Jakarta, BPost
Bayangan masuk ke bui memenuhi benak artis seksi, Sarah Azhari. Pasalnya, bintang
ini dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, akibat kasus
penganiayaan terhadap reporter media infotainment, Navis.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, R. Tarigan SH, Sarah Azhari yang
didampingi kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat, dituntut ancaman hukuman 6 bulan penjara
dengan masa percobaan 10 bulan dan membayar biaya peradilan sebesar seribu rupiah.
Hal-hal yang memberatkan Sarah adalah sikapnya yang kurang terpuji bagi masyarakat,
seperti menendang dan melempar asbak ke muka Navis. Sementara hal-hal yang meringankan,
bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
Seusai persidangan, Sarah hanya mengatakan semuanya diserahkan kepada kuasa hukumnya.
Di sisi lain dengan keputusan tersebut Henry sebagai kuasa hukum Sarah menyatakan akan
mengajukan banding. "Target saya, Sarah bebas," tegas Henry.
Sedang pembacaan pleidoi akan dilakukan Selasa depan (20/6), sekaligus mementahkan
permohonan dari pihak Sarah yang menginginkan pembacaan pledoi tiga hari dari sidang hari
ini.
Sementara Navis menyatakan ketidakpuasannya terhadap keputusan itu. "Kenapa hanya
dengan menggunakan pasal 351 a 1 KUHP tentang penganiyaan, kenapa UU Persnya tidak
digunakan? " ujarnya.
Saat dikonfirmasikan kepada Jaksa Penuntut Umum, P Rahman dan Andi Irma diperoleh
keterangan bahwa pasal penganiyaan tersebut telah terbukti, pasal-pasal selanjutnya tidak
diperlukan. Dan mengenai hukum yang diterapkan hanya 6 bulan, bukan 2 tahun seperti
maksimal tuntutan.
"Pertama korban masih dapat beraktivitas dan kedua ada kemauan dari pihak terdakwa
untuk berdamai dengan pihak korban," ujar Rahman. kpl