Banjarbaru, BPost
Pemerintah Kota Banjarbaru akan menghentikan Izin Peruntukan dan Penggunaan Tanah
(IPPT) baik perumahan maupun tanah kapling untuk sementara waktu.
Kebijakan tersebut terkait dengan rencana Pemko untuk merevisi Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) Kota Banjarbaru yang disinkronkan dengan RTRW Provinsi Kalsel. Seiring
dengan bakal dijadikannya Banjarbaru sebagai pusat pemerintahan di Provinsi Kalsel.
"Pemko tidak akan memberikan izin IPPT untuk rumah dan tanah kapling sampai revisi
RTRW Kota selaras dengan RTRW Provinsi tuntas. Setelah selesai dan penataan kota sudah
kelihatan, kita akan buka kembali," tandas Walikota Banjarbaru, H Rudy Resnawan.
Walikota merincikan, kawasan yang tidak diberikan izin selama revisi terutama yang
berada di wilayah Kecamatan Kota Banjarbaru di bagian Selatan dan Landasan Ulin bagian
Selatan. Pasalnya, daerah tersebut masuk dalam kawasan yang saat ini tengah dirancang
peruntukannya dan akan dicantumkan dalam revisi yang dimaksud.
Pada prinsipnya kebijakan ini mematikan pertumbuhan perumahan dan tanah kapling,
melainkan lebih bersifat penertiban dan lebih selektif. Apalagi rancangan RTRW ini bakal
menjadi acuan untuk menata kota Idaman sekaligus menunjukkan wajah Banjarbaru di masa yang
akan datang, katanya.
Pihaknya tak ingin kecolongan dengan begitu pesatnya pertumbuhan permukiman di wilayah
yang dipimpinnya ini. Saat yang tepat jika sekarang ditata dan dipoles peruntukan setiap
lahan. Ke depannya, diharapkan Banjarbaru benar-benar matang menjadi kota yang tertata dan
cantik dengan sistem blok khusus peruntukannya jelas.
Walikota menyebut, jika tidak ditata saat ini bukan tidak mungkin Banjarbaru akan
tumbuh menjadi kumuh. Pertumbuhan permukian hanya di sekitar jalan-jalan sementara di
belakang justru tak jelas.
H Hamdi, salah seorang pengurus Real Estate Indonesia (REI) Kalsel menyebutkan, pada
prinsipnya anggota REI memahami apa yang menjadi program Pemko. "Kalau tujuannya baik
untuk penataan, ya akan kita dukung," ujarnya. niz