SULIT menuntut keadilan bagi buruh migran (TKI) yang mengalami tindak kekerasan
di luar negeri. Itu yang terjadi selama Indonesia tidak meratifikasi Konvensi PBB tentang
perlindungan buruh migran dan keluarganya.
Hal ini disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPR,
Nursyahbani Katjasungkana, di Jakarta, kemarin. "Selama belum ratifikasi, kita nggak
akan bisa menggunakan mekanisme perlindungan HAM internasional," katanya.
Repotnya, malaysia juga bukan negara yang meratifikasi konvensi PBB tersebut, sehingga
lebih menyulitkan Indonesia dalam menuntut perlindungan pada buruh migran yang bekerja di
sana.
Badan Nasional Perlindungan TKI yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menurut
Nursyahbani memang sudah berhasil menegosiasikan standar gaji bagi TKI di Arab Saudi.
Tetapi, masalah perlindungan tetap tidak boleh dilupakan. Ia menyarankan pemerintah
mulai menegosiasikan klausul perlindungan, kondisi kerja, standar gaji dan hak
berorganisasi dalam nota kesepaham`an tentang buruh migran dengan pemerintah Malaysia.
Ia mencontohkan, buruh migran Indonesia di Hongkong cenderung tidak bermasalah karena
sudah ada pengakuan dari negara, pembantu rumah tangga statusnya sama dengan pekerja di
wilayah publik.
Implikasinya ada standar gaji, hak mendapat hari libur, boleh berorganisasi dan punya
akses terhadap peradilan buruh. Pengakuan itulah yang tidak didapatkan buruh migran
Indonesia di Malaysia. mio