Jakarta, BPost
Kejaksaan Agung membentuk Satuan Tugas Antikejahatan Lintas Negara (Transnational
Organized Crime). Satgas bak pasukan khusus yang akan memburu pelaku kejahatan yang
mempunyai jaringan global.
"Dalam pembentukan Satgas, kita lihat kemajuan teknologi yang semakin maju.
Kejaksaan tidak ingin ketinggalan dalam pemberantasan kejahatan model baru," kata
Wakil Jaksa Agung , Basrief Arief, di Jakarta, kemarin.
Satgas itu, katanya, dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung bernomor KEPJA No
053/Juni/2006 tertanggal 23 Juni. Satgas itu beranggotakan sekitar 35 jaksa dengan
berbagai pembidangan.
Basrief memerinci, kejahatan lintas negara terdiri atas terorisme, pencucian uang, trafficking
(perdagangan obat-obatan hingga perdagangan manusia) dan berbagai kegiatan ilegal (illegal
fishing dan illegal logging). Tentang kerja satgas yang dikhawatirkan akan
tumpang tindih dengan pembidangan di Kejaksaan, Basrief menyatakan, itu tidak akan
terjadi. "Satgas ini di bawah Pidum (Tindak Pidana Umum) sehingga tidak akan overlap,"
katanya.
Ia juga membantah Kejagung membentuk satgas untuk menandingi pasukan antiteror polri.
"Ini bukan Satgas Antiteror, jadi tidak akan overlap dengan Densus 88 (Detasemen
Khusus Antiteror Mabes Polri, Red)," kata dia.
Anggota Satgas itu berlatih dengan bantuan dana yang diperoleh dari Amerika Serikat
beberapa waktu lalu. "Dana itu di antaranya untuk training, peralatan komunikasi dan
sebagainya," katanya.
Pada September 2005, Pemerintah Amerika Serikat memberikan dana sekitar 750.000 dolar
sebagai dukungan bagi Kejagung Indonesia untuk memerangi berbagai kejahatan transnasional,
termasuk terorisme, kejahatan dunia maya, pencucian uang dan perdagangan manusia.
Bantuan itu diserahkan pada 12 September 2005 oleh Duta Besar Amerika Serikat Lynn B
Pascoe dan diterima Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh melalui penandatangan sebuah Surat
Pengaturan.
Dalam pengaturan ini, AS akan memberikan bantuan senilai kurang lebih 750.000 dolar AS
untuk sebuah gugus tugas yang baru dibentuk di bawah naungan Kejagung yang akan
memfokuskan diri pada pengadilan kejahatan transnasional yang kompleks. kcm