- Minta Lapas Narkoba dipindah
TANJUNG, BPOST - Penolakan Pemkab Tabalong terhadap keberadaan lembaga
pemsyarakatan khusus napi narkotika di Tabalong tampaknya tidak main-main. Bupati Rachman
Ramsy bersama DPRD dan unsur muspida serta Kepala Rumah Tahanan Tanjung sepakat segera
mengirimkan surat permohonan pemindahan ke Kantor Wilayah Depkum dan HAM di Banjarmasin.
Kesepakatan itu tercetus dalam rapat kerja mendadak yang gelar Bupati Rachman Ramsyi,
Ketua DPRD Muchlis, Kepala Rutan Tanjung Kusbiantoro dan sejumlah unsur muspida di Gedung
Sangata, Jalan A Yani Mabuun, Rabu (27/6).
Pada kesempatan itu Rachman dan Muchlis membubuhkan tanda tangan di atas surat
permohonan pemindahan Lapas Narkoba di Maburai dan segera diganti menjadi Rutan Tanjung
seperti direncanakan semula. Mereka menilai keberadaan lapas narkoba justru merugikan
daerah karena makin membuat subur peredaran narkoba di bumi sarabakawa.
Ketua DPRD Tabalong Muchlis sepakat meminta pengembalian fungsi awal yang direncanakan.
Untuk itu ia mendukung upaya pemerintah kabupaten meluruskan penggunaan gedung LP Narkoba
yang berada di lahan hibah yang diberikan Pemkab tempo hari.
Pengamat hukum tata negara Unlam M Hadin Muhjad, mengatakan, penolakan terhadap
keberadaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba yang dilakukan Pemkab Tabalong sah-saha
saja. Namun perlu ditunjukkan bukti-bukti tertulis untuk menguatkan penolakan tersebut.
Termasuk rencana awal keberadaan Lapas yang dianggap berahlih fungsi.
"Tidak masalah penolakan itu, tapi ya jangan asal omong saja. Artinya, pemkab juga
harus bisa menunjukkan bukti tertulis yang berisi rencana awal Lapas tersebut. Sehingga
penolakan yang dilakukan kuat," terangnya.
Bahkan dia juga tidak melihat adanya unsur pelanggaran terhadap Undang Undang Otonomi
Daerah. Karena keberadaan Lapas itu, berada di bawah Departemen Hukum dan HAM. Sehingga,
semua pengaturannya berada di bawah langsung pemerintah pusat. nda/coi