JAKARTA, BPOST - Tim jaksa menuntut empat karyawan Perusahaan Umum Bulog dengan
pidana penjara seumur hidup, dalam kasus korupsi impor sapi Australia tahun 2001.
Pada sidang perdana yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/6), tim jaksa penuntut
umum yang diketuai M Syafei menguraikan perbuatan para terdakwa yaitu Imanusafi, A Nawawi,
Ruchiyat Soebandi dan Mika Ramba Kendenan yang menjadi anggota tim monitoring pengadaan
sapi potong tahun 2001 untuk persediaan menghadapi sejumlah hari raya keagamaan.
Surat dakwaan itu menguraikan proyek Bulog dalam pengadaan sapi potong dilakukan dengan
cara impor dari Australia. Untuk itu, Bulog menggandeng perusahaan rekanan yaitu, PT
Lintas Nusa Pratama (LNP) dan PT Surya Bumi Manunggal (SBM) yang masing-masing mendapat
kontrak Rp 5,7 miliar untuk pengadaan 1.183 sapi dan Rp 4,9 miliar untuk 1.000 sapi.
Namun, proyek pengadaan sapi itu tidak terlaksana, meskipun tim monitoring telah
menandatangani berita acara stock opname dan berita acara serah terima sapi potong
yang ditandatangani para terdakwa dan Tito Pronolo (ketua tim monitoring yang menjadi
terdakwa dalam berkas terpisah).
Imanusafi dan kawan-kawan didakwa korupsi karena telah merugikan keuangan negara
sebesar Rp 10,12 miliar dan diancam pidana sebagaimana dakwaan primer yakni pasal 2 ayat 1
UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dan dakwaan subsider
pasal 3 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Majelis Hakim yang diketuai Efran Basuning itu menunda sidang hingga 4 Juli 2007 dengan
agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum terdakwa yang dikoordinator
LLM Samosir.
Dalam kasus impor tersebut, dari rekanan Bulog yaitu Maulany Ghany Aziz (Direktur PT
LNP) telah divonis enam tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan dan
kewajiban membayar uang pengganti Rp 5,079 miliar, sementara Moeffreni dan Fahmi (Direktur
dan karyawan PT SBM) divonis lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan,
dan harus membayar uang pengganti Rp 3,3 miliar ditanggung renteng.
Dalam kasus korupsi impor sapi senilai Rp 11 miliar itu, mantan Direktur Utama Bulog,
Widjanarko Puspoyo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di LP Cipinang.mio/ant