BANJARMASIN, BPOST - Mantan Ketua Tim Penilai Calon Investor Pen gembangan
Bandara Syamsudin Noor, Ismet Ahmad angkat bicara. Seolah menolak dituding sebagai pihak
yang bertanggung jawab terkait dugaan mark up proyek itu, Ismet menegaskan bahwa tim
penilai bekerja berdasar SK Gubernur 87/Kum/2002 tertanggal 20 Maret 2002.
Surat yang ditandatangani Gubernur Sjachriel Darham itu belum ada anggaran, detail
engineering dan engineering estimate.
"Yang ada justru desakan masyarakat untuk segera merealisasikan embarkasi
haji," katanya kepada wartawan, Rabu (27/6).
Menurutnya, berdasarkan hasil kerja tim, ada dua pola yang dilaporkan kepada gubernur,
yakni pola investasi panjang runway 2.600 meter dan ketebalan 15 sentimeter, taxiway,
apron dan lainnya, dengan angka penawaran terendah sekitar Rp 142,8 miliar di atas
HPS (harga perkiraan sendiri) tim Rp 133 miliar.
Sementara pola kedua adalah kontrak borongan panjang runway 2.500 meter dan
ketebalan yang ada plus 7 sentimeter, plus lainnya angka penawaran terendah dari PT Hutama
Karya Rp 99,2 miliar.
Terkait pembuatan HPS, kata Ismet, tim tidak dalam posisi membuat HPS Bandara Rp 133
miliar karena bukan panitia lelang yang harusnya dibentuk oleh pimpinan proyek.
"Tim penilai hanya menandatangani HPS yang disiapkan oleh instansi
teknis untuk pekerjaan borongan dan hanya sebagai patokan karenanya tidak ada harga satuan
dan upah," katanya Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Puguh Raharjo mengatakan, hingga
kemarin penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) terus memproses kasus itu. "Kita
terus memeriksa keterlibatan orang-orang terhadap kasus tersebut. Sementara hari ini
(Rabu), menurut informasi dari Tipikor belum ada pemeriksaan, entah besok," ujarnya. mdn/ais