:: Kompas Cyber Media ::

[::] Portal Berita Daerah [::]

Metro Banjar • Serambi Ummah Spirit Kalsel • Diafragma • PASAR

Berita Cetak
HOME
Berita Utama

Marhaban Ya Ramadhan
Nusantara
Banjarmasin Plus
Banjarmasin Bungas
BISNIS
Sport Vaganza
Opini-Hot Line

Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Tengah

Hiburan-Gaya Hidup
Internasional
Berita Kemarin
Info Data & Media
Banjarmasin Post
Susunan Redaksi

Pasang Iklan
Order Cetak
Berlangganan
Supporting By

Selasa, 01 Nopember 2005 02:04:15


Kenaikan UMP Kalsel Rp65.700

Banjarmasin, BPost
Kenaikan upah minimum propinsi (UMP) Propinsi Kalsel untuk tahun 2006 disepakati sebesar Rp65.700 atau 17,4 persen. Sebelumnya UMP Kalsel sebesar Rp563.300 kini menjadi Rp629.000.

Tanya, Langsung Akur

DALAM audiensi Senin (31/10) kemarin, sudah bisa dibayangkan, anggota Komisi E DPRD Kalsel tidak terlalu menyoalkan keputusan UMP. Awalnya mereka hanya meminta penjelasan kepada Disnakertrans dan dewan pengupahan tentang nilai UMP sebesar Rp629.000 tersebut.

Dengan penjelasan yang meyakinkan, anggota komisi yang membidangi pendidikan dan kesejahteraan itu langsung akur, menyetujuinya. Alasan dewan, jika UMP langsung digenjot tinggi, para pengusaha bisa kolaps.

"Kita lihat dulu perekonomian, apa bisa ditingkatkan atau tidak. Kuncinya itu. Harus ditingkatkan dulu perekonomian ini. Kalau sudah meningkat, baru pengusaha diminta untuk meningkatkan upah bagi karyawan. Kalau dalam kondisi sekarang pengusaha dituntut menggaji tinggi, salah-salah bisa KO. Kalau sudah begitu maka upah karyawan pun tak akan terbayarkan," ucap Sekretaris Komisi E DPRD Kalsel, Mansyah Sabri kepada BPost, kemarin.

Sementara, terkait permintaan agar pemerintah daerah menggaji karyawan honorer menyesuaikan UMP, anggota DPRD asal FPG tersebut mengatakan, hal itu tidak serta merta harus dilaksanakan, tetapi terlebih dahulu harus disesuaikan dengan kemampuan APBD.

"Boleh saja UMP dijadikan acuan untuk Pemda membayar gaji honorer. Tapi lihat dulu. Kalau APBD bisa membayar sebesar itu maka tidak masalah," tandasnya.

Pembahasan soal penetapan UMP Kalsel tahun 2006 itu sendiri melibatkan Disnakertrans dan dewan pengupah Kalsel. Namun dalam parameternya masih menggunakan standart hidup minimum.

Kenaikan sebebesar itu sekaligus memupus harapan dari para pekerja bahwa kenaikan UMP bakal lebih signifikan lagi dengan mengacu pada standar hidup layak.

"Memang benar Menakertrans mengatakan penetapan UMP akan mengacu pada standar hidup layak, namun itu baru sekedar usulan. Dan belum bisa dilaksanakan, mungkin tahun depan. Saat ini kita masih menggunakan standar hidup minimum, tapi bukan standar hidup minimun biasa melainkan plus," tutur Kepala Disnakertrans Kalsel, Kurdiansyah kepada BPost usai mengikuti audiensi dengan DPRD Kalsel, Senin (31/10).

Dikatakan pula, penetapan UMP Kalsel 2006 menjadi Rp629.000 itu telah disepakati pihak-pihak terkait, seperti pengusaha dan para pekerja itu sendiri. Dalam dewan pengupah itu, papar Kurdiansyah, para pekerja diwakili oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dari beberapa perusahaan di Kalsel.

Sedangkan komponen dewan pengupah terdiri dari 6 orang perwakilan pengusaha, 6 orang perwakilan pekerja melalui SPSI, 12 orang wakil pemerintah, dan 3 orang perwakilan dari unsur pakar dan perguruan tinggi.

"Jadi dengan format dewan pengupah yang sudah mewakili semua pihak terkait itu, maka hasil keputusan rapat pembahasan UMP 26 Oktober lalu dapat dianggap final. Lagi pula tadi anggota DPRD Kalsel juga menyetujuinya. Kini tinggal kita ajukan ke gubernur untuk ditandatangani saja," tegasnya.

Kurdiansyah mengungkapkan, pihaknya telah mengusahakan UMP dinaikkan lebih tinggi. Namun, katanya, menaikan UMP juga melihat kondisi kemampuan para pengusaha. Sebab jika perusahaan tidak mampu, dikhawatirkan pembayaran gaji karyawannya akan macet.

Dipaparkan, sebelum ditetapkan oleh gubernur, keputusan tersebut akan disosialisasikan selama satu bulan ke kabupaten/kota. Jika terdapat banyak protes dari para pekerja, maka keputusan tersebut dapat dievaluasi ulang.

"Upah yang diputuskan itu kan merupakan jaring pengaman saja. Artinya itu adalah batas terendah bagi pekerja yang bekerja di bawah satu tahun. Kalau perusahaan mampu maka harus menyesuaikan bukan terus mengikuti UMP," ucapnya.

Kepala Disnakertrans yang baru menjabat sekitar satu bulan lebih ini menambahkan, agar pemerintah daerah juga menggunakan UMP untuk menggaji par tenaga honorernya.c2


Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Banjarmasin Bungas
Kenaikan UMP Kalsel Rp65.700

Penjegalan Dianggap "Angin Lalu"


Pendatang Harus Bayar Jaminan


Waspada, 50 Kelurahan Rawan Demam Berdarah


Perda Parkir Tetap Dicueki


Diusulkan Rumdin Pejabat Sekompleks


Gedung HJ Djok Mentaya, Jl AS Musyaffa No16 Banjarmasin 70111 Phone: +62-511-3354370 Fax: +62-511-4366123