Banjarmasin, BPost
Langkah tegas kembali ditunjukkan Kapolda Brigjen Drs Bambang Hendarso Danuri MM.
Usai menyidang Direktur Reskrim Kombes Drs Bachrul Efenddi beberapa waktu lalu, giliran
Karo Personel Polda Kombes Drs Happy Kartika disidang, Senin (31/10) siang.
Sidang terbuka itu langsung dipimpin Kapolda didampingi Irwasda Kombes Drs Suyitno dan
Dir Intel Kombes Drs Suko. Terperiksa Kombes Drs Happy Kartika didampingi penasihat
hukumnya AKBP Priyono serta Kompol Husni Thamrin. Sementara bertindak sebagai penuntut,
yakni Kabid Propam Polda Kalsel Drs Rusman.
Dalam tuntutannya, perwira menengah ini dituding dengan tiga sangkaan. Ia dinilai tidak
mendukung bawahannya untuk meningkatkan kinerja dengan melakukan mutasi terhadap AKBP Drs
Alex Mandalika, mantan Kasat II Krimsus, Kompol Mansyur mantan Kasat Reskrim Poltabes,
serta Iptu Ridho mantan Kanit Resum Poltabes. Padahal saat tersebut ketiganya sedang
giat-giatnya melakukan pemberantasan illegal logging.
Selain itu, Kombes Happy Kartika dianggap tidak memberi kesempatan terhadap bawahan
untuk mengembangkan karirnya. Bahkan Kombes Drs Happy Kartika dianggap bertindak
sewenang-wenang terhadap bawahan. Seperti diketahui, AKBP Alex Mandalika dimutasi sebagai
kabag analisis Polda, Kompol Mansyur menjadi kanit sat I Polda Kalsel, dan Iptu Ridho ke
bagian Ops Polda Kalsel.
Pada kesaksian pertama yang menghadirkan AKBP Drs Alex Mandalika, terungkap pada 21
Maret 2005, saat dirinya menjabat sebagai Kasat II menerima pelimpahan berkas dari Mabes
Polri yang melakukan Operasi Lintas Lestari. Ada 3 laporan polisi (LP) yang ditangani
dengan melibatkan 8 tersangka, termasuk Budi Londo (BL) dan H Supian. Saat penyidikan
berlangsung dirinya dimutasi.
Pada kesempatan itu, Kapolda menegaskan sidang ini digelar karena ada personel yang
dimutasi karena melakukan penyelidikan BL serta H Supian.
"Apakah dalam kasus yang ditangani tersebut ada intervensi dari atas seperti dari
terperiksa," tanya Bambang. Alex pun mengatakan selama ini tak ada intervensi dari
siapa pun.
Alex juga menambahkan dimutasinya dirinya menjadi Kabag analisis saat menyelidikan
masih berlangsung. Namun menurutnya mutasi tersebut menjadikan jabatannya naik dari Kasat
ke Kabid.
Dijelaskan Alex meski ada desakan dari Mabes untuk menangkap BL dan H Supian, namun
pihaknya belum dapat melakukan penangkapan karena bukti material belum cukup.
Senada dengan Alex, saksi kedua Kompol Mansyur mengatakan selama melakukan penyelidikan
kasus ini tak ada intervensi dari siapapun, termasuk saat menangani penangkapan 3 kontiner
kayu milik BL.
Sidang tersebut berlangsung cukup lama. Namun karena saksi-saksi belum lengkap,
akhirnya sidang ditunda untuk membacakan keputusan sidang dalam beberapa hari medatang.dwi