Pulang Pisau, BPost
Gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Pulang Pisau yang sebentar lagi cair akan dipotong 25 persen per orang.
Menurut Bupati Achmad Amur pemotongan itu hanya dikenakan kepada pejabat eselon II dan
pejabat politis, seperti bupati, wakil bupati, sekretaris daerah dan pejabat eselon II
lainnya.
"Dana yang terkumpul akan kami sumbangkan kepada saudara-saudara kita di daerah
yang terkena musibah bencana alam," kata Amur.
Sedangkan untuk PNS yang tidak memegang jabatan struktural maupun fugsional, sesuai
dengan PP Nomor 12 Tahun 2006 tanggal 11 Mei 2006 wilayah Kabupaten Pulang Pisau dibayar
tunjangan umum untuk PNS golongan I, II, III dan IV sejak gaji bulan Juli 2006.
"Kami berharap, mereka juga dapat berpartisipasi dan menyisihkan gaji ke-13,"
ungkapnya.
Pembayaran gaji ke-13 di samping diberikan kepada PNS juga untuk unsur pimpinan dan
anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau. Mereka bisa juga melakukan hal yang sama, namun
besarannya ditentukan sendiri," kata Amur usai rapat paripurna DPRD di gedung dewan
setempat.
Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2006, pembayaran gaji ke-13 akan dibayarkan
selambat-lambatnya 15 Juli 2006 kepada yang berhak menerimanya.
"Bagi pegawai honorer tidak mendapatkan gaji ke-13, yang berhak menerima adalah
para PNS dan para pensiunan pegawai negeri," kata Amur.
Khusus untuk PNS eselon II dan pejabat politis seperti bupati, wakil bupati, diminta
untuk menyisihkan 25 persen dari gaji bulan ke 13 itu. ck2