:: Kompas Cyber Media ::

[::] Portal Berita Daerah [::]

Metro Banjar • Serambi Ummah • Diafragma • PASAR

Berita Cetak
HOME
Berita Utama

Nusantara
Banjarmasin Bungas
BISNIS
Sport Vaganza
Local Sport
Opini

Hot Line
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Tengah
Hiburan-Gaya Hidup
Internasional
Berita Kemarin
Info Data & Media
Banjarmasin Post
Susunan Redaksi

Pasang Iklan
Order Cetak
Berlangganan
Supporting By

Thursday, 28 June 2007 02:21


TANPA IZIN MENKEU
Tolak Rekening Pemerintah

JAKARTA, BPOST - Bank-bank umum dilarang menerima pembukaan rekening atas nama pemerintah. Pembukaan rekening pemerintah kini harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

"Nanti kita atur dalam aturan formal. Kepada pimpinan bank umum ini perlu supaya kami terbantu dalam penertiban rekening pemerintah," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani kepada direksi bank umum dalam sosialisasi pengelolaan dan penertiban rekening pemerintah pada kementerian negara dan lembaga, di Jakarta, Rabu (27/6).

Menkeu mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan dua peraturan mengenai hal ini. Tapi diakui, di antara lebih dari 18.000 satuan kerja pemerintah banyak yang masih belum mengetahui adanya peraturan ini. "18.000 satuan kerja itu belum tahu sosialisasi peraturan baru," katanya.

Pemerintah saat ini memang tengah serius menertibkan rekening liar. Departemen Keuangan telah menemukan rekening liar kementerian dan lembaga yang jumlahnya mencapai 5.100.

PT Bank Mandiri Tbk mengaku menyimpan lebih dari 2.000 rekening milik pemerintah pusat dan pemda yang dimasukkan dalam 7 kategori. "Hingga akhir Desember 2006 di Bank Mandiri ada lebih dari 2.000 account milik pemerintah pusat dan pemda," kata Direktur Korporasi Bank Mandiri Abdul Rachman. "Nanti kita kelompokkan lagi sesuai dengan tujuannya, kan ada tujuh kelompok," lanjutnya.

Ketujuh kelompok untuk 2.000 lebih rekening pemerintah tersebut adalah, pertama, rekening bendahara penerimaan dan pengeluaran.

Kedua, rekening penampungan sementara. Ketiga, rekening jaminan. Keempat, rekening titipan. Kelima, rekening sumbangan dan penerimaan lain-lain. Keenam, rekening belum jelas atau belum diklarifikasi. Ketujuh, rekening yang telah ditutup.

"Di Bank Mandiri juga banyak rekening untuk operasional instansi. Semua catatan ada di kami," ujar Abdul. dtc


Copyright © 2003 Banjarmasin Post


BISNIS
Operasi Pasar Khusus UKM

Sulit Penuhi 8 Juta Rumah Murah


TANPA IZIN MENKEU
Tolak Rekening Pemerintah


Gedung HJ Djok Mentaya, Jl AS Musyaffa No16 Banjarmasin 70111 Phone: +62-511-3354370 Fax: +62-511-4366123