:: Kompas Cyber Media ::

[::] Portal Berita Daerah [::]

Metro Banjar • Serambi Ummah Spirit Kalsel • Diafragma • PASAR

Berita Cetak
HOME
Berita Utama

Nusantara
Banjarmasin Bungas
BISNIS
Sport Vaganza
Local Sport
Opini

Hot Line
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Tengah
Hiburan-Gaya Hidup
Internasional
Berita Kemarin
Info Data & Media
Banjarmasin Post
Susunan Redaksi

Pasang Iklan
Order Cetak
Berlangganan
Supporting By

Thursday, 28 June 2007 01:31


Terpaksa Pakai Limbah Perkebunan

  • Kayu masih langka di Kalteng

PALANGKA, BPOST - Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, meminta perusahaan perkebunan yang memanfaatkan kayu limbah atau land clearing mengalokasikan sebagian kayunya kepada masyarakat. Langkah itu diambil menyusul langkanya kayu di provinsi yang dikenal sebagai lumbung komoditi itu.

Segera Temui Menhut

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadwalkan Juli mendatang menghadap Menteri Kehutanan, MS Kaban. DPRD hendak mendesak agar segera menyetujui rancangan peraturan daerah pangkalan kayu yang sejak setahun terakhir belum juga disetujui.

Rancangan peraturan daerah (perda) pangkalan kayu yang berisi tentang pengaturan tata usaha kayu di Kalimantan Tengah telah diajukan cukup lama.

Tetapi hingga saat ini, masih belum disetujui. Menteri tidak sepakat karena isi perda juga mengenakan pungutan retribusi.

"Menhut masih belum memberikan jawaban pasti, alasanya perda yang diajukan bertentangan dengan UU No 41/1999 tentang Kehutanan terutama mengenai adanya pungutan retribusi di pangkalan kayu tersebut," ujar Wakil Ketua DPRD Kalteng, H Bambang Suryadi, Rabu (27/6).

Dikatakan Bambang, Menhut melarang adanya pungutan apapun selain yang telah ditentukan melalui keputusan Menteri. tur

"Kami masih mengupayakan agar kebutuhan kayu Kalteng yang langka sejak enam bulan ini, bisa dipasok dari kayu limbah land clearing pembukaan lahan perkebunan. Selain itu, juga mewajibkan perusahaan Hak Pengelolaan Hutan (HPH) untuk membagi lima persen dari produksi kayu untuk kebutuhan masyarakat," ujar Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Kalteng, Anang Acil Rumbang, Selasa (26/6).

Menurut Mantan Kadishut Kabupaten Seruyan ini, kewajiban perusahaan perkebunan dalam setiap pembukaan lahan terutama kelapa sawit, dipastikan akan mampu menyelesaikan kelangkaan kayu yang masih terjadi di kalteng.

"Kalteng memiliki perusahaan perkebunan sawit cukup besar, dalam membuka lahan perkebunan itu ada juga perusahaan yang tidak memiliki izin pemanfaatan kayu (IPK). Namun bagi perusahaan yang memiliki IPK, juga kita wajibkan menjual kayu limbah pembukaan lahan perkebunan tersebut untuk kebutuhan kayu masyarakat," ujarnya lagi.

Dikatakan dia, dalam setiap pelepasan lahan perkebunan, kayu-kayu limbah bekas pembukaan lahan tersebut cukup banyak dan masih bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan kayu masyarakat lokal yang saat ini langka.

Terpisah, Wakil Gubernur Kalteng, H Achmad Diran mengatakan, pihaknya masih belum mengambil kebijakan khusus terkait masih terjadinya kelangkaan kayu di Kalteng. "Dalam waktu dekat kami akan rapat bersama muspida dan dinas terkait membahas kelangkaan kayu tersebut," ujarnya. tur


Copyright © 2003 Banjarmasin Post


Kalimantan Tengah
Terpaksa Pakai Limbah Perkebunan

916 Anjing Liar Berkeliaran


Cukong Kalteng Diancam Pidana Korupsi


Boma Incar Beras Kapuas


DODY, PEMBINA PANTI REHABILITASI NARKOBA GALILEA
"Saya Sempat Memproduksi Ekstasi"


Gedung HJ Djok Mentaya, Jl AS Musyaffa No16 Banjarmasin 70111 Phone: +62-511-3354370 Fax: +62-511-4366123