Banjarmasin, BPost
H Mansyah (40), warga Jl A Yani Km6, RT01 No48 Kertak Hanyar, dilimpahkan ke Kejaksaan
Negeri Banjarmasin. Pelimpahan itu terkait dengan rampungnya pemberkasan dalam kasus
penipuan voucher senilai Rp92.500 juta pada 2003 silam.
Tersangka sendiri diadukan oleh salah satu korbannya, H Anang (38) warga Jl Manggis
Gandaria I Banjarmasin Timur, akhir September lalu. Berselang satu hari setelah laporan,
Mansyah langsung dijemput oleh petugas Jatanras Poltabes Banjarmasin di rumahnya Jl A Yani
Km6 Banjarmasin. Saat dilakukan penangkapan, Mansyah tak sedikit pun melakukan perlawanan.
Salah satu korban Mansyah, Anang (38) kepada BPost menuturkan, peristiwa
tersebut bermula dari bisnis voucher yang digelutinya bersama dengan Mansyah. Saat itu
dirinya sama sekali tidak berminat dengan bisnis yang ditawarkan tersangka. "Namun
karena dirayu dengan jaminan rumah besar dan mobil, akhirnya saya ikut menamkan uang
kepada Mansyah sebesar Rp92.5 juta," ujar Anang.
Dikatakannya, pembayaran dilakukan secara tunai yang tertulis di atas kwitansi dan
bermaterai Rp6 ribu. Mansyah diadukannya ke petugas karena tidak mematuhi perjanjian hitam
di atas putih.
Diakui Anang, dirinya saat itu sempat dua kali berturut-turut dapat keuntungan yang
diperolehnya dari Mansyah sebesar Rp2.750 juta. Selanjutnya beberapa minggu kemudian tidak
lagi mendapatkan uang yang dijanjikan.
Sudah beberapa kali Anang melakukan penagihan agar uangnya segera dikembalikan, tapi
tetap saja tidak diperolehnya. Hingga dua tahun berlalu, akhirnya kasus itu diadukan ke
polisi.c1