan pendarahan sudah berhenti,
setidak-tidaknya berkurang. Kadar haemoglobinnya meningkat," katanya.
Terkait kasus hukum kliennya, Assegaf berpendapat SKPP yang telah dikeluarkan Kejaksaan
Agung itu sudah mencakup rehabilitasi nama baik Soeharto.
"Dengan sendirinya (direhabilitasi), karena status Pak Harto sekarang orang bebas,
sudah bukan terdakwa," jelas dia. Namun Assegaf menyayangkan Kejagung tidak
memberikan salinan SKPP itu kepada tim pengacara Soeharto maupun pihak keluarga untuk
dipelajari. JBP/h10/ant/mic/tic