MARTAPURA, BPOST - Sekretaris Desa (Sekdes) yang telah diajukan namanya ke
Departemen Dalam Negeri (Depdagri), akhir tahun ini dipastikan dilantik menjadi Pegawai
Negeri Sipil (PNS).
Jumlah Sekdes se Kabupaten Banjar yang telah dikirim
datanya ke Dedagri, 281 orang. Data tersebut sudah diproses dan Depdagri memastikan akan
mengangkat mereka menjadi PNS sebelum akhir tahun ini.
Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banjar, Arpani
mengatakan, pengangkatan sekdes ini berbeda dengan tenaga honorer. Tenaga honorer diangkat
menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sedangkan sekdes langsung diangkat menjadi PNS.
"Bedanya lagi, kalau usia maksimal honorer yang diangkat menjadi CPNS 45 tahun,
Sekdes 50 tahun. Kami telah mendapat informasi, mereka diangkat paling lambat akhir tahun
ini," kata Arpani di kantornya.
Pengangkatan sekdes ini dinilai bisa menimbulkan masalah karena sebelum diusulkan ke
pusat, jumlah mereka yang diangkat tak pasti. Bisa jadi, yang diusulkan ke pusat itu bukan
nama sekdes yang sebenarnya. Apalagi, di desa-desa banyak jabatan sekdes yang tak jelas.
Pihak BKD menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam pengusulan sekdes tersebut ke pusat.
Usulan nama-namanya diajukan oleh lurah, disetujui camat, Bagian Pemerintahan Desa
(Rinsa), langsung ke BKN, tanpa melalui BKD.
Bisa saja, lurah atau pembakal setempat mengusulkan nama orang yang mereka sukai,
padahal mereka bukan sekdes yang sebenarnya. Sekdes, berdasarkan aturan dipilih secara
langsung oleh masyarakat bukan ditunjuk lurah atau pembakal.
"Tiba-tiba saja ada tembusan dari BKN yang mendelegasikan urusan sekdes ini ke
BKD. Jadi, nanti yang membuat SK nya BKD. Ini bisa menjadi masalah karena kami tidak
dilibatkan pengusulannya,"kata Arpani. sig