Banjarmasin, BPost
Beberapa saat setelah terbentuk, Dit Narkoba dan jajaran Resmob Polda Kalsel berhasil
membongkar jaringan peredaran ineks di kawasan Sungai Baru, Senin (31/10) malam, sekitar
pukul 19:30 Wita.
Penangkapan yang dipimpin Pjs Dit Narkoba Polda Kalsel, Kompol Harun berhasil
mengamankan Maulana alias Lana (25), warga Jl Pramuka Banjarmasin Timur yang berstatus
sebagai kurirnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan orang yang diduga keras sebagai bandarnya, Gt M
Idrus alias Idrus (25), warga Jl Sei Baru RT2, Banjarmasin Tengah. Turut diamankan pula
istri Idrus, Anisa (31) untuk diperiksa keterangannya. Dari tangan Lana, petugas berhasil
mengamankan barang bukti 22 butir ineks, masing-masing 11 butir berwarna merah dan 11
butir berwarna biru.
Pada saat dibekuk, Lana sempat berupaya melawan petugas dan membuang barang bukti yang
dibawanya. Namun upaya penyelamatan diri berhasil dipergoki petugas. Sementara
itu, saat melakukan pengembangan dan menggeledah seisi rumah Idrus, petugas tidak
menemukan barang bukti narkoba.
Petugas hanya mengamankan dua buah handphone (Hp) milik Idrus dan uang tunai Rp1,45
juta yang diduga hasil penjualan 22 butir ineks tersebut. Petugas mencurigai, Idrus sempat
membuang barang bukti yang ada di rumahnya.
Informasi terhimpun, penangkapan ini bermula, petugas menerima informasi kalau ada
orang yang ingin bertransaksi narkoba di kawasan Hotel Fortuna di Jl A Yani Km5,
Banjarmasin Timur.
Ternyata informasi yang didapat petugas benar adanya. Senin (31/10) sore, sekitar pukul
18:00 Wita, Lana datang ke kawasan Hotel Fortuna karena ingin bertransaksi dengan orang
yang memesan ineks, yang mengaku bos batubara dari Sebamban. Baru saja Lana memasuki
kawasan parkiran Hotel Fortuna, petugas langsung mendatanginya.
Melihat kedatangan petugas yang ingin menangkapnya, Maulana berupaya melawan dan sempat
bergumul. Ia pun sempat membuang barang yang ada di tangannya. Namun, petugas mengetahui
hal itu dan saat diperiksa ternyata yang dibuang Lana adalah 22 butir ineks.
Berdasarkan temuan itu, langsung menginterogasi Lana. Lana akhirnya
bernyanyi kalau barangnya didapat dari Idrus. Setelah itu, petugas menemukan
secarik kertas dari dompet Lana yang bertuliskan nomor Hp Idrus. Petugas pun langsung
melakukan pengembangan dan memancing berpura-pura memesan ineks sebanyak 5 butir dengan
menelepon ke nomor Hp tersebut. Dalam pembicaraan, petugas dijanjikan barang yang dipesan
dan disuruh mengambil ke rumahnya.
Tanpa buang waktu lagi, sekitar pukul 19:30 Wita, petugas langsung meluncur ke rumah
Idrus untuk melakukan penggeledahan. Sayangnya, petugas tidak berhasil menemukan barang
bukti narkoba.
Petugas hanya mengamankan barang bukti uang Rp1,45 juta yang diduga hasil penjualan dan
dua buah Hp beserta nomor yang sesuai dengan yang didapat dari Lana.
Meskipun demikian petugas tetap mengamankan Idrus dan istrinya untuk diperiksa.
Pasalnya, Lana mengaku mengambil barang dari Idrus dan telah menyetor Rp1,45 juta.
Namun baik Idrus maupun istrinya membantah keras kalau barang itu dari mereka.
"Aku kada tahu, soal barang itu. Kaya itu jua lakiku, inya haur begawi
dibengkel truk batubara aja," ujar Anisa yang ternyata pernah dibui selama 10 bulan
karena kasus narkoba juga.dny/ncl/mtb