:: Kompas Cyber Media ::

[::] Portal Berita Daerah [::]

Metro Banjar • Serambi Ummah Spirit Kalsel • Diafragma • PASAR

Berita Cetak
HOME
Berita Utama

Nusantara
Banjarmasin Bungas
BISNIS
Sport Vaganza
Local Sport
Opini

Hot Line
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Tengah
Hiburan-Gaya Hidup
Internasional
Berita Kemarin
Info Data & Media
Banjarmasin Post
Susunan Redaksi

Pasang Iklan
Order Cetak
Berlangganan
Supporting By

Thursday, 28 June 2007 02:00


Mantan Karyawan Bulog Diancam Seumur Hidup

JAKARTA, BPOST - Tim jaksa menuntut empat karyawan Perusahaan Umum Bulog dengan pidana penjara seumur hidup, dalam kasus korupsi impor sapi Australia tahun 2001.

Pada sidang perdana yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/6), tim jaksa penuntut umum yang diketuai M Syafei menguraikan perbuatan para terdakwa yaitu Imanusafi, A Nawawi, Ruchiyat Soebandi dan Mika Ramba Kendenan yang menjadi anggota tim monitoring pengadaan sapi potong tahun 2001 untuk persediaan menghadapi sejumlah hari raya keagamaan.

Surat dakwaan itu menguraikan proyek Bulog dalam pengadaan sapi potong dilakukan dengan cara impor dari Australia. Untuk itu, Bulog menggandeng perusahaan rekanan yaitu, PT Lintas Nusa Pratama (LNP) dan PT Surya Bumi Manunggal (SBM) yang masing-masing mendapat kontrak Rp 5,7 miliar untuk pengadaan 1.183 sapi dan Rp 4,9 miliar untuk 1.000 sapi.

Namun, proyek pengadaan sapi itu tidak terlaksana, meskipun tim monitoring telah menandatangani berita acara stock opname dan berita acara serah terima sapi potong yang ditandatangani para terdakwa dan Tito Pronolo (ketua tim monitoring yang menjadi terdakwa dalam berkas terpisah).

Imanusafi dan kawan-kawan didakwa korupsi karena telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 10,12 miliar dan diancam pidana sebagaimana dakwaan primer yakni pasal 2 ayat 1 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dan dakwaan subsider pasal 3 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Majelis Hakim yang diketuai Efran Basuning itu menunda sidang hingga 4 Juli 2007 dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum terdakwa yang dikoordinator LLM Samosir.

Dalam kasus impor tersebut, dari rekanan Bulog yaitu Maulany Ghany Aziz (Direktur PT LNP) telah divonis enam tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 5,079 miliar, sementara Moeffreni dan Fahmi (Direktur dan karyawan PT SBM) divonis lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan, dan harus membayar uang pengganti Rp 3,3 miliar ditanggung renteng.

Dalam kasus korupsi impor sapi senilai Rp 11 miliar itu, mantan Direktur Utama Bulog, Widjanarko Puspoyo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di LP Cipinang.mio/ant


Copyright © 2003 Banjarmasin Post


Nusantara
Bupati Madiun Digugat Rp 5,1 M

Bom Meledak di Tepi Bengawan Solo


Mantan Karyawan Bulog Diancam Seumur Hidup


18 Kabupaten Kekeringan


KILAS NUSA


Gedung HJ Djok Mentaya, Jl AS Musyaffa No16 Banjarmasin 70111 Phone: +62-511-3354370 Fax: +62-511-4366123