JAKARTA, BPOST - Bank-bank umum dilarang menerima pembukaan rekening atas nama
pemerintah. Pembukaan rekening pemerintah kini harus mendapat persetujuan Menteri
Keuangan.
"Nanti kita atur dalam aturan formal. Kepada pimpinan bank umum ini perlu supaya
kami terbantu dalam penertiban rekening pemerintah," kata Menteri Keuangan, Sri
Mulyani kepada direksi bank umum dalam sosialisasi pengelolaan dan penertiban rekening
pemerintah pada kementerian negara dan lembaga, di Jakarta, Rabu (27/6).
Menkeu mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan dua peraturan mengenai hal ini. Tapi
diakui, di antara lebih dari 18.000 satuan kerja pemerintah banyak yang masih belum
mengetahui adanya peraturan ini. "18.000 satuan kerja itu belum tahu sosialisasi
peraturan baru," katanya.
Pemerintah saat ini memang tengah serius menertibkan rekening liar. Departemen Keuangan
telah menemukan rekening liar kementerian dan lembaga yang jumlahnya mencapai 5.100.
PT Bank Mandiri Tbk mengaku menyimpan lebih dari 2.000 rekening milik pemerintah pusat
dan pemda yang dimasukkan dalam 7 kategori. "Hingga akhir Desember 2006 di Bank
Mandiri ada lebih dari 2.000 account milik pemerintah pusat dan pemda," kata
Direktur Korporasi Bank Mandiri Abdul Rachman. "Nanti kita kelompokkan lagi sesuai
dengan tujuannya, kan ada tujuh kelompok," lanjutnya.
Ketujuh kelompok untuk 2.000 lebih rekening pemerintah tersebut adalah, pertama,
rekening bendahara penerimaan dan pengeluaran.
Kedua, rekening penampungan sementara. Ketiga, rekening jaminan. Keempat, rekening
titipan. Kelima, rekening sumbangan dan penerimaan lain-lain. Keenam, rekening belum jelas
atau belum diklarifikasi. Ketujuh, rekening yang telah ditutup.
"Di Bank Mandiri juga banyak rekening untuk operasional instansi. Semua catatan
ada di kami," ujar Abdul. dtc