Banjarmasin, BPost
Ternyata peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2000 benar-benar tidak memiliki
taring. Buktinya para juru parkir pun, tanpa takut melakukan pelanggaran terhadap aturan
tersebut.
Padahal sebelumnya berbagai upaya telah dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota
Banjarmasin, seperti memanggil beberapa pengelola parkir yang tidak mentaati aturan,
maupun dengan menerjunkan petugas untuk mengawasi pungutan tarif tersebut agar disesuaikan
dengan Perda.
Ternyata sampai saat ini, palanggaran itu tetap mewarnai beberapa tempat parkir yang
berada di pusat-pusat perbelanjaan, seperti Pasar Sudimampir, Sentra Antasari, Ramayana
maupun Metro City.
Dari pantauan BPost kemarin, pungutan tarif parkir tersebut tidak berubah dari
hari-hari sebelumnya. Yakni untuk kendaraan roda dua sebesar Rp500 dan untuk mobil Rp1
ribu. Padahal menurut aturan yang ada, tarif parkir hanya Rp300 untuk sepeda motor dan
Rp500 untuk mobil.
Anehnya keadaan seperti itu, tetap mendapat sambutan bukan penolakan dari warga yang
menggunakan jasa parkir itu. Sehingga para juru parkir pun merasa tanpa adanya beban
ketika meminta ongkos, meski mengetahui melanggar aturan.
"Kami itu tidak tahu sebenarnya, berapa sih tarif parkir yang sesuai
ketetapan pemerintah itu. Karena setiap kali tukang parkir minta ongkos berapun, tetap
kami beri. Soalnya kami tidak mengetahui secara pasti," ujar salah seorang warga di
kawasan pasar Sudimampir, Marsudi.
Hal senada dikatakan Muawanah, warga Belitung yang juga menggunakan jasa parkir di
Sentra Antasari. Selain tidak tahu besar tarif, menurutnya kelebihan ongkos tersebut
dinilai tidak terlalu besar dan tidak memberatkan. Sehingga dalam membayar pun iklas juga.
"Kami ikhlas saja memberi sebanyak itu, itung-itung sekalian sebagai amal. Kami
rasa ongkos tersebut sudah seimbang dengan jasa yang diberikan, karena menjagakan sepeda
bahkan harus menunggu sampai lama," cetusnya.c5