:: Kompas Cyber Media ::

[::] Portal Berita Daerah [::]

Metro Banjar • Serambi Ummah Spirit Kalsel • Diafragma • PASAR

Berita Cetak
HOME
Berita Utama

Nusantara
Banjarmasin Bungas
BISNIS
Sport Vaganza
Local Sport
Opini

Hot Line
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Tengah
Hiburan-Gaya Hidup
Internasional
Berita Kemarin
Info Data & Media
Banjarmasin Post
Susunan Redaksi

Pasang Iklan
Order Cetak
Berlangganan
Supporting By

Thursday, 28 June 2007 02:40


KPK Tahan Mantan Dubes

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Duta Besar (Dubes) RI untuk Malaysia, Hadi A Wairabi. Tidak hanya itu, KPK juga menahan mantan Kabid Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Kuala Lumpur, Suparba Wamiarsa.

KPK melakukan penahanan setelah hasil penyelidikan menyebutkan bahwa Hadi dan Suparba semasa menjabat di KBRI, sekitar tahun 2000 sampai 2003, telah melakukan pemungutan biaya dokumen keimigrasian dari pemohon WNI melebihi dari ketentuan.

"Kita juga menemukan SK ganda, untuk penentuan tarif besaran pemungutan biaya dokumen keimigrasian. Pada satu SK nilainya lebih kecil. Ada juga SK bertarif besar digunakan sebagai dasar pemungutan di KBRI Kuala Lumpur, sedangkan yang bertarif kecil digunakan sebagai dasar penyetoran penerimaan negara bukan pajak," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Rabu (27/6).

Akibat dugaan korupsi yang dilakukan keduanya, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar 10,6 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp 26,59 miliar.

Di samping itu KPK juga menemukan selisih kurs visa antara pemungutan dalam mata uang ringgit Malaysia dengan setoran ke kas negara, dalam bentuk mata uang dolar AS, sebesar 369 ribu ringgit atau setara Rp 922 juta.

Hadi, dalam jumpa persnya sebelum ditahan di Rutan Polda Metro, mengaku tidak mengetahui ada SK ganda dalam penentuan tarif pemungutan dokumentasi itu. "Saya tidak pernah melihat SK itu. Dan setelah saya diberikan fotokopi SK itu dari pengacara saya, saya mempelajari dan melihat kejanggalan-kejanggalan. SK itu bukan saya yang menandatangani tapi pejabat sebelumnya," ujar Hadi.

Namun, ia juga mengakui pernah menerima uang sejumlah 20 ribu ringgit dalam bentuk setoran sebanyak 16 kali. "Tapi menurut kabid imigrasi itu uang lobi, bukan uang korupsi. Uang itu juga saya pakai untuk membantu permasalahan-permasalahan negara kita di Malaysia, seperti membeli obat-obatan untuk TKI," ujarnya. JBP/bdu


Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Berita Utama
Tiap Tahun 1.000 TKW Disiksa

KPK Tahan Mantan Dubes


Ratifikasi Konvensi


Vicky-Cynthia Ijab Kabul di Rumah Sakit


Argentina VS AS Siap Tempur


Harga Susu Naik 100 Persen


Calon Mahasiswa Unlam Kecewa


PENDUKUNG ROKHMIN DAHURI UNJUK GIGI
Orang Baik Kok Dihukum


LATEST NEWS!
Napi Bebas Dapat Uang


Poligami Kejahatan Maharaksasa


Bintik Putih Serang Udang


Kapolda Periksa Sopir Etna


"Vonis Hilton Aneh Lagi"


Lexie Diantar Cucu ke Tahanan


Gedung HJ Djok Mentaya, Jl AS Musyaffa No16 Banjarmasin 70111 Phone: +62-511-3354370 Fax: +62-511-4366123