:: Kompas Cyber Media ::

[::] Portal Berita Daerah [::]

Metro Banjar • Serambi Ummah Spirit Kalsel • Diafragma • PASAR

Berita Cetak
HOME
Berita Utama

Nusantara
Banjarmasin Bungas
BISNIS
Sport Vaganza
Local Sport
Opini

Hot Line
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Tengah
Hiburan-Gaya Hidup
Internasional
Berita Kemarin
Info Data & Media
Banjarmasin Post
Susunan Redaksi

Pasang Iklan
Order Cetak
Berlangganan
Supporting By

Thursday, 28 June 2007 02:00


Bupati Madiun Digugat Rp 5,1 M

  • Terlambat menerbitkan IMB

MADIUN, BPOST - Merasa dirugikan atas keterlambatan penerbitan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah toko miliknya, Anton Sudjono, warga Surabaya menggugat bupati Madiun, Djunaedi Mahendra, senilai Rp 5,1 miliar atas kerugian materi dan immateriil.

Kuasa hukum penggugat, Agus Pramudijono, mengatakan, syarat mengajukan IMB sudah lengkap dan diajukan pada 25 Februari 2004. Namun, Djunaedi Mahendra menghalang-halangi penerbitan ijin itu sampai akhir 2004.

"Akibatnya kami rugi, karena tidak bisa menyewakan rumah toko itu," kata Agus, di Madiun, Rabu (27/6).

Selain menggugat Djunaedi Mahendra sebagai bupati, Anton juga menggugat Djunaedi selaku pribadi dan menggugat Sumiran, pegawai negeri Departemen Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Madiun dalam kasus yang sama.

Agus menjelaskan, secara immateriil Bupati Madiun mencemarkan nama baik kliennya. Pada 2004 lalu, Bupati Madiun melaporkan kliennya ke Kepolisian Resort Madiun dengan tuduhan tidak membayar restribusi IMB ruko di Desa Kwangsen, Kecamatan Jiwan, Madiun. "Bagaimana kami mau membayar, apabila surat ketetapan restribusi daerah belum pernah kami terima," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, putusan Pengadilan Negeri Madiun pada 4 Oktober 2004 menetapkan jika Anton tidak terbukti melakukan tindakan pidana yang telah dilaporkan Bupati Madiun. Sedangkan kasasi jaksa penuntut umum kemudian ditolak oleh mahkamah agung.

Anton kemudian pada September 2004 mengajukan gugatan ke Bupati Madiun melalui Pengadilan Tata Usaha Negara untuk segera menerbitkan surat IMB. Persidangan dimenangkan Anton, kemudian Bupati Madiun menerbitkan surat IMB.

Namun, karena merasa dirugikan Anton mengajukan gugatan secara perdata. Dalam persidangan pertama gugatan perdata terhadap Bupati Madiun yang diketuai hakim Sunggul Simanjutak memutuskan menunda persidangan. Pasalnya kuasa hukum tergugat Djunaedi sebagai pribadi dan Sumiran tak hadir dalam persidangan.

"Kami belum bisa memberikan tanggapan tentang materi gugatan. Ada kemungkinan ada upaya damai," kata kuasa hukum Bupati Madiun, Soentoro dari kepala bagian hukum, Pemerintah Kabupaten Madiun.tic


Copyright © 2003 Banjarmasin Post


Nusantara
Bupati Madiun Digugat Rp 5,1 M

Bom Meledak di Tepi Bengawan Solo


Mantan Karyawan Bulog Diancam Seumur Hidup


18 Kabupaten Kekeringan


KILAS NUSA


Gedung HJ Djok Mentaya, Jl AS Musyaffa No16 Banjarmasin 70111 Phone: +62-511-3354370 Fax: +62-511-4366123