:: Kompas Cyber Media ::

[::] Portal Berita Daerah [::]

Metro Banjar • Serambi Ummah Spirit Kalsel • Diafragma • PASAR

Berita Cetak
HOME
Berita Utama

Marhaban Ya Ramadhan
Nusantara
Banjarmasin Plus
Banjarmasin Bungas
BISNIS
Sport Vaganza
Opini-Hot Line

Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Tengah

Hiburan-Gaya Hidup
Internasional
Berita Kemarin
Info Data & Media
Banjarmasin Post
Susunan Redaksi

Pasang Iklan
Order Cetak
Berlangganan
Supporting By

Selasa, 01 Nopember 2005 01:36


Karo Personel Polda Disidang

Banjarmasin, BPost
Langkah tegas kembali ditunjukkan Kapolda Brigjen Drs Bambang Hendarso Danuri MM. Usai menyidang Direktur Reskrim Kombes Drs Bachrul Efenddi beberapa waktu lalu, giliran Karo Personel Polda Kombes Drs Happy Kartika disidang, Senin (31/10) siang.

Sidang terbuka itu langsung dipimpin Kapolda didampingi Irwasda Kombes Drs Suyitno dan Dir Intel Kombes Drs Suko. Terperiksa Kombes Drs Happy Kartika didampingi penasihat hukumnya AKBP Priyono serta Kompol Husni Thamrin. Sementara bertindak sebagai penuntut, yakni Kabid Propam Polda Kalsel Drs Rusman.

Dalam tuntutannya, perwira menengah ini dituding dengan tiga sangkaan. Ia dinilai tidak mendukung bawahannya untuk meningkatkan kinerja dengan melakukan mutasi terhadap AKBP Drs Alex Mandalika, mantan Kasat II Krimsus, Kompol Mansyur mantan Kasat Reskrim Poltabes, serta Iptu Ridho mantan Kanit Resum Poltabes. Padahal saat tersebut ketiganya sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan illegal logging.

Selain itu, Kombes Happy Kartika dianggap tidak memberi kesempatan terhadap bawahan untuk mengembangkan karirnya. Bahkan Kombes Drs Happy Kartika dianggap bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan. Seperti diketahui, AKBP Alex Mandalika dimutasi sebagai kabag analisis Polda, Kompol Mansyur menjadi kanit sat I Polda Kalsel, dan Iptu Ridho ke bagian Ops Polda Kalsel.

Pada kesaksian pertama yang menghadirkan AKBP Drs Alex Mandalika, terungkap pada 21 Maret 2005, saat dirinya menjabat sebagai Kasat II menerima pelimpahan berkas dari Mabes Polri yang melakukan Operasi Lintas Lestari. Ada 3 laporan polisi (LP) yang ditangani dengan melibatkan 8 tersangka, termasuk Budi Londo (BL) dan H Supian. Saat penyidikan berlangsung dirinya dimutasi.

Pada kesempatan itu, Kapolda menegaskan sidang ini digelar karena ada personel yang dimutasi karena melakukan penyelidikan BL serta H Supian.

"Apakah dalam kasus yang ditangani tersebut ada intervensi dari atas seperti dari terperiksa," tanya Bambang. Alex pun mengatakan selama ini tak ada intervensi dari siapa pun.

Alex juga menambahkan dimutasinya dirinya menjadi Kabag analisis saat menyelidikan masih berlangsung. Namun menurutnya mutasi tersebut menjadikan jabatannya naik dari Kasat ke Kabid.

Dijelaskan Alex meski ada desakan dari Mabes untuk menangkap BL dan H Supian, namun pihaknya belum dapat melakukan penangkapan karena bukti material belum cukup.

Senada dengan Alex, saksi kedua Kompol Mansyur mengatakan selama melakukan penyelidikan kasus ini tak ada intervensi dari siapapun, termasuk saat menangani penangkapan 3 kontiner kayu milik BL.

Sidang tersebut berlangsung cukup lama. Namun karena saksi-saksi belum lengkap, akhirnya sidang ditunda untuk membacakan keputusan sidang dalam beberapa hari medatang.dwi


Copyright © 2003 Banjarmasin Post


Banjarmasin Plus
Jaringan Narkoba Digulung

1,5 Persen Penduduk Terjerat Narkoba


H Mansyah Dijebloskan Ke LP


Karo Personel Polda Disidang


Gubernur Borong 1500 Ketupat


Anggaran Land Cruiser Mulus


Angkutan Mudik Diuji Kelayakannya


Stres, Tenggak Racun Serangga


Gedung HJ Djok Mentaya, Jl AS Musyaffa No16 Banjarmasin 70111 Phone: +62-511-3354370 Fax: +62-511-4366123