PALANGKA RAYA, BPOST - Penegak hukum memulai gebrakan baru dalam membidik para
cukong besar yang menjarah areal hutan di Provinsi Kalimantan Tengah dengan menerapkan
perkara hukum pidana korupsi bagi penjahat kehutanan itu.
Penerapan hukum pidana korupsi untuk pertama kalinya dalam kejahatan kehutanan Kalteng
itu rencananya akan dijeratkan pada seorang cukong besar berinisial An yang ditengarai
berasal dari wilayah Sampit, Kotawaringin Timur dan telah membabat kawasan hutan negara.
"Tim dari Mabes Polri yang langsung menangani kasus cukong asal Kotim itu.
Perbuatannya akan diarahkan sebagai kasus kejahatan korupsi karena merugikan negara dalam
skala besar," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Sution Usman Adji, Selasa
(26/6).
Selama ini, tindak kejahatan pembalakkann liar di wilayah Kalteng hanya dikenakan UU
Kehutanan Nomor 41/1999 dan Perda. Sehingga hukumannya dinilai terlalu ringan.
Menurut Sution tim Mabes Polri itu telah berkoordinasi dengan tim dari Kejaksaan Tinggi
Kalteng untuk menjerat cukong tersebut agar tidak lolos dari UU Antikorupsi, setelah
sejumlah kasus serupa selalu lolos di tingkat pengadilan.
Cukong An diduga sebagai pemodal utama sejumlah kegiatan pembalakkan liar yang
dilakukan warga dengan menampung kayu-kayu hasil jarahan itu.
Alasan utama menyamakan cukong sebagai koruptor, agar pelaku dapat dihukum lebih berat,
karena bila mengacu sebagian kasus pembalakkan liar selama ini di Kalteng ancaman
hukumannya terlalu ringan di bawah empat tahun penjara. ant