Jakarta, BPost
Tabir rumah mewah di Jl Simprug Golf XV/36, Jakarta Selatan, yang didiami Mayangsari
mulai terkuak. Rumah bercat putih dan kuning gading itu diklaim Ny Halimah Agustin
Trihatmodjo sebagai miliknya.
Selama ini, rumah berlantai dua yang kabarnya seharga Rp5 miliar itu adalah milik
Mayangsari sebagai hadiah perkawinan dari Bambang Trihatmodjo.
Namun, Halimah, putri mantan diplomat RI ini menegaskan rumah itu adalah miliknya
bersama Bambang. Hal itu pula yang dikemukakan ibu tiga anak yang masih tetap cantik itu
saat diperiksa penyidik di Mapolrestro Jakarta Selatan, kemarin.
"Rumah itu milik saya dan Bambang," papar Halimah yang dikutip Kapolda Metro
Jaya Firman Gani, Rabu (24/5).
Sementara itu sejak menjalani operasi endoscopy, kondisi Soeharto sudah jauh membaik.
Bahkan, bekas orang kuat di Asia itu sudah bisa tidur nyenyak. "Menurut laporan,
semalam tidurnya sudah nyenyak sekali," kata koordinator Dokter Spesialis Tim Dokter
Kepresidenan Djoko Raharjo.
Mayang sendiri hingga kemarin masih bersembunyi di rumah yang pada Minggu
(21/5) malam dilabrak Haliman bersama dua anaknya, Gendhis dan Pandji serta empat orang
pengawal.
Penyanyi asal Purwokerto, Jawa Tengah, itu hingga kini masih belum mau berkomentar
tentang peristiwa yang sempat membuatnya terguncang hebat. Mayang, seperti disebutkan
sumber di rumah tersebut, menjadi sangat pendiam, lain dari kesehariannya.
"Sekarang Ibu Mayang lebih sering diam, terlihat depresi, sorot matanya
kadang-kadang kosong," tutur Max, salah satu orang di rumah tersebut.
Kondisi Mayang yang down sempat membuat Bambang Trihatmodjo was-was. Putra kedua
mantan presiden Soeharto itu, diam-diam Selasa (23/4) menjelang tengah malam mengunjungi
Mayang di rumahnya.
"Bapak Bambang datang, langsung masuk kamar," kata satu petugas jaga di depan
rumah tersebut, kemarin.
Mayang memang menjadi sangat sensitif. Dari informasi yang diperoleh harian ini, tidak
ada lagi aktivitas di dapur rumah Mayangsari. Disebutkan Max, majikannya itu kini hanya
mengonsumsi makanan dari restoran cepat saji.
Beberapa kali, BPost menyaksikan berbagai jenis makanan dari restoran penyedia
jasa delivery diantarkan ke sana. Restoran pengirimnya beragam, mulai dari spesialis ayam,
burger, juga mie.
Damai
Sementara kasus penyerangan yang disertai perusakan di rumah Mayangsari, tampaknya
bakal tidak berlanjut ke meja hijau. Selain rumah itu diklaim milik Halimah Agustin,
Bambang Trihatmodjo juga telah mencabut laporan kasus tersebut.
Namun, Polres Jakarta Selatan tetap meneruskan kasus tersebut. "Perdamaian itu
bukan urusan polisi. Yang jelas, urusan perkara itu disesuaikan pasal-pasal dalam kasus
tersebut," kata jurubicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar I Ketut Untung Yoga, di
kantornya, Rabu (24/5).
Kapolda Metro Jaya Irjen Firman Gani menegaskan status Halimah, Gendhis dan Pandji
masih sebagai tersangka karena polisi masih menunggu bukti-bukti kepemilikan rumah.
"Kita memerlukan dokumen pendukung apakah betul itu rumahnya, seperti pengakuan
dia (Halimah, Red). Itu harus bisa dibuktikan," ujar mantan Kapolda Jatim itu.
Hal senada dilontarkan praktisi hukum M Assegaf. Dia mengatakan jika rumah itu terbukti
milik Halimah, dia tidak bisa dituntut karena tindakan merusak rumahnya sendiri. Halimah
hanya bisa dituntut karena perbuatan tidak menyenangkan yakni membuat Mayang ketakutan
atau tidak nyaman,
"Kalau dengan tuduhan merusak, ya itu tidak bisa. Wong itu rumahnya
sendiri. Tapi yang harus juga dilihat bahwa Mayang menempati rumah itu bukan karena
nyerobot. Artinya, dia sah menempati rumah itu dan tidak melanggar hukum, karena telah
seizin pemiliknya yakni Bambang," jelas Assegaf yang juga pengacara keluarga Soeharto
itu.
Dalam kamus hukum, selama masih ada ikatan perkawinan maka rumah itu menjadi milik
berdua. "Rumah itu milik mereka berdua, meskipun diatasnamakan Bambang. Apalagi rumah
ini bukan rumah warisan, melainkan rumah yang dibeli Bambang," tegas Assegaf.
Assegaf juga mengaku prihatin dengan aksi pemukulan yang dilakukan Pandji terhadap
bapaknya. "Ini kan jelas kurang benar dan tidak manusiawi kalau bapak tega
melaporkan anaknya. Makanya, laporan itu kemarin sudah dicabut" kata Assegaf.
Jubir Polda Metro Jaya, Kombes I Putu mengatakan, penyidik memiliki wewenang tidak
menahan Halimah, Gendhis dan Pandji, meski ketiganya dikenai ancaman hukuman di atas lima
tahun. "UU tidak mengharuskan penyidik selalu melakukan penahanan," ujarnya.
Tak Pernah Tahu
Sementara itu, ketua RT 02/RW 08 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Abdul Haq menyatakan
tidak mengetahui pemilik rumah tersebut. Namun, dia mengakui rumah itu memang didiami oleh
Mayangsari. "Rumah siapa itu sebenarnya, saya tidak tahu. Soalnya, urusan pembayaran
pajak bumi dan bangunan (PBB) tidak pernah melalui saya," ujarnya.
Yang menarik, dirinya juga mengaku tidak pernah menerima laporan adanya keributan itu.
Karenanya Abdul membantah kabar dirinya memberikan perlindungan kepada Mayangsari beberapa
saat setelah artis itu dilabrak Halimah.
Abdul mengakui dirinya pernah beberapa kali mencoba bertemu Mayangsari untuk program
penyemprotan nyamuk, namun tidak mendapatkan izin. JBP/bec/tof/yon/kcm