- Adik Etna juga diperiksa
- Bawa rantang berisi 1,3 ons sabu
BANJARMASIN, BPOST - Lukman Hakim alias Iluk (39), warga Jalan A Yani Gang Pandu
RT 28 Banjarmasin, ditangkap jajaran Dit Narkoba Polda Kalsel, Rabu (27/6) pukul 18.30
Wita.
Sopir Etna, tersangka kasus sabu-sabu, dibekuk polisi di rumah majikannya di Jalan
Hassan Basry samping SMK Syuhada.
Penangkapan berawal saat petugas yang dipimpin Kasat II Kompol Dwi Tjahyono menggeledah
rumah Alien di Jalan Sultan Adam Kompleks Mandiri Blok V RT 49 Nomor 138. Polisi menemukan
1,3 ons sabu-sabu di rantang nasi.
Alien, yang merupakan adik kandung Etna, membantah sebagai pemiliknya. Dia beralasan
rantang tersebut bawaan Lukman. Lukman datang ke rumahnya bersama seorang anak Etna
sekitar pukul 16.00 Wita.
Polisi langsung mencari Lukman ke rumah Etna. Lukman kemudian dibawa ke rumah Alien.
Lukman mengakui rantang tersebut bawaannya.
Kasus ini menarik karena tersangkanya sopir Etna, yang berulang kali masuk penjara
karena narkoba. Selain itu jumlahnya lumayan banyak. Apalagi Selasa (26/6), Hari Anti
Narkoba Sedunia.
Sedemikian menariknya hingga Kapolda Brigjen Halba R Nugroho meninjau langsung lokasi
penemuan sabu-sabu. Halba bahkan sempat memeriksa Lukman dengan mengajukan pertanyaan.
Menurut Lukman, sabu-sabu titipan orang tak dikenal yang mendatangi rumah Etna. Orang
tersebut minta sabu-sabu diantar ke rumah Alien.
Oleh polisi, seluruh penghuni rumah Alien dibawa ke mapolda. Kejadian ini sedari awal
mengundang kehadiran warga. Warga berdatangan meski hujan rintik.
Ketua RT 49, M Yusuf, usai menyaksikan penggeledahan, mengaku kaget. Dia tidak
menyangka Lukman membawa barang terlarang. Selama ini tersangka tiap hari terlihat hanya
mengantar anak Etna atau membawa tamu-tamu yang tidak dikenalnya.
Kapolda Brigjen Halba mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang menginformasikan
keberadaan sabu-sabu di kediaman Alien. "Memerangi narkoba memang tanggung jawab
bersama," katanya.coi/dua/mdn