:: Kompas Cyber Media ::

[::] Portal Berita Daerah [::]

Metro Banjar • Serambi Ummah Spirit Kalsel • Diafragma • PASAR

Berita Cetak
HOME
Berita Utama

Nusantara
Banjarmasin Bungas
BISNIS
Sport Vaganza
Local Sport
Opini

Hot Line
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Tengah
Hiburan-Gaya Hidup
Internasional
Berita Kemarin
Info Data & Media
Banjarmasin Post
Susunan Redaksi

Pasang Iklan
Order Cetak
Berlangganan
Supporting By

Thursday, 28 June 2007 02:40


Lexie Diantar Cucu ke Tahanan

BANDUNG, BPOST - Dengan menggunakan Kijang hitam, Lexie M Giroth diantar ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Jalan RE Marthadinata, Bandung. Polda Jabar, Rabu (27/6), menyerahkan penahanan tersangka kasus tewasnya praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Cliff Muntu, kepada kejaksaan.

Mantan petinggi IPDN ini diantar istri, anak serta cucu. Tangis keluarga terlihat saat menunggu acara serah terima. Tersangka tidak banyak bicara saat ditanya wartawan.

Lexie satu mobil dengan tersangka lainnya, Obon. Tidak lama setelah kedatangan Lexie dan Obon, datang mobil yang membawa Yeng Sopandi. Tersangka langsung disambut petugas Rumah Sakit Kartika Asih, Bandung. Yeng sudah sebulan dirawat di RS akibat diabetes.

Ketiganya langsung dimasukkan ke ruang Asisten Pidana Umum (Aspidum). Namun beberapa saat kemudian, mereka dipisah untuk menandatangani berkas pelimpahan.

"Ketiga tersangka terdiri atas dua berkas. Satu berkas untuk Obon dan Yeng, berkas lain untuk Lexie," kata Direskrim Polda Jabar Kombes Tatang Sumantri yang ikut mengantar.

Mereka adalah tersangka kasus penyuntikan formalin ke jenazah Cliff Muntu. Penyuntikan diharapkan dapat mengaburkan bekas pemukulan.

Lexie dijerat pasal berlapis terkait penyalahgunaan praktik kedokteran, pemalsuan dokumen kematian dan menghalangi penyidikan. Dia terancam hukuman enam tahun penjara.

Oleh kejaksaan Lexie dan kedua rekannya ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru. Asisten Pidana Umum (Aspidum) Widodo Supriady mengatakan Kejati menolak penangguhan penahanan ketiga tersangka karena ancaman hukuman mereka di atas lima tahun. Yeng juga dinyatakan sehat.

"Mereka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatan jahatnya," kata Widodo. dtc/tic/lic


Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Berita Utama
Tiap Tahun 1.000 TKW Disiksa

KPK Tahan Mantan Dubes


Ratifikasi Konvensi


Vicky-Cynthia Ijab Kabul di Rumah Sakit


Argentina VS AS Siap Tempur


Harga Susu Naik 100 Persen


Calon Mahasiswa Unlam Kecewa


PENDUKUNG ROKHMIN DAHURI UNJUK GIGI
Orang Baik Kok Dihukum


LATEST NEWS!
Napi Bebas Dapat Uang


Poligami Kejahatan Maharaksasa


Bintik Putih Serang Udang


Kapolda Periksa Sopir Etna


"Vonis Hilton Aneh Lagi"


Lexie Diantar Cucu ke Tahanan


Gedung HJ Djok Mentaya, Jl AS Musyaffa No16 Banjarmasin 70111 Phone: +62-511-3354370 Fax: +62-511-4366123