:: Kompas Cyber Media ::

[::] Portal Berita Daerah [::]

Metro Banjar • Serambi Ummah Spirit Kalsel • Diafragma • PASAR

Berita Cetak
HOME
Berita Utama

Nusantara
Banjarmasin Bungas
BISNIS
Sport Vaganza
Local Sport
Opini

Hot Line
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Tengah
Hiburan-Gaya Hidup
Internasional
Berita Kemarin
Info Data & Media
Banjarmasin Post
Susunan Redaksi

Pasang Iklan
Order Cetak
Berlangganan
Supporting By

Thursday, 28 June 2007 02:40


"Vonis Hilton Aneh Lagi"

JAKARTA, BPOST - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (27/6), kembali membebaskan terdakwa korupsi perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton. Jika awal bulan lalu yang dibebaskan pemilik Hilton, Pontjo Sutowo, dan kuasa hukumnya, Ali Mazi, kini giliran mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan, Ronny J Kusuma.

Anehnya, mantan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta Robert J Lumempauw, yang disidang bersama Ronny, divonis tiga tahun. Kemarin siang, Robert langsung digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Menurut Kejaksaan Agung, seharusnya majelis hakim yang diketuai Adriani Nurdin menghukum keduanya. "Kami berkeyakinan ini konspirasi," tegas Kapuspenkum Salman Maryadi.

Terpisah, Sekretaris Jampidsus Kemas Yahya Rahman mengatakan kejaksaan akan mengajukan kasasi atas bebasnya Ronny. "Sedangkan terdakwa yang divonis tiga tahun dari tuntutan kita enam tahun, kita akan pelajari dulu,’ ujar Kemas.

Kejaksaan juga menyatakan sudah mengajukan kasasi atas bebasnya Ali Mazi dan Pontjo Sutowo.

Keduanya didakwa mengajukan perpanjangan HGB Hotel Hilton seluas 13 hektare tanpa memberitahu pengelola kawasan Gedung Olahraga Bung Karno yakni Sekretariat Negara. Pontjo mendapat HGB pada 1973 dan habis masanya pada 2003. Perpanjangan HGB selama 20 tahun disetujui BPN Jakarta. Oleh Pontjo, HGB diagunkan kepada Bangkok Bank untuk mendapatkan kredit.JBP/yls/bdu


Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Berita Utama
Tiap Tahun 1.000 TKW Disiksa

KPK Tahan Mantan Dubes


Ratifikasi Konvensi


Vicky-Cynthia Ijab Kabul di Rumah Sakit


Argentina VS AS Siap Tempur


Harga Susu Naik 100 Persen


Calon Mahasiswa Unlam Kecewa


PENDUKUNG ROKHMIN DAHURI UNJUK GIGI
Orang Baik Kok Dihukum


LATEST NEWS!
Napi Bebas Dapat Uang


Poligami Kejahatan Maharaksasa


Bintik Putih Serang Udang


Kapolda Periksa Sopir Etna


"Vonis Hilton Aneh Lagi"


Lexie Diantar Cucu ke Tahanan


Gedung HJ Djok Mentaya, Jl AS Musyaffa No16 Banjarmasin 70111 Phone: +62-511-3354370 Fax: +62-511-4366123