- Sembilan perempuan ditangkap
PARINGIN, BPOST - Kepolisian resort (Polres) Kabupaten Balangan
menangkap sembilan perempuan berusia 17-24 tahun yang bekerja di warung remang-remang,
yang diduga pekerja seks komersial (PSK).
Layani Sopir Truk
ALIYANSYAH (53) terlihat tegang. Salah satu
pemilik warung yang diduga sebagai mucikari ini tak menyangka, Selasa malam kemarin
merupakan hari apesnya. Polisi tak cuma menangkap anak buahnya di warung, tapi juga anak
kandungnya Masriyah (26) yang menjalankan usaha warung.
Kini ia harus menginap di sel tahanan Mapolres
diperiksa sebagai tersangka. "Saya membuka usaha warung kopi sudah dua tahun. Bukanya
sampai malam, karena kebanyakan pembelinya sopir truk yang lalu lalang," tuturnya di
depan petugas.
Ali bersikeras mengaku tidak tahu ada usaha
sampingan anak buahnya itu. Padahal menurut keterangan beberapa anak buahnya ia justru
menerima uang fee Rp 100 ribu, bila anak buahnya dibawa laki-laki pelanggan, maksimal 6
jam.
Menurut Ali usahanya murni berdagang makanan dan
minuman. Penghasilan dari usaha itu diakui sudah mencukupi kebutuhan sehari-harinya.
Apalagi sejak sepuluh hari lalu, ia resmi membuka satu warung kopi lagi, berjarak satu
kilometer dari warung pertama.
Pernyataan Ali dibenarkan anaknya Masriyah yang
sedang hamil tua. Perempuan berkulit hitam itu mengaku kurang memperhatikan kegiatan anak
buah di warungnya, karena yang terpenting pekerjaan mereka membantu usaha itu beres.
Herlina (18), penjaga warung yang ikut diciduk
mengaku tidak mengetahui alasan penangkapan, karena ia hanya diajak temannya menemani
pengunjung warung. Gadis lulusan SMP itu juga mengaku tak mengetahui uang panjar dan biaya
booking Rp 500.000. Namun dia mengakui, gajinya dari membantu berjualan cuma Rp 250
ribu sebulan, sehingga tak cukup memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. nda |
|
Selain itu, turut ditangkap dua pemilik warung, Masriyah (26) dan Aliansyah (54) yang
diduga mucikari. Para tersangka ditangkap Satuan Reserse dan Kriminalitas (Reskrim) dan
Samapta Polres Balangan saat operasi penyakit masyarakat, Selasa (26/6) malam.
Mereka ditahan di sel mapolres untuk proses hukum dan pembinaan. Kapolres Balangan,
AKBP Iswahyudi melalui Kasatreskrim AKP Yudi Ridarto mengatakan, para tersangka diduga
melakukan praktek prostitusi terselubung.
Penangkapan bermula saat kasatreskrim bersama Kasat Intel Iptu Tukiman melakukan
investigasi dengan nongkrong di salah satu warung remang-remang, di Desa Sungai Ketapi
Kecamatan Paringin. Saat itu keduanya tidak cuma ditawari makanan dan minuman yang
tersedia di warung, tapi juga layanan teman kencan.
"Yang menawari salah satu pelayannya. Dia bilang bisa membawa (gadis) bila mau,
asal memberi uang kepada pemilik warung," kata Yudi. Setelah dicapai kesepakatan dan
menyerahkan uang Rp 100 ribu kepada pemilik warung, kasat reskrim dan kasat Intel diserahi
dua gadis berusia sekitar 17-18 tahun.
Untuk kedua ABG tersebut, mereka dipungut Rp 500 ribu. Dengan alasan telah memesan
kamar di Barabai, keduanya memboyong gadis itu menggunakan mobil. Namun sesampainya di
depan Mapolres, mereka dibelokkan ke kantor polisi itu.
Setelah itu bersama sejumlah anggota polisi lainnya, keduanya kembali mendatangi lokasi
warung dan menciduk sejumlah gadis dan pemilik warung yang ada disana.
"Penanganan selanjutnya kami serahkan ke bagian Bina Mitra, karena di sini belum
ada perda yang mengatur prostitusi," tambahnya. Kabag Bina Mitra, AKP Bertin Barutu
menyatakan, pihaknya membina ABG itu melalui penyuluhan.
Penyuluhan melibatkan aparat pemerintahan seperti Kepala Desa Sungai Ketapi, camat
Paringin dan Satpol PP. "Aparatur pemerintah sengaja kami undang agar segera membuat
perda yang mengatur prostitusi. Embrio praktek itu kian jelas seperti di warung remang
yang beroperasi sampai dini hari," ujarnya. nda