JAKARTA, BPOST - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (27/6), kembali
membebaskan terdakwa korupsi perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton. Jika awal
bulan lalu yang dibebaskan pemilik Hilton, Pontjo Sutowo, dan kuasa hukumnya, Ali Mazi,
kini giliran mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan, Ronny J
Kusuma.
Anehnya, mantan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta Robert J Lumempauw, yang disidang bersama
Ronny, divonis tiga tahun. Kemarin siang, Robert langsung digelandang ke Lembaga
Pemasyarakatan Cipinang.
Menurut Kejaksaan Agung, seharusnya majelis hakim yang diketuai Adriani Nurdin
menghukum keduanya. "Kami berkeyakinan ini konspirasi," tegas Kapuspenkum Salman
Maryadi.
Terpisah, Sekretaris Jampidsus Kemas Yahya Rahman mengatakan kejaksaan akan mengajukan
kasasi atas bebasnya Ronny. "Sedangkan terdakwa yang divonis tiga tahun dari tuntutan
kita enam tahun, kita akan pelajari dulu, ujar Kemas.
Kejaksaan juga menyatakan sudah mengajukan kasasi atas bebasnya Ali Mazi dan Pontjo
Sutowo.
Keduanya didakwa mengajukan perpanjangan HGB Hotel Hilton seluas 13 hektare tanpa
memberitahu pengelola kawasan Gedung Olahraga Bung Karno yakni Sekretariat Negara. Pontjo
mendapat HGB pada 1973 dan habis masanya pada 2003. Perpanjangan HGB selama 20 tahun
disetujui BPN Jakarta. Oleh Pontjo, HGB diagunkan kepada Bangkok Bank untuk mendapatkan
kredit.JBP/yls/bdu