Jakarta, BPost
Luar biasa! Pemerintahan Orde Baru pimpinan Presiden Soeharto mewariskan 5.377 kasus
penyelewengan uang negara senilai Rp47,38 triliun dan 42,99 juta dolar AS atau setara
Rp387 miliar (kurs 1 dolar= Rp9.000).
Hebatnya, puluhan triliun dana milik pemerintah itu tersimpan dalam rekening atas nama
pribadi. Mereka adalah para pejabat sipil, TNI, Polri dan Kejaksaan Agung. "Semua
dana penerimaan negara itu tidak pernah disetorkan ke kas negara," beber Ketua Badan
Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution dalam rapat paripurna DPR, di Gedung DPR/MPR, Jakarta,
Selasa (16/5).
Menurut Anwar, temuan penyelewengan warisan rezim Orba oleh BPK itu sebenarnya bukan
hal baru. "Tapi, respons para pejabat pengelola keuangan negara yang bertanggung
jawab terhadap tindaklanjut hasil pemeriksaan keuangan masih rendah," tandasnya.
Diungkapkannya, hasil pemeriksaan BPK Semester II Tahun Anggaran 2005 menyebutkan
triliuan rupiah uang negara hingga kini belum disetor ke kas negara. Kekosongan itu antara
lain disebabkan 11 lembaga negara atau departemen yang telah memungut pajak dan pendapatan
negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp2,008 triliun belum disetor ke kas negara.
"Hasil pemeriksaan atas 22 dari 158 BUMN terungkap 16 BUMN terdapat investasi dan
pemberian jaminan yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian serta terjadi kelebihan
bayar yang merugikan negara Rp453,02 miliar," ujar Anwar.
Ditambahkannya, dari 16.433 temuan pemeriksaan dengan nilai sebesar Rp132,49 triliun,
146,60 juta dolar AS, 98,91 ribu euro dan 361,48 juta yen, baru ditindaklanjuti sebanyak
6.920 temuan dengan nilai Rp34,22 triliun dan 61,11 juta dolar AS.
"Artinya, masih terdapat sisa temuan yang belum ditindaklanjuti sebanyak 9.513
temuan dengan nilai Rp98,27 triliun, 81,35 juta dolar AS, 98,91 ribu euro dan 361,48 juta
yen," cetus Anwar.
BPK melakukan pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada 34
departemen/lembaga di pusat, 33 provinsi, 214 kabupaten/kota, dan 28 BUMD serta 22 BUMN.
Pada pemeriksaan 15 bank dalam likuidasi (BDL), BPK menemukan adanya pemberian
penghapusan utang sebesar Rp151,43 miliar pada 6 BDL yang melebihi ketentuan. Selain itu
juga terdapat tagihan yang terkait PT Bank Pasific (dalam status likuidasi) sebesar Rp1,37
triliun yang tidak didukung jaminan memadai dan pihak terkait tidak kooperatif
menyelesaikan kewajibannya.
"Keadaan ini mengindikasikan bahwa tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK belum
mendapat perhatian yang memadai atau keseriusan pemerintah untuk mewujudkan tata kelola
keuangan negara yang baik," tandasnya.
Menyikapi ini Ketua DPR Agung Laksono meminta pemerintah memperhatikan temuan ini
dengan serius. "Dan dewan akan melakukan pendalaman. Jika ditemukan penyimpangan,
maka akan diproses menurut hukum," tegasnya.
Rekening Pribadi
Pengamat ekonomi yang juga anggota Komisi XI DPR Drajad Wibowomengatakan ada beberapa
alasan mengapa kas negara saat ini kosong. "Salah satunya aset negara menggunakan
nama pribadi dan rekening negara yang tidak dilaporkan ke APBN," katanya.
Kerancuan itu, kata dia, semakin diperkuat dengan pemisahan aset negara serta sistem
pengelolaan yang tumpang tindih karena dipegang lebih dari satu lembaga. "Sebagian
dipegang Setneg (sekretariat negara), sebagian lagi ke Depkeu dan sebagian lagi ke BUMN.
Apa ini tidak rancu," tukas Drajad.
Selain itu, imbuhnya, aset ini sulit dibedakan karena tidak ada pemisahan yang jelas
antara aset publik, aset negara dan aset privat.
