- Kayu masih langka di Kalteng
PALANGKA, BPOST - Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, meminta perusahaan
perkebunan yang memanfaatkan kayu limbah atau land clearing mengalokasikan sebagian
kayunya kepada masyarakat. Langkah itu diambil menyusul langkanya kayu di provinsi yang
dikenal sebagai lumbung komoditi itu.
Segera Temui Menhut
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadwalkan Juli mendatang menghadap Menteri Kehutanan, MS
Kaban. DPRD hendak mendesak agar segera menyetujui rancangan peraturan daerah pangkalan
kayu yang sejak setahun terakhir belum juga disetujui.
Rancangan peraturan daerah (perda) pangkalan kayu
yang berisi tentang pengaturan tata usaha kayu di Kalimantan Tengah telah diajukan cukup
lama.
Tetapi hingga saat ini, masih belum disetujui.
Menteri tidak sepakat karena isi perda juga mengenakan pungutan retribusi.
"Menhut masih belum memberikan jawaban pasti,
alasanya perda yang diajukan bertentangan dengan UU No 41/1999 tentang Kehutanan terutama
mengenai adanya pungutan retribusi di pangkalan kayu tersebut," ujar Wakil Ketua DPRD
Kalteng, H Bambang Suryadi, Rabu (27/6).
Dikatakan Bambang, Menhut melarang adanya pungutan
apapun selain yang telah ditentukan melalui keputusan Menteri. tur |
|
"Kami masih mengupayakan agar kebutuhan kayu Kalteng yang langka sejak enam bulan
ini, bisa dipasok dari kayu limbah land clearing pembukaan lahan perkebunan. Selain
itu, juga mewajibkan perusahaan Hak Pengelolaan Hutan (HPH) untuk membagi lima persen dari
produksi kayu untuk kebutuhan masyarakat," ujar Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan
Kalteng, Anang Acil Rumbang, Selasa (26/6).
Menurut Mantan Kadishut Kabupaten Seruyan ini, kewajiban perusahaan perkebunan dalam
setiap pembukaan lahan terutama kelapa sawit, dipastikan akan mampu menyelesaikan
kelangkaan kayu yang masih terjadi di kalteng.
"Kalteng memiliki perusahaan perkebunan sawit cukup besar, dalam membuka lahan
perkebunan itu ada juga perusahaan yang tidak memiliki izin pemanfaatan kayu (IPK). Namun
bagi perusahaan yang memiliki IPK, juga kita wajibkan menjual kayu limbah pembukaan lahan
perkebunan tersebut untuk kebutuhan kayu masyarakat," ujarnya lagi.
Dikatakan dia, dalam setiap pelepasan lahan perkebunan, kayu-kayu limbah bekas
pembukaan lahan tersebut cukup banyak dan masih bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan
kayu masyarakat lokal yang saat ini langka.
Terpisah, Wakil Gubernur Kalteng, H Achmad Diran mengatakan, pihaknya masih belum
mengambil kebijakan khusus terkait masih terjadinya kelangkaan kayu di Kalteng.
"Dalam waktu dekat kami akan rapat bersama muspida dan dinas terkait membahas
kelangkaan kayu tersebut," ujarnya. tur