:: Kompas Cyber Media ::

[::] Portal Berita Daerah [::]

Metro Banjar • Serambi Ummah Spirit Kalsel • Diafragma • PASAR

Berita Cetak
HOME
Berita Utama

Nusantara
Banjarmasin Bungas
BISNIS
Sport Vaganza
Local Sport
Opini

Hot Line
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Tengah
Hiburan-Gaya Hidup
Internasional
Berita Kemarin
Info Data & Media
Banjarmasin Post
Susunan Redaksi

Pasang Iklan
Order Cetak
Berlangganan
Supporting By

Thursday, 28 June 2007 01:40


281 Sekdes Diangkat Jadi PNS

MARTAPURA, BPOST - Sekretaris Desa (Sekdes) yang telah diajukan namanya ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri), akhir tahun ini dipastikan dilantik menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Langsung Berpangkat IIA

MESKI ada yang hanya berijazah SD dengan masa kerja beberapa tahun saja, sekdes yang akan dilantik nanti langsung berpangkat IIA. Mereka juga langsung menyandang predikat Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak seperti honorer yang diangkat menjadi CPNS dulu.

Kepala Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Banjar, Zainuddin mengatakan, pengangkatan sekdes ini merupakan penghargaan pemerintah pusat kepada sekdes atas pengabdiannya.

"Jadi, dalam hal ini tidak ada istilah usul mengusul. Yang minta data sekdes ini Depdagri, bukan usulan dari kami," kata Zainuddin Rabu (27/6).

Menurutnya, jumlah riil sekdes di Kabupaten Banjar 281 orang. Tapi masih perlu di cek kebenarannya, termasuk ijazah mereka, karena permintaan data dari Depdagri dilakukan secara beranting melalui pemerintahan desa, camat dan pembakal.

Sedes yang akan diangkat itu harus sudah mengabdi sebelum munculnya PP nomor 72 tahun 2005, tanggal 30 Desember 2005 tentang Desa. Sekdes sejumlah 281 tadi sudah memenuhi syarat PP. Namun soal ijazah dan kebenaran data, masih perlu dicek secara langsung. Dalam waktu dekat, pihaknya akan konsultasi ke Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa. sig

Jumlah Sekdes se Kabupaten Banjar yang telah dikirim datanya ke Dedagri, 281 orang. Data tersebut sudah diproses dan Depdagri memastikan akan mengangkat mereka menjadi PNS sebelum akhir tahun ini.

Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banjar, Arpani mengatakan, pengangkatan sekdes ini berbeda dengan tenaga honorer. Tenaga honorer diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sedangkan sekdes langsung diangkat menjadi PNS.

"Bedanya lagi, kalau usia maksimal honorer yang diangkat menjadi CPNS 45 tahun, Sekdes 50 tahun. Kami telah mendapat informasi, mereka diangkat paling lambat akhir tahun ini," kata Arpani di kantornya.

Pengangkatan sekdes ini dinilai bisa menimbulkan masalah karena sebelum diusulkan ke pusat, jumlah mereka yang diangkat tak pasti. Bisa jadi, yang diusulkan ke pusat itu bukan nama sekdes yang sebenarnya. Apalagi, di desa-desa banyak jabatan sekdes yang tak jelas.

Pihak BKD menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam pengusulan sekdes tersebut ke pusat. Usulan nama-namanya diajukan oleh lurah, disetujui camat, Bagian Pemerintahan Desa (Rinsa), langsung ke BKN, tanpa melalui BKD.

Bisa saja, lurah atau pembakal setempat mengusulkan nama orang yang mereka sukai, padahal mereka bukan sekdes yang sebenarnya. Sekdes, berdasarkan aturan dipilih secara langsung oleh masyarakat bukan ditunjuk lurah atau pembakal.

"Tiba-tiba saja ada tembusan dari BKN yang mendelegasikan urusan sekdes ini ke BKD. Jadi, nanti yang membuat SK nya BKD. Ini bisa menjadi masalah karena kami tidak dilibatkan pengusulannya,"kata Arpani. sig


Copyright © 2003 Banjarmasin Post


Kalimantan Selatan
Angkutan Kromit Tetap Lintasi Transpol

281 Sekdes Diangkat Jadi PNS


Kapolri Rayakan Bhayangkara di Banjarbaru


Banjar Buka Isolasi Paramasan


Luar Biasa Manisnya Jeruk Ini


JERITAN PKL PASAR BATUAH SETELAH DIPINDAH KE PPS Seminggu Tak Dapat Uang Sepeser Pun


Yongky AFI Ingatkan Bahaya Narkoba


Polisi Temukan Prostitusi Terselubung


Bupati Surati Depkum HAM


28 Persen Pipa PDAM Bocor


Libur Sekolah Serentak


Dua Tahun Lagi Mulus


Anak Pilih Melaut


Geram Proyek Tak Turun


Lunas PBB Kantongi Rp 2 Juta


Gedung HJ Djok Mentaya, Jl AS Musyaffa No16 Banjarmasin 70111 Phone: +62-511-3354370 Fax: +62-511-4366123