Marabahan, BPost
Kejaksaan Negeri (Kajari) Marabahan berjanji akan melakukan menelisik dua kasus,
terkait dugaan penyimpangan sisa dana penggunaan pemeliharaan jaringan irigasi pembersihan
sungai di Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, Pariwisata dan Kebudayaan (LKPB) Batola
serta sisa dana pembersihan total Sungai Hadangan Kecamatan Kuripan.
Kepala Kajari Marabahan, M Yusuf SH mengakui pihaknya saat ini mulai melakukan
penelisikan terhadap dua kasus tersebut, dengan mengumpulkan sejumlah data dan informasi.
"Selain mengumpulkan data dan informasi kami juga akan membentuk tim untuk
melakukan penelisikan. Bila perlu kami akan memanggil pihak-pihak yang terkait mengenai
masalah tersebut, dalam hal ini Kadis LKPB serta camat Kuripan," katanya ketika
ditemui beberapa waktu lalu.
Menurut Yusuf, untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi, kejaksaan akan lebih fokus
dalam melakukan penyelidikan apalagi hal tersebut berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Apabila memang ada penyimpangan, pihaknya akan mengambil tindakan yang lebih lanjut.
"Apabila benar ada penyimpangan maka kami membentuk tim penyidikan, apakah ada
indikasi memenuhi unsur tindak pidana korupsi," ujarnya.
Seperti diberitakan, Ketua LSM Penelitian Pengkajian Pembangunan Daerah Batola (P3DB)
Kabupaten Batola, Asia Thaysoni mempertanyakan sisa dana pembersihan beberapa sungai Di
Kecamatan Marabahan, yang tercantum di APBD Batola tahun 2005 sebesar Rp60 juta.
Berdasarkan data yang ia miliki, hasilnya pengerjaan proyek pembersihan beberapa sungai
tersebut berbeda, dan hanya direalisasikan sebesar Rp10 juta, sisanya sekitar Rp50 juta
tak jelas keberadaannya.
Permasalahan yang sama juga dilontarkan beberapa warga di Desa Rimbun Tulang, Kecamatan
Kuripan tentang sisa dana pemeliharaan (pembersihan total) Sungai Hadangan di desa mereka.
Menurut beberapa warga, pembersihan total Sungai Hadangan tersebut sesuai yang
tercantum di APBD berjumlah sekitar Rp34,5 juta namun realisasinya hanya menghabiskan dana
sekitar Rp10 juta.
"Jumlah realisasi yang dikeluarkan Camat Kuripan hanya sekitar Rp10 juta, dengan
pembagian Rp8 juta untuk warga yang ikut melakukan pengerjaan pembersihan sungai, sedang
Rp2 juta untuk Badan Perwakilan Desa (BPD) sebagai pengawas. Setiap warga diberikan
imbalan sebesar Rp65 ribu per orang," kata warga yang enggan disebutkan namanya ini. c3