Jakarta, BPost
Rencana pemerintah untuk mengembalikan langsung dana Pendapatan Negara Bukan Pajak
(PNBP) ke masing-masing departemen, tanpa melalui mekanisme pengajuan anggaran di DPR,
sangat berbahaya dan melanggar undang-undang.
"Rencana pemerintah yang dikemukakan Menko Perekonomian Aburizal Bakrie untuk
mengembalikan langsung dana PNBP ke masing-masing departemen tanpa melalui mekanisme
pengajuan anggaran dengan alasan antara lain karena proses birokrasi, sangat berbahaya dan
melanggar UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta UU No.22/1997 tentang
PNBP," kata anggota Panitia Anggaran DPR RI, Ramson Siagian, Senin (31/10).
Ia menandaskan, jika pemerintah ngotot melanggar ke dua UU tersebut, berarti Presiden
akan melanggar UUD 1945 pasal 23, pasal 9, dan pasal 4. Pasal 23 UUD 1945 yang terdiri
tiga ayat menyebutkan, ayat (1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari
pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksnakan
secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ayat (2) Rancangan UU APBN diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. Ayat (3): Apabila DPR tidak menyetujui
RAPBN yang diusulkan oleh Presiden, pemerintah menjalankan APBN tahun yang lalu.
Tetapi yang jelas, selain akan melanggar ke dua pasal UU dan UUD 1945, dari sisi
kebijakan fiskal juga akan berbahaya karena untuk APBN 2006 ini baru saja ditetapkan
penerimaan negara bukan pajak mencapai Rp205,2 triliun dan penerimaan perpajakan Rp416,3
triliun dari total penerimaan negara dan hibah Rp625,2 triliun. ant