:: Kompas Cyber Media ::

[::] Portal Berita Daerah [::]

Metro Banjar • Serambi Ummah Spirit Kalsel • Diafragma • PASAR

Berita Cetak
HOME
Berita Utama

Nusantara
Banjarmasin Bungas
BISNIS
Sport Vaganza
Local Sport
Opini

Hot Line
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Tengah
Hiburan-Gaya Hidup
Internasional
Berita Kemarin
Info Data & Media
Banjarmasin Post
Susunan Redaksi

Pasang Iklan
Order Cetak
Berlangganan
Supporting By

Thursday, 28 June 2007 01:31


Cukong Kalteng Diancam Pidana Korupsi

PALANGKA RAYA, BPOST - Penegak hukum memulai gebrakan baru dalam membidik para cukong besar yang menjarah areal hutan di Provinsi Kalimantan Tengah dengan menerapkan perkara hukum pidana korupsi bagi penjahat kehutanan itu.

Penerapan hukum pidana korupsi untuk pertama kalinya dalam kejahatan kehutanan Kalteng itu rencananya akan dijeratkan pada seorang cukong besar berinisial An yang ditengarai berasal dari wilayah Sampit, Kotawaringin Timur dan telah membabat kawasan hutan negara.

"Tim dari Mabes Polri yang langsung menangani kasus cukong asal Kotim itu. Perbuatannya akan diarahkan sebagai kasus kejahatan korupsi karena merugikan negara dalam skala besar," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Sution Usman Adji, Selasa (26/6).

Selama ini, tindak kejahatan pembalakkann liar di wilayah Kalteng hanya dikenakan UU Kehutanan Nomor 41/1999 dan Perda. Sehingga hukumannya dinilai terlalu ringan.

Menurut Sution tim Mabes Polri itu telah berkoordinasi dengan tim dari Kejaksaan Tinggi Kalteng untuk menjerat cukong tersebut agar tidak lolos dari UU Antikorupsi, setelah sejumlah kasus serupa selalu lolos di tingkat pengadilan.

Cukong An diduga sebagai pemodal utama sejumlah kegiatan pembalakkan liar yang dilakukan warga dengan menampung kayu-kayu hasil jarahan itu.

Alasan utama menyamakan cukong sebagai koruptor, agar pelaku dapat dihukum lebih berat, karena bila mengacu sebagian kasus pembalakkan liar selama ini di Kalteng ancaman hukumannya terlalu ringan di bawah empat tahun penjara. ant


Copyright © 2003 Banjarmasin Post


Kalimantan Tengah
Terpaksa Pakai Limbah Perkebunan

916 Anjing Liar Berkeliaran


Cukong Kalteng Diancam Pidana Korupsi


Boma Incar Beras Kapuas


DODY, PEMBINA PANTI REHABILITASI NARKOBA GALILEA
"Saya Sempat Memproduksi Ekstasi"


Gedung HJ Djok Mentaya, Jl AS Musyaffa No16 Banjarmasin 70111 Phone: +62-511-3354370 Fax: +62-511-4366123