BANDUNG, BPOST - Dengan menggunakan Kijang hitam, Lexie M Giroth diantar ke
kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Jalan RE Marthadinata, Bandung. Polda Jabar, Rabu
(27/6), menyerahkan penahanan tersangka kasus tewasnya praja Institut Pemerintahan Dalam
Negeri (IPDN), Cliff Muntu, kepada kejaksaan.
Mantan petinggi IPDN ini diantar istri, anak serta cucu. Tangis keluarga terlihat saat
menunggu acara serah terima. Tersangka tidak banyak bicara saat ditanya wartawan.
Lexie satu mobil dengan tersangka lainnya, Obon. Tidak lama setelah kedatangan Lexie
dan Obon, datang mobil yang membawa Yeng Sopandi. Tersangka langsung disambut petugas
Rumah Sakit Kartika Asih, Bandung. Yeng sudah sebulan dirawat di RS akibat diabetes.
Ketiganya langsung dimasukkan ke ruang Asisten Pidana Umum (Aspidum). Namun beberapa
saat kemudian, mereka dipisah untuk menandatangani berkas pelimpahan.
"Ketiga tersangka terdiri atas dua berkas. Satu berkas untuk Obon dan Yeng, berkas
lain untuk Lexie," kata Direskrim Polda Jabar Kombes Tatang Sumantri yang ikut
mengantar.
Mereka adalah tersangka kasus penyuntikan formalin ke jenazah Cliff Muntu. Penyuntikan
diharapkan dapat mengaburkan bekas pemukulan.
Lexie dijerat pasal berlapis terkait penyalahgunaan praktik kedokteran, pemalsuan
dokumen kematian dan menghalangi penyidikan. Dia terancam hukuman enam tahun penjara.
Oleh kejaksaan Lexie dan kedua rekannya ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon
Waru. Asisten Pidana Umum (Aspidum) Widodo Supriady mengatakan Kejati menolak penangguhan
penahanan ketiga tersangka karena ancaman hukuman mereka di atas lima tahun. Yeng juga
dinyatakan sehat.
"Mereka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi
perbuatan jahatnya," kata Widodo. dtc/tic/lic