:: Kompas Cyber Media ::

[::] Portal Berita Daerah [::]

Metro Banjar • Serambi Ummah • Diafragma • PASAR

Berita Cetak
HOME
Berita Utama

Marhaban Ya Ramadhan
Nusantara
Banjarmasin Plus
Banjarmasin Bungas
BISNIS
Sport Vaganza
Opini-Hot Line

Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Tengah

Hiburan-Gaya Hidup
Internasional
Berita Kemarin
Info Data & Media
Banjarmasin Post
Susunan Redaksi

Pasang Iklan
Order Cetak
Berlangganan
Supporting By

Selasa, 01 Nopember 2005 01:14:49


Pencabutan PBNP Berbahaya

Jakarta, BPost
Rencana pemerintah untuk mengembalikan langsung dana Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke masing-masing departemen, tanpa melalui mekanisme pengajuan anggaran di DPR, sangat berbahaya dan melanggar undang-undang.

"Rencana pemerintah yang dikemukakan Menko Perekonomian Aburizal Bakrie untuk mengembalikan langsung dana PNBP ke masing-masing departemen tanpa melalui mekanisme pengajuan anggaran dengan alasan antara lain karena proses birokrasi, sangat berbahaya dan melanggar UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta UU No.22/1997 tentang PNBP," kata anggota Panitia Anggaran DPR RI, Ramson Siagian, Senin (31/10).

Ia menandaskan, jika pemerintah ngotot melanggar ke dua UU tersebut, berarti Presiden akan melanggar UUD 1945 pasal 23, pasal 9, dan pasal 4. Pasal 23 UUD 1945 yang terdiri tiga ayat menyebutkan, ayat (1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksnakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ayat (2) Rancangan UU APBN diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. Ayat (3): Apabila DPR tidak menyetujui RAPBN yang diusulkan oleh Presiden, pemerintah menjalankan APBN tahun yang lalu.

Tetapi yang jelas, selain akan melanggar ke dua pasal UU dan UUD 1945, dari sisi kebijakan fiskal juga akan berbahaya karena untuk APBN 2006 ini baru saja ditetapkan penerimaan negara bukan pajak mencapai Rp205,2 triliun dan penerimaan perpajakan Rp416,3 triliun dari total penerimaan negara dan hibah Rp625,2 triliun. ant


Copyright © 2003 Banjarmasin Post


BISNIS
Bank Diserbu

Harga Kebutuhan Pokok Makin Melonjak


Penginapan Ikut Ketiban Rezeki


BMT-BAZ Salurkan Modal Bergulir


9 November Layanan Normal


Tiket Arus Balik Sudah Ludes


Puncak Permintaan Uang Kartal Rp2,7 T


Perlu Jaminan Berinvestasi Di Kalsel


Pencabutan PBNP Berbahaya


Ancaman Inflasi Jebloskan Rupiah


Gedung HJ Djok Mentaya, Jl AS Musyaffa No16 Banjarmasin 70111 Phone: +62-511-3354370 Fax: +62-511-4366123