:: Kompas Cyber Media ::

[::] Portal Berita Daerah [::]

Metro Banjar • Serambi Ummah Spirit Kalsel • Diafragma • PASAR

Berita Cetak
HOME
Berita Utama

Nusantara
Banjarmasin Bungas
BISNIS
Sport Vaganza
Local Sport
Opini

Hot Line
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Tengah
Hiburan-Gaya Hidup
Internasional
Berita Kemarin
Info Data & Media
Banjarmasin Post
Susunan Redaksi

Pasang Iklan
Order Cetak
Berlangganan
Supporting By

Thursday, 28 June 2007 02:40


Ratifikasi Konvensi

SULIT menuntut keadilan bagi buruh migran (TKI) yang mengalami tindak kekerasan di luar negeri. Itu yang terjadi selama Indonesia tidak meratifikasi Konvensi PBB tentang perlindungan buruh migran dan keluarganya.

Hal ini disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPR, Nursyahbani Katjasungkana, di Jakarta, kemarin. "Selama belum ratifikasi, kita nggak akan bisa menggunakan mekanisme perlindungan HAM internasional," katanya.

Repotnya, malaysia juga bukan negara yang meratifikasi konvensi PBB tersebut, sehingga lebih menyulitkan Indonesia dalam menuntut perlindungan pada buruh migran yang bekerja di sana.

Badan Nasional Perlindungan TKI yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menurut Nursyahbani memang sudah berhasil menegosiasikan standar gaji bagi TKI di Arab Saudi.

Tetapi, masalah perlindungan tetap tidak boleh dilupakan. Ia menyarankan pemerintah mulai menegosiasikan klausul perlindungan, kondisi kerja, standar gaji dan hak berorganisasi dalam nota kesepaham`an tentang buruh migran dengan pemerintah Malaysia.

Ia mencontohkan, buruh migran Indonesia di Hongkong cenderung tidak bermasalah karena sudah ada pengakuan dari negara, pembantu rumah tangga statusnya sama dengan pekerja di wilayah publik.

Implikasinya ada standar gaji, hak mendapat hari libur, boleh berorganisasi dan punya akses terhadap peradilan buruh. Pengakuan itulah yang tidak didapatkan buruh migran Indonesia di Malaysia. mio


Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Berita Utama
Tiap Tahun 1.000 TKW Disiksa

KPK Tahan Mantan Dubes


Ratifikasi Konvensi


Vicky-Cynthia Ijab Kabul di Rumah Sakit


Argentina VS AS Siap Tempur


Harga Susu Naik 100 Persen


Calon Mahasiswa Unlam Kecewa


PENDUKUNG ROKHMIN DAHURI UNJUK GIGI
Orang Baik Kok Dihukum


LATEST NEWS!
Napi Bebas Dapat Uang


Poligami Kejahatan Maharaksasa


Bintik Putih Serang Udang


Kapolda Periksa Sopir Etna


"Vonis Hilton Aneh Lagi"


Lexie Diantar Cucu ke Tahanan


Gedung HJ Djok Mentaya, Jl AS Musyaffa No16 Banjarmasin 70111 Phone: +62-511-3354370 Fax: +62-511-4366123