:: Kompas Cyber Media ::

[::] Portal Berita Daerah [::]

Metro Banjar • Serambi Ummah Spirit Kalsel • Diafragma • PASAR

Berita Cetak
HOME
Berita Utama

Nusantara
Banjarmasin Plus
Banjarmasin Bungas
BISNIS
Sport Vaganza
Opini-Hot Line

Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Tengah

Hiburan-Gaya Hidup
Internasional
Berita Kemarin
Info Data & Media
Banjarmasin Post
Susunan Redaksi

Pasang Iklan
Order Cetak
Berlangganan
Supporting By

Senin, 15 Mei 2006 01:29:48


Tuntaskan Kasus Soeharto

Jakarta, BPost
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai telah melemparkan bola panas dengan mengendapkan kasus mantan Presiden Soeharto. Mestinya kasus itu harus segera dituntaskan sehingga tidak terus menjadi polemik berkepanjangan di masyarakat.

"Sebagai pemimpin tertinggi di negeri ini, Presiden Yudhoyono harus bersikap tegas. Dia harus segera menuntaskan kasus Soeharto. Tidak justru mengendapkan kasus itu hingga menjadi carut-marut bahkan bisa membuat marah rakyat," kata mantan Ketua MPR Amien Rais di sela-sela acara Mimbar Rakyat II di Depok, Jawa Barat, Minggu (14/5).

Soeharto memang wajib diadili sebagaimana apa yang telah diperbuatnya selama 32 tahun berkuasa. Tengok saja, Global Corruption Report 2004 yang menempatkan Soeharto di posisi pertama pelaku penggelapan uang sebesar 15-35 miliar dolar AS. Peringkat kedua ditempati Ferdinand Marcos, bekas presiden Filipina yang menilep uang negaranya sebesar 5 miliar dolar AS.

"Di peringkat bawahnya ada politisi seperti Slobodan Milosevic, Alberto Fujimori, dan Joseph Estrada," beber Deputi Eksekutif Transparency Internasional, Rizky Wibowo, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Lebih jauh, Amien Rais mengatakan, carut marutnya masalah hukum Soeharto dikarenakan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh yang mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Sementara Ketua Timtas Tipikor Hendarman Soepandji mengatakan kasus Soeharto bisa dilanjutkan jika penyakitnya sudah sembuh.

Mantan Ketua Umum DPP PAN ini juga mempertanyakan sikap Yudhoyono yang mengendapkan kasus Soeharto itu. "Sudah delapan tahun kok mau diendapkan, mau sampai kapan lagi," tukasnya.

Amien menilai penyelesaian kasus Soeharto bisa dilakukan dengan menggelar persidangan in absentia. Cukup dengan mengundang para saksi. Setelah itu baru diberi grasi atau amnesti. Setelah status hukumnya jelas, sebut dia, maka semua harta benda Soeharto bisa disita.

Karenanya dia meminta Yudhoyono menunjukkan kepemimpinannya dalam menyelesaikan kasus tersebut. "Kasus Soeharto harus jelas, jangan lempar ke Kejaksaan Agung atau Timtas Tipikor," tegasnya.

Anggota Komisi III DPR Nursjahbani Katjasungkana juga mengaku kecewa atas tindakan Jaksa Agung itu. Menurutnya, Jaksa Agung telah melanggar hukum acara pidana. "Dia bisa dipraperadilankan," tandas politikus PKB ini.

Menurut wanita yang juga bekas pengacara ini, dalam Undang-Undang Nomor 8/1981 tentang KUHAP tak ada aturan Jaksa Agung boleh menghentikan penuntutan dengan alasan terdakwa sakit. Pasal 140 ayat 2 (a) menyebut, penuntut umum memutuskan menghentikan penuntutan karena tak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan tindak pidana atau perkara maka bisa ditutup demi hukum.

"Keputusan itu membuat Indonesia kehilangan kesempatan membuktikan bahwa pemberantasan korupsi berjalan lancar di bawah pemerintahan Presiden Yudhoyono," sesalnya.

Sebaliknya, Ketua DPR Agung Laksono menilai dikeluarkannya SKPP oleh kejaksaan sudah sesuai dengan Undang-Undang Kejaksaan. "Itu sudah tepat," cetus Agung, usai menjenguk Soeharto di RSPP, kemarin sore.

Menurut Agung yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini, DPR sepakat masalah keputusan hukum yang telah dikeluarkan terhadap mantan Presiden Soeharto diserahkan kepada yudikatif. "DPR sudah merekomendasikan (hal itu) setelah rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi dan komisi," tukasnya.

Dibatasi

Sementara itu, keluarga besar Cendana meminta agar tamu-tamu yang berkunjung atau menjenguk Soeharto di RS Pusat Pertamina dibatasi. Alasannya, masa kritis mantan penguasa Orde Baru itu belum terlampaui.

"Kondisinya masih up and down, kalau bisa orang yang berkunjung bisa dibatasi," kata Mohammad Assegaf, salah satu pengacara Soeharto.

Direktur RSPP Adji Suprajitno mengatakan, meski kondisi Soeharto sudah lebih baik, namun secara keseluruhan masa kritis . "Selain itu, foto paru-paru masih menunjukkan keadaan kurang menggembirakan karena adanya kelebihan cairan tubuh," jelasnya.

Soeharto masuk ke RSPP sejak Kamis (4/5) karena mengalami pendarahan usus. Tim dokter melakukan operasi dan membuang 40 sentimeter ususnya. "Kadar haemoglobin Soeharto telah meningkat menjadi 9,7 gram per desiliter dan dalam keadaan sadar penuh setelah menerima asupan makanan dan transfusi darah," lanjut Adji.

Ditambahkan Koordinator Tim Dokter Kepresidenan, Djoko Rahardjo, pendarahan usus Soeharto sudah mulai berkurang. "Kami perkirakan pendarahan sudah berhenti, setidak-tidaknya berkurang. Kadar haemoglobinnya meningkat," katanya.

Terkait kasus hukum kliennya, Assegaf berpendapat SKPP yang telah dikeluarkan Kejaksaan Agung itu sudah mencakup rehabilitasi nama baik Soeharto.

"Dengan sendirinya (direhabilitasi), karena status Pak Harto sekarang orang bebas, sudah bukan terdakwa," jelas dia. Namun Assegaf menyayangkan Kejagung tidak memberikan salinan SKPP itu kepada tim pengacara Soeharto maupun pihak keluarga untuk dipelajari. JBP/h10/ant/mic/tic


Copyright © 2003 Banjarmasin Post


Berita Utama
Tuntaskan Kasus Soeharto

Tarian Keledai Alonso


Scudetto Terancam Melayang


Artis Lidya Dijual Ibunya


Duta PBB Perangi AIDS


SIDANG PERCERAIAN TOMMY-TATA
"Saya Harus Kuat Hadapi Ini"


40 Ribu Orang Terancam


Yayasan-yayasan Soeharto, Nasibmu Kini (2-Habis)
Anak Soeharto Tak Pernah Nongol


Refleksi: Good Governor


Gedung HJ Djok Mentaya, Jl AS Musyaffa No16 Banjarmasin 70111 Phone: +62-511-3354370 Fax: +62-511-4366123