:: Kompas Cyber Media ::

[::] Portal Berita Daerah [::]

Metro Banjar • Serambi Ummah Spirit Kalsel • Diafragma • PASAR

Berita Cetak
HOME
Berita Utama

Nusantara
Banjarmasin Bungas
BISNIS
Sport Vaganza
Local Sport
Opini

Hot Line
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Tengah
Hiburan-Gaya Hidup
Internasional
Berita Kemarin
Info Data & Media
Banjarmasin Post
Susunan Redaksi

Pasang Iklan
Order Cetak
Berlangganan
Supporting By

Thursday, 28 June 2007 02:19:37


Tahanan Kabur Usai Terima Vonis

  • Pengawalan tahanan lemah

BANJARMASIN, BPOST - Aksi Hendra Sukma (23) tergolong unik. Terpidana kasus pencurian kendaraan bermotor ini diam-diam melarikan diri setelah menerima vonis yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Ia mengelabui petugas Kejaksaan dan Kepolisian pengawal para tahanan yang mengikuti sidang hari itu, Rabu (27/6).

Sebelumnya, mantan Direktur PT Barito Pasific Feddy juga melarikan diri setelah dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Surianto Daulay SH, dalam sidang kasus penggelapan yang dilakukan atas penjualan aset perusahaan, Senin (4/6) siang.

Seperti biasa, setiap hari kerja jumlah tahanan yang menjalani sidang berkisar 30 sampai 60 orang. Mereka diangkut menggunakan Bus milik Kejaksaan Negeri Banjarmasin dari Lapas Teluk Dalam di Jalan Sutoyo S menuju Kantor Pengadilan Negeri di Jalan DI Panjaitan.

Tahanan dikawal lima orang petugas dari Kejari dan dibantu dua orang aparat Kepolisian.

Kemarin hanya 35 orang tahanan yang menjalani sidang. Salah seorang di antaranya adalah Hendra Sukma. Warga Jalan Veteran Gang H Asmuni No 7 RT 29. Agenda sidang pembacaan putusan hakim.

Hendra Sukma, bekerja sebagai buruh angkut di Pelabuhan Trisakti. Ia ditangkap petugas Resmob Polda Kalsel di Jalan Tembus Pramuka, Maret lalu saat hendak transaksi jual beli sepeda motor hasil curiannya.

Hendra mengikuti sidang sekitar pukul 12.30 Wita. Vonis yang diterima Hendra sebenarnya tidak terlalu tinggi. Atas perbuatannya mencuri sepeda motor milik Mahrani Maret 2007 lalu, ia diganjar hukuman penjara selama delapan bulan.

Yang mengherankan, kaburnya Hendra baru diketahui ketika dilakukan penghitungan jumlah tahanan yang mengikuti sidang di Lapas Teluk Dalam pukul 16.00 Wita.

Kabar lenyapnya Hendra sampai ke Pengadilan Negeri Banjarmasin. Suasana Kantor Pengadilan Negeri yang sudah sepi kembali heboh. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari, Bambang Marsana SH turun tangan dan langsung mengerahkan anak buahnya melacak ke kediaman orangtua dan mertua Hendra, di Jalan Veteran, Gang H Asmuni RT 27.

Bambang Marsana mengatakan, pihaknya meminta bantuan Polda Kalsel, Reserse Mobile Poltabes dan Penyidik Polsek Banjarmasin Timur untuk melacak. ais/mdn


Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Banjarmasin Bungas
Tahanan Kabur Usai Terima Vonis

Harusnya Dikawal Sejak Awal


Sempat Cium Pipi Anak


Police Line


Mudah-mudahan Cepat Selesai


MUI Gelar Pelatihan Dakwah


OBROLAN DI PANGKALAN OJEK
Mereka Semakin Tergusur


Itu Desakan Masyarakat


Izzatil Pimpin Kaukus Perempuan


Gedung HJ Djok Mentaya, Jl AS Musyaffa No16 Banjarmasin 70111 Phone: +62-511-3354370 Fax: +62-511-4366123