KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Duta Besar (Dubes) RI untuk
Malaysia, Hadi A Wairabi. Tidak hanya itu, KPK juga menahan mantan Kabid Imigrasi Kedutaan
Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Kuala Lumpur, Suparba Wamiarsa.
KPK melakukan penahanan setelah hasil penyelidikan menyebutkan bahwa Hadi dan Suparba
semasa menjabat di KBRI, sekitar tahun 2000 sampai 2003, telah melakukan pemungutan biaya
dokumen keimigrasian dari pemohon WNI melebihi dari ketentuan.
"Kita juga menemukan SK ganda, untuk penentuan tarif besaran pemungutan biaya
dokumen keimigrasian. Pada satu SK nilainya lebih kecil. Ada juga SK bertarif besar
digunakan sebagai dasar pemungutan di KBRI Kuala Lumpur, sedangkan yang bertarif kecil
digunakan sebagai dasar penyetoran penerimaan negara bukan pajak," ujar Wakil Ketua
KPK Bidang Penindakan, Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Rabu (27/6).
Akibat dugaan korupsi yang dilakukan keduanya, negara diperkirakan mengalami kerugian
sekitar 10,6 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp 26,59 miliar.
Di samping itu KPK juga menemukan selisih kurs visa antara pemungutan dalam mata uang
ringgit Malaysia dengan setoran ke kas negara, dalam bentuk mata uang dolar AS, sebesar
369 ribu ringgit atau setara Rp 922 juta.
Hadi, dalam jumpa persnya sebelum ditahan di Rutan Polda Metro, mengaku tidak
mengetahui ada SK ganda dalam penentuan tarif pemungutan dokumentasi itu. "Saya tidak
pernah melihat SK itu. Dan setelah saya diberikan fotokopi SK itu dari pengacara saya,
saya mempelajari dan melihat kejanggalan-kejanggalan. SK itu bukan saya yang
menandatangani tapi pejabat sebelumnya," ujar Hadi.
Namun, ia juga mengakui pernah menerima uang sejumlah 20 ribu ringgit dalam bentuk
setoran sebanyak 16 kali. "Tapi menurut kabid imigrasi itu uang lobi, bukan uang
korupsi. Uang itu juga saya pakai untuk membantu permasalahan-permasalahan negara kita di
Malaysia, seperti membeli obat-obatan untuk TKI," ujarnya. JBP/bdu