Jakarta, BPost
Kemelut di Poso Sulawesi Tengah terus berkecamuk hingga empat kali pergantian
presiden, mulai dari Habibie, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Megawati hingga Susilo
Bambang Yudhoyono. Kekacauan di Poso tak berkesudahan meski sudah terjadi empat kali
pergantian Kapolda mulai dari Zaenal Abidin Ishak sampai Oegroseno. Bahkan Tiga Pansus
Poso di DPR dan dua pertemuan Malino pun tak mempan meredam gejolak.
Inilah kritikan keras dari anggota DPD asal Sulawesi Tengah, Ihsan Lembah. Menurut
Ihsan, titik kegagalan empat presiden mengatasi Poso itu karena tidak terkontrolnya
peredaran senjata gelap dan masuknya kelompok teror yang bebas bergentayangan masuk daerah
tersebut.
"Kejadian demi kejadian di Poso ibarat orang menunggu nasib saja. Peledakan,
penembakan dan pemenggalan kepala silih berganti berlalu. Yang pasti peristiwa pemenggalan
kepala tiga siswi itu sebenarnya bukan kejadian pertama. Beberapa tahun lalu juga ada
kasus serupa, yakni pemenggalan kepala desa," ungkap Ihsan dalam sebuah diskusi
interaktif di sebuah radio di Jakarta, Senin (31/10).
Ihsan mendesak Presiden Yudhoyono untuk tidak lagi mengganggap masalah ini sebagai
masalah biasa. Pasalnya, kemelut di Poso setiap bulan diperhitungkan bisa merenggut dua
hingga tiga nyawa melayang.
"Padahal setahu saya setelah 2003 tidak ada konflik terbuka. Yang ada adalah teror
tersembunyi," ungkapnya.
Untuk menyudahi konflik di Poso, Ihsan mendesak presiden segera menyiapkan payung hukum
yang tegas. Semisal, dengan membuat Instruksi Presiden (Inpres) dan Keputusan Presiden
(Keppres).
"Jadi Kita tidak lagi berkutat pada masalah perundingan. Di Poso sekarang ini yang
dibutuhkan adalah kepastian hukum. Dengan adanya Inpres atau Keppres itu sudah bisa
menjadi tangan presiden untuk meredam gejolak di Poso," tegasnya.
Tiga Solusi
Terpisah, sosiolog Tamrin Amal Tomagola menawarkan solusi alternatif untuk Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono. Langkah pertama yang mesti diambil Yudhoyono adalah dengan
meletakkan Poso di bawah satu otoritas khusus dari pusat semisal ada otoritas khusus untuk
rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh.
"Harus ada koreksi total dari perangkat birokrasi lokal yang saling menyuap satu
sama lain. Paling tidak otoritas khusus ini diberi waktu berkiprah selama satu tahun, dan
dapat diperpanjang sesuai perkembangan di lapangan," tandasnya. Otoritas itu, kata
Tamrin, lebih baik langsung di bawah presiden atau wakil presiden dengan wewenang ekstra
secara khusus lewat Perppu.
Kedua, sebut Tamrin, Yudhoyono mesti membangun dan mengembangkan kemampuan operasional
polisi daerah, bukannya aparat polisi nasional. "Sudah sewaktunya pemerintah
melakukan investasi keamanan sepenuh hati dengan dana maksimal untuk pemberdayaan potensi
operasional polisi daerah. Otoritas khusus dapat diserahi tugas untuk memulai pembenahan
kapabilitas polisi daerah," cetusnya.
Solusi ketiga, saran Tamrin, menindaklanjuti secara sungguh-sungguh kesepakatan Malino
I. Penyegaran kesepakatan Malino perlu dilakukan di akar rumput dengan berbagai kegiatan
yang mengupayakan pertautan kembali di bidang ekonomi, kohesi sosial, politik dan budaya. JBP/ade/abs