:: Kompas Cyber Media ::

[::] Portal Berita Daerah [::]

Metro Banjar • Serambi Ummah Spirit Kalsel • Diafragma • PASAR

Berita Cetak
HOME
Berita Utama

Nusantara
Banjarmasin Bungas
BISNIS
Sport Vaganza
Local Sport
Opini

Hot Line
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Tengah
Hiburan-Gaya Hidup
Internasional
Berita Kemarin
Info Data & Media
Banjarmasin Post
Susunan Redaksi

Pasang Iklan
Order Cetak
Berlangganan
Supporting By

Thursday, 28 June 2007 01:40


Bupati Surati Depkum HAM

  • Minta Lapas Narkoba dipindah

TANJUNG, BPOST - Penolakan Pemkab Tabalong terhadap keberadaan lembaga pemsyarakatan khusus napi narkotika di Tabalong tampaknya tidak main-main. Bupati Rachman Ramsy bersama DPRD dan unsur muspida serta Kepala Rumah Tahanan Tanjung sepakat segera mengirimkan surat permohonan pemindahan ke Kantor Wilayah Depkum dan HAM di Banjarmasin.

Kesepakatan itu tercetus dalam rapat kerja mendadak yang gelar Bupati Rachman Ramsyi, Ketua DPRD Muchlis, Kepala Rutan Tanjung Kusbiantoro dan sejumlah unsur muspida di Gedung Sangata, Jalan A Yani Mabuun, Rabu (27/6).

Pada kesempatan itu Rachman dan Muchlis membubuhkan tanda tangan di atas surat permohonan pemindahan Lapas Narkoba di Maburai dan segera diganti menjadi Rutan Tanjung seperti direncanakan semula. Mereka menilai keberadaan lapas narkoba justru merugikan daerah karena makin membuat subur peredaran narkoba di bumi sarabakawa.

Ketua DPRD Tabalong Muchlis sepakat meminta pengembalian fungsi awal yang direncanakan. Untuk itu ia mendukung upaya pemerintah kabupaten meluruskan penggunaan gedung LP Narkoba yang berada di lahan hibah yang diberikan Pemkab tempo hari.

Pengamat hukum tata negara Unlam M Hadin Muhjad, mengatakan, penolakan terhadap keberadaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba yang dilakukan Pemkab Tabalong sah-saha saja. Namun perlu ditunjukkan bukti-bukti tertulis untuk menguatkan penolakan tersebut. Termasuk rencana awal keberadaan Lapas yang dianggap berahlih fungsi.

"Tidak masalah penolakan itu, tapi ya jangan asal omong saja. Artinya, pemkab juga harus bisa menunjukkan bukti tertulis yang berisi rencana awal Lapas tersebut. Sehingga penolakan yang dilakukan kuat," terangnya.

Bahkan dia juga tidak melihat adanya unsur pelanggaran terhadap Undang Undang Otonomi Daerah. Karena keberadaan Lapas itu, berada di bawah Departemen Hukum dan HAM. Sehingga, semua pengaturannya berada di bawah langsung pemerintah pusat. nda/coi


Copyright © 2003 Banjarmasin Post


Kalimantan Selatan
Angkutan Kromit Tetap Lintasi Transpol

281 Sekdes Diangkat Jadi PNS


Kapolri Rayakan Bhayangkara di Banjarbaru


Banjar Buka Isolasi Paramasan


Luar Biasa Manisnya Jeruk Ini


JERITAN PKL PASAR BATUAH SETELAH DIPINDAH KE PPS Seminggu Tak Dapat Uang Sepeser Pun


Yongky AFI Ingatkan Bahaya Narkoba


Polisi Temukan Prostitusi Terselubung


Bupati Surati Depkum HAM


28 Persen Pipa PDAM Bocor


Libur Sekolah Serentak


Dua Tahun Lagi Mulus


Anak Pilih Melaut


Geram Proyek Tak Turun


Lunas PBB Kantongi Rp 2 Juta


Gedung HJ Djok Mentaya, Jl AS Musyaffa No16 Banjarmasin 70111 Phone: +62-511-3354370 Fax: +62-511-4366123