"Ini terjadi selama puluhan tahun. Memang, pengelolaan aset negara sekarang ini
masih jauh dari baik," katanya.
Mengenai laporan BPK, Drajad masih menemukan kelemahan karena tidak menjelaskan secara
rinci titik penyimpangan dana yang dimaksud. "Saya berharap nanti laporan detilnya
lebih rinci, misalnya tanah di wilayah Gelora Bung Karno batasnya mana saja. Ini yang
harus diperhatikan," tukasnya.
Temuan BPK ini tampaknya seiring dengan temuan Global Corruption Report (GCR)
2004 yang menempatkan Soeharto di posisi pertama pelaku korupsi di dunia. Soeharto
dituding menggelapkan uang sebesar 15-35 miliar dolar AS. Peringkat kedua, menurut GCR,
ditempati Ferdinand Marcos, bekas presiden Filipina yang menilep uang negaranya sebesar 5
miliar dolar AS.
"Di peringkat bawahnya ada politisi seperti Slobodan Milosevic, Alberto Fujimori,
dan Joseph Estrada," beber Deputi Eksekutif Transparency Internasional, Rizky Wibowo,
di Jakarta, akhir pekan lalu.
Bersatu
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani dua perjanjian
kerjasama pencegahan dan penanganan koruptor dengan lembaga sejenis dari China dan Korea
Selatan. "Ini kerjasama internasional untuk meningkatkan hubungan antarnegara.
Perjanjian ini sangat penting karena kita harus mencegah korupsi dan berbagai macam
peyalahgunaan sejak dari pangkalnya," kata Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki, di Kantor
Presiden, Selasa.
Penandatanganan dokumen perjanjian kerjasama dengan KPK Korsel akan dilakukan di Seoul,
bersamaan kunjungan presiden Yudhoyono ke Seoul, Juni mendatang. Sementara perjanjian
dengan China akan ditandatangani di Jakarta pada November mendatang.
Cendana Menantang
Wacana gugatan atas harta Soeharto bergulir kencang. Kejaksaan Agung bahkan telah
membentuk tim untuk melakukan gugatan perdata terhadap mantan Presiden Soeharto.
Cendana menganggap enteng rencana kejaksaan melayangkan gugatan perdata. "Silakan
saja. Itu hak setiap orang untuk melakukan gugatan ke pengadilan. Sah-sah saja. Nanti kita
lihat di pengadilan," cetus Deny Kailimang, kuasa hukum keluarga Soeharto, di
Kejagung, kemarin.
Senin lalu Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Alex Sato Bya
mengatakan akan membentuk tim melakukan gugatan secara keperdataan terhadap Soeharto jika
dirinya telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Jaksa Agung. Gugatan perdata akan
dilakukan supaya kerugian negara senilai Rp1,3 triliun dan 419 juta dolar AS bisa
dikembalikan kepada negara.
Menurut Deny, anak-anak Soeharto sama sekali tidak terlibat dalam pengelolaan tujuh
yayasan sosial yang diperkarakan Kejagung waktu itu. Terlebih lagi, saat ini yayasan itu
sudah memiliki anggaran dasar maupun anggaran rumah tangga (AD/ART) yang terpisah.
"Jika Kejagung berniat mengambil harta dari yayasan tersebut, tentunya harus
melalui proses hukum yang benar dan sesuai AD/ART masing-masing yayasan. Jadi keluarga
(Cendana) tidak akan mencampuri ini karena ada batasan-batasan kewenangan yang diatur
dalam AD/ART yayasan," tegas Deny.
Terpisah, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Komite Pembaruan Peradilan
Indonesia (KPDI) berencana mengajukan somasi terhadap Jaksa Agung atas dikeluarkannya
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap Soeharto. Kedua lembaga ini
menuntut Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh segera mencabut SKPP tersebut dan melanjutkan
persidangan terhadap Soeharto.
"Jika somasi kami tidak ditanggapi, kami akan melakukan gugatan ke pengadilan
karena Jaksa Agung telah menyalahgunakan kewenangannya," tegas koordinator TPDI,
Petrus Selestinus. JBP/ade/yls/aco