Blitar, BPost
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada
Bupati Blitar (nonaktif) Imam Muhadi dalam persidangan yang digelar Senin (31/10). Vonis
tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 18 tahun penjara.
Majelis hakim yang terdiri Nyoman Dedy SH (ketua) dan dua anggota Sih Yuliarti SH dan
Joko Saptono SH menilai Muhadi terbukti melakukan korupsi terhadap APBD sehingga merugikan
negara senilai Rp97 miliar. Hukuman yang dijatuhkan didasarkan UU no 31 tahun 1999 yang
direvisi dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Terhadap
keputusan majelis hakim itu, Imam Muhadi menyatakan menolak dan mengajukan banding.
Saat memberikan keterangan pers, seorang pendukung Muhadi nyaris terlibat kontak fisik
dengan salah seorang anggota jaksa penuntut umum di ruang sidang. Kericuhan berlanjut di
ruang pengacara, saat Topan dan Guntur, putra Muhadi menghujat dan memaki jaksa yang
melintas di ruang tersebut.
Akhirnya Muhadi masuk ke ruang pengacara tersebut sambil memeluk dan berusaha
menenangkan kedua putranya yang tengah histeris itu. Setelah situasi agak tenang Muhadi
yang sempat menangis itu dengan pengawalan ketat petugas kepolisian berpakaian preman
meninggalkan PN Blitar dengan mobil Kejari Blitar Nopol AG 9717 H. ant