:: Kompas Cyber Media ::

[::] Portal Berita Daerah [::]

Metro Banjar • Serambi Ummah Spirit Kalsel • Diafragma • PASAR

Berita Cetak
HOME
Berita Utama

Marhaban Ya Ramadhan
Nusantara
Banjarmasin Plus
Banjarmasin Bungas
BISNIS
Sport Vaganza
Opini-Hot Line

Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Tengah

Hiburan-Gaya Hidup
Internasional
Berita Kemarin
Info Data & Media
Banjarmasin Post
Susunan Redaksi

Pasang Iklan
Order Cetak
Berlangganan
Supporting By

Selasa, 01 Nopember 2005 02:04:42


Perda Parkir Tetap Dicueki

Banjarmasin, BPost
Ternyata peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2000 benar-benar tidak memiliki taring. Buktinya para juru parkir pun, tanpa takut melakukan pelanggaran terhadap aturan tersebut.

Padahal sebelumnya berbagai upaya telah dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, seperti memanggil beberapa pengelola parkir yang tidak mentaati aturan, maupun dengan menerjunkan petugas untuk mengawasi pungutan tarif tersebut agar disesuaikan dengan Perda.

Ternyata sampai saat ini, palanggaran itu tetap mewarnai beberapa tempat parkir yang berada di pusat-pusat perbelanjaan, seperti Pasar Sudimampir, Sentra Antasari, Ramayana maupun Metro City.

Dari pantauan BPost kemarin, pungutan tarif parkir tersebut tidak berubah dari hari-hari sebelumnya. Yakni untuk kendaraan roda dua sebesar Rp500 dan untuk mobil Rp1 ribu. Padahal menurut aturan yang ada, tarif parkir hanya Rp300 untuk sepeda motor dan Rp500 untuk mobil.

Anehnya keadaan seperti itu, tetap mendapat sambutan bukan penolakan dari warga yang menggunakan jasa parkir itu. Sehingga para juru parkir pun merasa tanpa adanya beban ketika meminta ongkos, meski mengetahui melanggar aturan.

"Kami itu tidak tahu sebenarnya, berapa sih tarif parkir yang sesuai ketetapan pemerintah itu. Karena setiap kali tukang parkir minta ongkos berapun, tetap kami beri. Soalnya kami tidak mengetahui secara pasti," ujar salah seorang warga di kawasan pasar Sudimampir, Marsudi.

Hal senada dikatakan Muawanah, warga Belitung yang juga menggunakan jasa parkir di Sentra Antasari. Selain tidak tahu besar tarif, menurutnya kelebihan ongkos tersebut dinilai tidak terlalu besar dan tidak memberatkan. Sehingga dalam membayar pun iklas juga.

"Kami ikhlas saja memberi sebanyak itu, itung-itung sekalian sebagai amal. Kami rasa ongkos tersebut sudah seimbang dengan jasa yang diberikan, karena menjagakan sepeda bahkan harus menunggu sampai lama," cetusnya.c5


Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Banjarmasin Bungas
Kenaikan UMP Kalsel Rp65.700

Penjegalan Dianggap "Angin Lalu"


Pendatang Harus Bayar Jaminan


Waspada, 50 Kelurahan Rawan Demam Berdarah


Perda Parkir Tetap Dicueki


Diusulkan Rumdin Pejabat Sekompleks


Gedung HJ Djok Mentaya, Jl AS Musyaffa No16 Banjarmasin 70111 Phone: +62-511-3354370 Fax: +62-511-4366123