:: Kompas Cyber Media ::

[::] Portal Berita Daerah [::]

Metro Banjar • Serambi Ummah Spirit Kalsel • Diafragma • PASAR

Berita Cetak
HOME
Berita Utama

Nusantara
Banjarmasin Plus
Banjarmasin Bungas
BISNIS
Sport Vaganza
Opini

Hot Line
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Tengah

Hiburan-Gaya Hidup
Internasional
Berita Kemarin
Info Data & Media
Banjarmasin Post
Susunan Redaksi

Pasang Iklan
Order Cetak
Berlangganan
Supporting By

Rabu, 14 Juni 2006 03:34:18


Terancam Masuk Penjara

Jakarta, BPost
Bayangan masuk ke bui memenuhi benak artis seksi, Sarah Azhari. Pasalnya, bintang ini dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, akibat kasus penganiayaan terhadap reporter media infotainment, Navis.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, R. Tarigan SH, Sarah Azhari yang didampingi kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat, dituntut ancaman hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dan membayar biaya peradilan sebesar seribu rupiah.

Hal-hal yang memberatkan Sarah adalah sikapnya yang kurang terpuji bagi masyarakat, seperti menendang dan melempar asbak ke muka Navis. Sementara hal-hal yang meringankan, bahwa terdakwa belum pernah dihukum.

Seusai persidangan, Sarah hanya mengatakan semuanya diserahkan kepada kuasa hukumnya. Di sisi lain dengan keputusan tersebut Henry sebagai kuasa hukum Sarah menyatakan akan mengajukan banding. "Target saya, Sarah bebas," tegas Henry.

Sedang pembacaan pleidoi akan dilakukan Selasa depan (20/6), sekaligus mementahkan permohonan dari pihak Sarah yang menginginkan pembacaan pledoi tiga hari dari sidang hari ini.

Sementara Navis menyatakan ketidakpuasannya terhadap keputusan itu. "Kenapa hanya dengan menggunakan pasal 351 a 1 KUHP tentang penganiyaan, kenapa UU Persnya tidak digunakan? " ujarnya.

Saat dikonfirmasikan kepada Jaksa Penuntut Umum, P Rahman dan Andi Irma diperoleh keterangan bahwa pasal penganiyaan tersebut telah terbukti, pasal-pasal selanjutnya tidak diperlukan. Dan mengenai hukum yang diterapkan hanya 6 bulan, bukan 2 tahun seperti maksimal tuntutan.

"Pertama korban masih dapat beraktivitas dan kedua ada kemauan dari pihak terdakwa untuk berdamai dengan pihak korban," ujar Rahman. kpl


Copyright © 2003 Banjarmasin Post


Berita Utama
Prancis Frustasi

645 Warga Loban Mengungsi


Spanyol vs Ukraina
Gengsi Laga Selevel


Depdagri Panggil Walikota Pekalongan


IBU TEGA BUNUH 3 ANAK KANDUNG
"Saya Sempat Memandikan Mereka"


Semoga Tak Dizalimi Lagi


Ketiduran Nonton PD Tahanan Polisi Kabur


Terancam Masuk Penjara


500 Ulama Adukan Gus Dur


Hari-hari Ba’asyir Di penjara (2-Habis)
Sempat Dilarang Shalat Jumat


Gedung HJ Djok Mentaya, Jl AS Musyaffa No16 Banjarmasin 70111 Phone: +62-511-3354370 Fax: +62-511-4366123