Banjarmasin, BPost
Kenaikan upah minimum propinsi (UMP) Propinsi Kalsel untuk tahun 2006 disepakati
sebesar Rp65.700 atau 17,4 persen. Sebelumnya UMP Kalsel sebesar Rp563.300 kini menjadi
Rp629.000.
Tanya, Langsung Akur
DALAM audiensi Senin (31/10) kemarin, sudah
bisa dibayangkan, anggota Komisi E DPRD Kalsel tidak terlalu menyoalkan keputusan UMP.
Awalnya mereka hanya meminta penjelasan kepada Disnakertrans dan dewan pengupahan tentang
nilai UMP sebesar Rp629.000 tersebut.
Dengan penjelasan yang meyakinkan, anggota komisi
yang membidangi pendidikan dan kesejahteraan itu langsung akur, menyetujuinya. Alasan
dewan, jika UMP langsung digenjot tinggi, para pengusaha bisa kolaps.
"Kita lihat dulu perekonomian, apa bisa
ditingkatkan atau tidak. Kuncinya itu. Harus ditingkatkan dulu perekonomian ini. Kalau
sudah meningkat, baru pengusaha diminta untuk meningkatkan upah bagi karyawan. Kalau dalam
kondisi sekarang pengusaha dituntut menggaji tinggi, salah-salah bisa KO. Kalau sudah
begitu maka upah karyawan pun tak akan terbayarkan," ucap Sekretaris Komisi E DPRD
Kalsel, Mansyah Sabri kepada BPost, kemarin.
Sementara, terkait permintaan agar pemerintah
daerah menggaji karyawan honorer menyesuaikan UMP, anggota DPRD asal FPG tersebut
mengatakan, hal itu tidak serta merta harus dilaksanakan, tetapi terlebih dahulu harus
disesuaikan dengan kemampuan APBD.
"Boleh saja UMP dijadikan acuan untuk Pemda
membayar gaji honorer. Tapi lihat dulu. Kalau APBD bisa membayar sebesar itu maka tidak
masalah," tandasnya. |
Pembahasan soal penetapan UMP Kalsel tahun 2006 itu sendiri melibatkan Disnakertrans
dan dewan pengupah Kalsel. Namun dalam parameternya masih menggunakan standart hidup
minimum.
Kenaikan sebebesar itu sekaligus memupus harapan dari para pekerja bahwa kenaikan UMP
bakal lebih signifikan lagi dengan mengacu pada standar hidup layak.
"Memang benar Menakertrans mengatakan penetapan UMP akan mengacu pada standar
hidup layak, namun itu baru sekedar usulan. Dan belum bisa dilaksanakan, mungkin tahun
depan. Saat ini kita masih menggunakan standar hidup minimum, tapi bukan standar hidup
minimun biasa melainkan plus," tutur Kepala Disnakertrans Kalsel, Kurdiansyah kepada BPost
usai mengikuti audiensi dengan DPRD Kalsel, Senin (31/10).
Dikatakan pula, penetapan UMP Kalsel 2006 menjadi Rp629.000 itu telah disepakati
pihak-pihak terkait, seperti pengusaha dan para pekerja itu sendiri. Dalam dewan pengupah
itu, papar Kurdiansyah, para pekerja diwakili oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
(SPSI) dari beberapa perusahaan di Kalsel.
Sedangkan komponen dewan pengupah terdiri dari 6 orang perwakilan pengusaha, 6 orang
perwakilan pekerja melalui SPSI, 12 orang wakil pemerintah, dan 3 orang perwakilan dari
unsur pakar dan perguruan tinggi.
"Jadi dengan format dewan pengupah yang sudah mewakili semua pihak terkait itu,
maka hasil keputusan rapat pembahasan UMP 26 Oktober lalu dapat dianggap final. Lagi pula
tadi anggota DPRD Kalsel juga menyetujuinya. Kini tinggal kita ajukan ke gubernur untuk
ditandatangani saja," tegasnya.
Kurdiansyah mengungkapkan, pihaknya telah mengusahakan UMP dinaikkan lebih tinggi.
Namun, katanya, menaikan UMP juga melihat kondisi kemampuan para pengusaha. Sebab jika
perusahaan tidak mampu, dikhawatirkan pembayaran gaji karyawannya akan macet.
Dipaparkan, sebelum ditetapkan oleh gubernur, keputusan tersebut akan disosialisasikan
selama satu bulan ke kabupaten/kota. Jika terdapat banyak protes dari para pekerja, maka
keputusan tersebut dapat dievaluasi ulang.
"Upah yang diputuskan itu kan merupakan jaring pengaman saja. Artinya itu adalah
batas terendah bagi pekerja yang bekerja di bawah satu tahun. Kalau perusahaan mampu maka
harus menyesuaikan bukan terus mengikuti UMP," ucapnya.
Kepala Disnakertrans yang baru menjabat sekitar satu bulan lebih ini menambahkan, agar
pemerintah daerah juga menggunakan UMP untuk menggaji par tenaga honorernya.c2