- Terlambat menerbitkan IMB
MADIUN, BPOST - Merasa dirugikan atas keterlambatan penerbitan surat Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) rumah toko miliknya, Anton Sudjono, warga Surabaya menggugat
bupati Madiun, Djunaedi Mahendra, senilai Rp 5,1 miliar atas kerugian materi dan
immateriil.
Kuasa hukum penggugat, Agus Pramudijono, mengatakan, syarat mengajukan IMB sudah
lengkap dan diajukan pada 25 Februari 2004. Namun, Djunaedi Mahendra menghalang-halangi
penerbitan ijin itu sampai akhir 2004.
"Akibatnya kami rugi, karena tidak bisa menyewakan rumah toko itu," kata
Agus, di Madiun, Rabu (27/6).
Selain menggugat Djunaedi Mahendra sebagai bupati, Anton juga menggugat Djunaedi selaku
pribadi dan menggugat Sumiran, pegawai negeri Departemen Pekerjaan Umum Bina Marga dan
Cipta Karya Kabupaten Madiun dalam kasus yang sama.
Agus menjelaskan, secara immateriil Bupati Madiun mencemarkan nama baik kliennya. Pada
2004 lalu, Bupati Madiun melaporkan kliennya ke Kepolisian Resort Madiun dengan tuduhan
tidak membayar restribusi IMB ruko di Desa Kwangsen, Kecamatan Jiwan, Madiun.
"Bagaimana kami mau membayar, apabila surat ketetapan restribusi daerah belum pernah
kami terima," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, putusan Pengadilan Negeri Madiun pada 4 Oktober 2004 menetapkan
jika Anton tidak terbukti melakukan tindakan pidana yang telah dilaporkan Bupati Madiun.
Sedangkan kasasi jaksa penuntut umum kemudian ditolak oleh mahkamah agung.
Anton kemudian pada September 2004 mengajukan gugatan ke Bupati Madiun melalui
Pengadilan Tata Usaha Negara untuk segera menerbitkan surat IMB. Persidangan dimenangkan
Anton, kemudian Bupati Madiun menerbitkan surat IMB.
Namun, karena merasa dirugikan Anton mengajukan gugatan secara perdata. Dalam
persidangan pertama gugatan perdata terhadap Bupati Madiun yang diketuai hakim Sunggul
Simanjutak memutuskan menunda persidangan. Pasalnya kuasa hukum tergugat Djunaedi sebagai
pribadi dan Sumiran tak hadir dalam persidangan.
"Kami belum bisa memberikan tanggapan tentang materi gugatan. Ada kemungkinan ada
upaya damai," kata kuasa hukum Bupati Madiun, Soentoro dari kepala bagian hukum,
Pemerintah Kabupaten Madiun.tic